Saturday, 11 April 2026
Home Blog Page 7604

Serapan Anggaran Gedung MDGs di RS Ciawi Cuma 25,54 %, Wabup Ngomel-ngomel

BOGORDAILY- Pembangunan Gedung MDGs RS Ciawi terserap hanya 25,54% dari total bantuan sebanyak 38 milyar rupiah yang dikeluarkan oleh bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat.

“Jadi yang pembangunan RS Ciawi dari pinjaman itu 38 milyar rupiah lebih yang terserap hanya 25,54% Gedung MDGs RS Ciawi. Alkes Ciawi terlaksana dan RS Leuwiliang terlaksana,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Akibat dari tidak terserapnya dana, ini akan dikembalikan kepada Provinsi Jawa Barat sementara bangunan belum juga selesai.

“Kalau tidak terserap nanti diambil lagi oleh provinsi, jadi masalah kan ini kan kita harus ada punishment and rewards,” jelasnya.

Selanjutnya, ia meneruskan, evaluasi akan bobroknya kontrak MDGs RS Ciawi itu, Pemkab Bogor akan mem-blacklist dari lelang kontraktor yang mengerjakan kontrak tersebut.

“Hasil investigasi inspektorat, ini akan putus kontrak, masalah kedepannya ini harus di-APBD kan jadi beban kita juga,” lanjutnya.

Selain itu, Pemkab Bogor tidak akan diam terkait hal ini. Manejemen RSUD Ciawi harus bertanggung jawab atas tidak terserapnya anggaran.

“Manejemen harus bertanggung jawab, jangan gagal masih bisa maen gitar, keenakan!. Gagal tapi dia masih nyantai. Kalo ada masalah harus ikut menyelesaikan,” pungkasnya. (Egi)

Website FPI Beserta Akunnya Bakal Diblokir Kominfo

    BOGOR DAILY-Disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy permadi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam, Kominfo akan melakukan pemblokiran akun medsos dan website yang berkaitan FPI.

    “Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” ujar Dedy melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2020) seperti dilansir detikom.

    Bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo dengan bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, maupun Google.

    Tidak serta-merta langsung diblokir, Dedy mengatakan pemblokiran akun maupun website tersebut dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang yang melanggar SKB, maka pemblokiran jadi langkah tegasnya.

    “Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” ucap Dedy.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.

    Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12/2020). Awalnya Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka pengumuman. Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Tingkat Konsumsi ASI rendah, Kasus Stunting di Kota Bogor Meningkat

Bogor Daily-Ketua Dewan Guru Besar (DGB) IPB University Prof Dr Evy Damayanthi menemukan rendahnya cakupan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif menjadi salah satu faktor terjadinya peningkatan angka stunting di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Kami menemukan rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif dan tingginya angka anemia pada ibu hamil. Kedua hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya stunting pada anak. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya agar angka stunting di Kota Bogor pada masa pandemi COVID-19 ini tidak terus naik, syukur-syukur dapat ditekan,” ujar Evy dalam keterangan resmi IPB University yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, jumlah stunting di Kota Bogor berada dalam kisaran yang kecil, tapi menunjukkan tren kenaikan.

Pada 2019 terjadi penurunan angka stunting di Bogor menjadi 4,52 persen dari 4,80 persen pada 2018. Namun, pada 2020 terjadi kenaikan menjadi 10,50 persen yang dihitung berdasarkan Bulan Pemantauan Balita Kota Bogor.

Temuan penyebab kenaikan itu dilakukan dalam program Guru Besar Mengabdi IPB University yang bertujuan turut mencegah naiknya angka stunting di Kota Bogor. Pada November-Desember 2020, Prof Evy dan tim menemukan masalah gizi masyarakat yang utama berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Setelah mengetahui akar permasalahannya, Program Guru Besar Mengabdi bekerja sama dengan mahasiswa IPB University dari Program Studi Dietisien dan tenaga gizi dari empat Puskesmas di kota itu melakukan edukasi gizi. Edukasi gizi dilakukan secara tatap muka di posyandu, Puskesmas atau kunjungan rumah.

Kegiatan pengabdian itu bertujuan meningkatkan pengetahuan dan motivasi ibu hamil untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan taat minum Tablet Tambah Darah (TTD) agar tidak mengalami anemia.

Menurut Evy, edukasi gizi berhasil meningkatkan pengetahuan ibu hamil tentang ASI eksklusif dan anemia rata-rata 20 persen.

Dia menegaskan kurangnya pengetahuan terkait gizi dapat mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga perlu diedukasi. Tidak hanya tentang stunting, tapi juga ASI eksklusif, anemia dan pentingnya gizi saat kehamilan serta gizi seimbang.

Edukasi perlu dilakukan dalam frekuensi tertentu untuk mendapatkan perubahan perilaku ibu hamil.

Evy juga menyoroti bagaimana pandemi COVID-19 membatasi kegiatan penyuluhan tatap muka, tapi edukasi gizi dan kesehatan harus tetap dilakukan sehingga perlu dikembangkan berbagai inovasi kegiatan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.

Selain itu, perlu dipertimbangkan pemberian Sertifikasi ASI bagi ibu yang lulus dalam pemberian ASI Eksklusif sebagai bentuk penghargaan. Evy juga merekomendasikan agar tetap dilakukan Program Kader Pemantau ASI yang dilakukan setiap bulan untuk memantau bayi per wilayah agar tetap mendapatkan ASI eksklusif.

Pentingnya fokus masalah gizi itu juga ditegaskan oleh Prof Dr Hardinsyah, Guru Besar IPB University yang juga Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia dan Presiden of Federation of Asian Nutrition Societies (FANS).

Hardinsyah menyebutkan bahwa masih ditemukan kasus balita di bawah garis merah (gizi kurang) di Kota Bogor berpotensi menjadi kronik dan stunting. Permasalahan gizi ini akan berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia, daya saing dan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.

Dia mengatakan bahwa stunting dapat berdampak pada tingkat kecerdasan serta kerentanan terhadap penyakit dan menurunkan produktivitas, yang memiliki dampak berkepanjangan di masa depan.

“Tapi saya optimistis Kota Bogor memiliki keunikan dan kemampuan untuk menjadi terdepan dan teladan dalam pencegahan anemia dan stunting. Pendekatan keluarga, rukun tetangga (RT) dan Posyandu yang fokus pada ibu hamil dan ibu menyusui di masa pandemi akan memiliki daya ungkit potensial dalam membumikan upaya ini,” ujar Hardinsyah.

Catat ya! Penggunaan Atribut FPI Kini Dilarang

BOGOR DAILY-Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

“Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI,” kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.

“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” ujarnya.

Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan segala jenis kegiatan FPI, terutama yang menggunakan simbol atau atribut FPI. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.

“Untuk melaporkan ke aparat penegak hukum setiap penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam,” ucapnya.

Pemerintah memastikan akan menindak secara tegas hingga membubarkan segala kegiatan FPI setelah dilarang.

“Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum 3 di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” imbuh Edward.

Mabar MBI Gelar Eksebisi Mantan Pelatnas

BOGOR DAILY-Masyarakat Bulutangkis Indonesia (MBI) mengadakan main bareng di GOR Bulutangkis JOS Sentul. Acara ini dimeriahkan partai eksebisi pemain nasional Frans Kurniawan.

Frans Kurniawan adalah pemain bulu tangkis ganda putra Indonesia yang berpasangan dengan Bona Septano. Sebelumnya, Frans juga pernah bermain di nomor ganda campuran berpasangan dengan Pia Zebadiah dan Shendy Puspa Irawati.

Dalam eksebisi ini Frans berpasangan dengan Heriawan. Melawan Admiral Hefi/Sajar.

“Bulutangkis Indonesia harus terus maju dan tetap membawa harum bangsa, ” jelas Frans yang juga pernah satu pelatnas dengan pasangan Hendra/Ahsan Ini.

 

Sementara Mabar MBI telah meloloskan empat pasangan yang maju ke semifinal. Milan/Agung, JBen/Karim Nurcholish/Hafiz dan Edwin/Boy.

Semua pasangan merupakan unggulan dalam kejuaraan ini. “Karim/JBen dan Agung/Milan berpeluang besar juara,” pungkas Frans , ketika diminta pendapat siapa yang bakal juara. (Gib)

Wabup Iwan Kesel Bantuan Provinsi Rp38M untuk RSUD Ciawi Nggak Terserap Maksimal

BOGORDAILY- Pembangunan Gedung MDGs RS Ciawi terserap hanya 25,54% dari total bantuan sebanyak Rp38 milyar yang dikeluarkan oleh bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat.

“Jadi yang pembangunan RS Ciawi dari pinjaman Rp 38 milyar lebih yang terserap hanya 25,54% Gedung MDGs RS Ciawi. Alkes Ciawi terlaksana dan RS Lewiliang terlaksana,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Akibat tak terserap, dana tersebut terpaksa dikembalikan kepada Provinsi Jawa Barat sementara bangunan belum juga selesai.

“Kalau tidak terserap nanti diambil lagi oleh provinsi, jadi masalah kan. Makanya, harus ada punishment and rewards,” jelasnya.

Selanjutnya, ia meneruskan bahwa evaluasi akan bobroknya kontrak MDGs RS Ciawi itu, Pemkab Bogor akan mem-blacklist dari lelang kontraktor yang mengerjakan kontrak tersebut.

“Hasil investigasi inspektorat, ini akan putus kontrak, masalah kedepannya ini harus dimasukan ke APBD. Otomatis akan jadi beban kita juga,” lanjutnya.

Selain itu, Pemkab Bogor tidak akan diam terkait hal ini. Manejemen RSUD Ciawi harus bertanggung jawab atas tidak terserapnya anggaran.

“Manejemen harus bertanggung jawab, jangan gagal masih bisa maen gitar, keenakan!. Gagal tapi dia masih nyantai. Kalo ada masalah harus ikut menyelesaikan,” pungkasnya.

Ditetapkan jadi Organisasi Terlarang, Wakil Sekum FPI bakal Temui Habib Rizieq

BOGOR DAILY-Pemerintah telah memutuskan untuk melarang apapun kegiatan Front Pembela Islam (FPI). FPI akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Sabar. Mau diskusi sama habib dulu,” kata Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Habib Rizieq diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Aziz akan menemui Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” sebut Mahfud.

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Pemerintah Resmi Larang Organisasi FPI, Ini Alasannya

0

BOGOR DAILY-Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan karenanya seluruh kegiatan tidak diizinkan. Keputusan itu diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).

Hadir dalam jumpa pers itu Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Mahfud menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.

“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” beber Mahfud.

Ketentuan soal larangan kegiatan-kegiatan tersebut diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Karena tidak mengantongi SKT, maka FPI dianggap sudah bubar alias seluruh kegiatannya terlarang.

“Aparat pemerintah, pusat, daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada,” ucap Mahfud.

Satpol PP Kota Bogor Turunkan Ratusan Personil saat Tahun Baru

BOGORDAILY – Satpol PP Kota Bogor menurunkan semua personil saat perayaan Tahun Baru di wilayah Kota Bogor.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bogor Surya Darma mengatakan,  untuk pengamanan tahun baru pihaknya melakukan patroli gabungan. Mulai dari unsur TNI, Polri, Kodim. Mulai patroli mulai jam 19:00 – 02:00 wib, di setiap wilayah Kota Bogor.

“Kami juga melibatkan Kelurahan dan Kecamatan untuk memonitor wilayahnya masing-masing”ungkap Surya.

Dia mengatakan bahwa personil yang diturun untuk perayaan pergantian tahun akan fullteam.  Setiap personil akan disebar ke 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor untukendeteksi kerumunan di wilayah kecamatan.

“Kami memfokuskan di Tugu Kujang, Sempur, Air Mancur, BNR dan Lingkar SSA, ” kata Surya Darma S.STP. Rabu (30/12/2020).

Menurut Surya,  upaya sosialisasi agar tidak melakukan euforia saat tahun baru, sudah dilakukan oleh pemkot ke masyarakat.

“Antisipasi kami pulangkan mereka secara persuasif kerumahnya masing-masing, ” ucapnya.

Ia berharap kepada masyarakat Kota Bogor tidak melakukan euforia saat Tahun Baru  agar tidak menjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19. Katanya lagi menutup pembicaraan.

(Ibnu)

Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher Ditolak Polisi

BOGOR DAILY-Polisi tolak penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Hal itu dipastikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Ustaz Maaher jadi tersangka kasus ujaran kebencian. Ustaz Maaher menghina Habib Luthfi.

“Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa kemarin.

Pada Senin (28/12), Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Fakta ustaz Maaher ditangkap (Ist & Instagram @ustadzmaherr_real)
Fakta ustaz Maaher ditangkap (Ist & Instagram @ustadzmaherr_real)
Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi’i Mukhlis dan Gus Mustain.

Sebelumnya, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.