Wednesday, 6 May 2026
Home Blog Page 7929

Buruan! Buka Rekening di Bank Kota Bogor, Dapatkan Hadiahnya

BOGOR DAILY- Bank Kota Bogor menawarkan hadiah menarik bagi nasabah beruntung. Caranya pun cukup mudah. Yakni dengan membuka tabungan berseri di Bank Kota Bogor.

Humas Bank Kota Bogor Aprilia mengatakan, hadiah yang disiapkan bisa dimiliki para nasabah yang menang undian. Di antaranya,  sepeda motor,  TV LED,  mesin cuci,  sepeda gunung,  smartphone dan masih banyak lagi.

“Hadiahnya ditujukan untuk nasabah yang punya tabungan berseri,” ungkap Aprilia

Adapun syarat dan ketentuannya, nasabah harus memiliki saldo minimum Rp500 ribu dan uang tersebut mengendap selama minimal satu bulan.

” Nanti otomatis nasabah berhak mendapatkan nomor undian0″ ujar Aprilia.

Sesuai rencana, lanjut dia, acara pengundian nasabah akan dilaksanakan pada 21 November 2020

Tottenham Vs Chelsea: Spurs Menang Lewat Adu Penalti di Piala Liga Inggris

0

BOGORDAILY – Tottenham Hotspur melaju ke perempatfinal Piala Liga Inggris setelah mengalahkan Chelsea lewat adu penalti. Kedua tim sebelumnya bermain imbang 1-1.

Laga di babak 16 besar antara Tottenham vs Chelsea berlangsung di Tottenham Hotspur Stadium, Rabu (30/9/2020) dini hari WIB. Duel ketat pada 10 menit awal.

Kedua tim saling bertarung di lini tengah. Cuplikan keseruan antara Tottenham vs Chelsea bisa ditonton di sini.

Tembakan ke gawang baru hadir di menit ke-16. Adalah Chelsea yang membuatnya lebih dulu lewat tembakan kaki kiri Callum Hudson-Odoi, namun bola belum bisa merobek gawang setelah berhasil diamankan Hugo Lloris.

Chelsea perlahan mampu memegang kendali dengan melancarkan serangan dari kedua sisi. Gol pun datang untuk The Blues pada menit ke-19 lewat tembakan Timo Werner di tepi kotak penalti. Dia sukses mendapatkan bola usai menyambut umpan tarik Cesar Azpilicueta dari sisi kanan. 1-0 Chelsea memimpin.

Tottenham hampir menyamakan skor di menit ke-22. Gedson Fernandes berhasil menggiring bola masuk ke kotak penalti Chelsea dan mendekat ke gawang. Bola gagal ditembak setelah terjatuh usai pergerakannya diganggu Kurt Zouma.

Tempo pertandingan melambat setelah berjalan setengah jam. Chelsea masih mengambil kontrol penguasaan bola, namun sulit masuk ke sepertiga akhir pertahanan Tottenham.

Chelsea sempat lengah di menit ke-34. Serangan Tottenham menghadirkan ancaman ke gawang Eduardo Mendy dan Erik Lamela memapu melepaskan tembakan, yang gagal berbuah gol.

Tottenham benar-benar hanya bermain menunggu meski tertinggal 0-1. Tim besutan Jose Mourinho tak pernah beranjak jauh dari garis tengah lapangan saat Chelsea menguasai bola. Tim tamu pun terpaksa beberapa kali melepaskan umpan panjang ke kotak penalti.

Tak ada gol tambahan di babak pertama. Chelsea memimpin 1-0 hingga turun minum.

Tottenham tancap gas di awal-awal babak kedua. Dua tembakan ke gawang pun datang lewat Steven Bergwijn di menit ke-48 dan Sergio Reguilon di menit ke-49. Bola dari dua tembakan tersebut mampu dimentahkan Mendy.

Selama paruh kedua berjalan 10 menit, Chelsea tak dapat membuat ancaman berarti. Tim besutan Frank Lampard kalah agresif dari tim besutan Mourinho.

Setelah nyaris terus ditekan, Chelsea mampu membuat ancaman di menit ke-72. Werner dengan bebas melepas tembakan di kotak penalti Tottenham usai menerima bola umpan tarik. Bola tembakan Werner meluncur deras, namun Lloris dalam posisi yang pas untuk mengamankan gawang.

Chelsea mendapat peluang di menit ke-76 dari Hudson-Odoi. Setelah mengacak-acak dua pemain Tottenham, Hudson-Odoi melepaskan tembakan, namun masih melambung dari sasaran. Momen ini pun membuat Mourinho kesal dan masuk ke ruang ganti.

Tottenham akhirnya berhasil menyamakan skor menjadi 1-1 di menit ke-84. Umpan silang Reguilon berhasil dituntaskan oleh Erik Lamela yang lepas dari posisi offside.

Tak ada gol tambahan hingga 90 menit berjalan. Pertandingan pun harus dituntaskan dengan adu penalti.

Duel adu penalti berjalan sengit. Lima eksekutor Tottenham berhasil menjalankan tugas dengan baik, yakni Eric Dier, Lamela, Emile Hojbjerg, Lucas Moura, dan Harry Kane.

Chelsea sempat mulus di empat penendangnya secara beruntun, yaitu Tammy Abraham, Azpilicueta, Jorginho, dan Emerson. Mason Mount, yang menjadi penendang kelima tembakannya melebar dari gawang. Tottenham pun berhak melaju ke babak perempatfinal usai menang 5-4 dalam adu tos-tosan.

Susunan Pemain:

Tottenham: Hugo Lloris; Toby Alderweireld, Eric Dier, Japhet Tanganga (Harry Kane 70′); Serge Aurier, Gedson Fernandes (Pierre-Emile Hojbjerg 63′), Tanguy Ndombele, Moussa Sissoko, Sergio Reguilon; Steven Bergwijn (Lucas Moura 76′), Erik Lamela.

Chelsea: Edouard Mendy; Cesar Azpilicueta, Kurt Zouma, Fikayo Tomori, Ben Chilwell (Emerson 66′); Jorginho, Mateo Kovacic (N’Golo Kante 70′); Callum Hudson-Odoi, Mason Mount, Timo Werner; Olivier Giroud (Tammy Abraham 76′).

Jokowi Teken Perpres Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044

0

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 87/2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020-2044. Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk mencapai penguatan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana yang komperhensif serta terintegrasi untuk mencapai Indonesia emas 2045.

“Menimbang, penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana,” bunyi peraturan tersebut yang diteken Jokowi pada 10 September 2020.

Pada pasal 1 menjelaskan rencana induk penanggulangan bencana atau RIPB tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kemudian RIPB tersebut merupakan acuan bagi kementerian, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.

“RIPB jadi acuan dalam penanggulangan bencana,” pada pasal 1 ayat 2.

RIPB berisi visi, misi, tujuan dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana hingga peta jalan pelaksanaan. Kemudian pedoman tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 25 tahun.

“RIPB tahun 2020-2044 terdiri dari 5 tahapan dengan jangka waktu lima tahunan. Kemudian RIPB merupakan bahan penyusunan perencaanaan pembangunan nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan janga menengah daerah,” dalam pasal 3.

Selanjutnya, rencana nasional penanggulangan bencana disusun dan ditetapkan oleh kepala badan yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Kemudian, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam hal tersebut.

“Rencana nasional penanggulangan bencana meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia,” dalam pasal 4.

Rencana tersbeut berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Kemudian merujuk pada pasal 4, hal tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana daerah. Sementara itu, rencana penanggulangan bencana daerah terdiri dari daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan gubernur. Lalu rencana untuk daerah kabupaten/kota disusun serta ditetapkan bupati atau wali kota.

“Bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota,” pada pasal 5.

Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. Kemudian pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB dilakukan 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya hasil pemantauan hasil pemantauan, pengendalian dan evaluasi dilaporkan kepada Presiden melalui Menko PMK.

“RIPB tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 1 kali dalam lima tahun. Dalam yang diperlukan RIPB dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi,” pada pasal 7.

PDIP seret Oknum PNS Kota Bogor ke Polisi

0

BOGOR DAILY-Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dilaprokan ke polisi karena mengirim pernyataan bernada fitnah yang berbau suku, agama dan ras (SARA) di dunia maya. ASN yang bekerja di bagian Humas Pemkot Bogor, DYD, dalam tweet yang dikirimkannya diduga memfitnah PDI Perjuangan (PDIP) melalui akun Facebook.

Laporan ke Mapolresta Bogor Kota Minggu (27/9/2020) malam, langsung dikawal Ketua DPC PDIP Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dan Sekretaris Atty Somadikarya. Warga PDIP menyatakan protes dan tidak terima atas fitnah tersebut.

Isnawati, pengurus PDIP Kota Bogor yang membuat laporan di Polresta Bogor Kota tak terima karena partainya disebut kafir.

“Kemarin, Sabtu (26/9/2020) saat saya posting di wall Facebook gambar dukungan kepada Pasangan Calon Pilkada Sukabumi, Abu Bakar-Sirojudin, tiba-tiba DYD langsung bereaksi dan menyampaikan tuduhan kepada PDIP agar tidak memilih,” kata Isnawati, Ketua Ranting Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, PDIP Kota Bogor, Minggu malam.

Penuturan Isna, display yang dia upload tersebut merupakan sosialisasi nomor urut paslon yang didukungnya di Pilkada Kabupaten Sukabumi.

“Tujuan saya agar warga Sukabumi, termasuk yang tinggal di Kota Bogor, mengetahui nomor urut paslon dari PDI Perjuangan. Tapi, tiba-tiba, akun Facebook DYD menyampaikan komentar bernada fitnah,” katanya.

Tuduhan bernuansa SARA yang disampaikan DYD, menurut Isna, dibaca banyak pengguna medsos, termasuk di antaranya kader PDI Perjuangan, hingga akhirnya menimbulkan reaksi protes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata, Senin (28/9/2020), mengatakan, laporan Isnawati selaku pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor, menandakan bahwa partai moncong putih taat hukum.

Menurut dia, pernyataan DYD di sosial media telah memenuhi unsur hukum yang patut dijerat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan, perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Partai akan kawal proses hukum kasus ini. Sekarang sudah dilaporkan. Tinggal pemanggilan dan pemeriksaan. ASN tidak boleh berpolitik. Apalagi menyampaikan sesuatu yang bernada fitnah dan permusuhan,” tegas Dadang

Kinerja Satu Tahun Sidang DPRD Kota Bogor

BERHASIL MENETAPKAN DELAPAN RAPERDA MENJADI PERDA

Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2019-2024 secara resmi diambil sumpah pada Selasa, 10 Agustus 2019 lalu dan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024 pada Kamis 26 September 2020 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor, M. Ridwan SH. Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut, adalah Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. sebagai Ketua DPRD, Jenal Mutaqin, SH sebagai Wakil Ketua I, Dadang Iskandar Danubrata, SE sebagai Wakil Ketua II dan Eka Wardhana, SIP sebagai Wakil Ketua III.

Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024 langsung melakukan aktifitas sebagai anggota lembaga Legislatif, menyusul terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD (AKD), sebab mereka harus segera menyelesaikan delapan Raperda yang merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Bogor periode sebelumnya yang belum dituntaskan.

Kinerja selama Satu Tahun Sidang (September 2019 sampai dengan Agustus 2020) DPRD Kota Bogor melalui Tiga Masa Sidang telah berhasil menetapkan sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan telah merampungkan pembahasan 4 Raperda (kini masih dalam tahap fasilitasi Gubernur). Hal itu tertuang pada resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Sidang ke Satu Tahun Sidang 2019 ( September 2019 – Desember 2019), Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020( Januari 2020 – April 2020) dan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020 ( Mei 2020 – Agustus 2020).

Kedelapan Perda yang telah ditetapkan tersebut adalah Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda tentang Pelayanan Kepemudaan, Perda tentang Cagar Budaya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan 4 Raperda yang telah rampung dibahas dan kini dalam tahap Fasilitasi Gubernur Jawa Barat adalah Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan serta Raperda Tentang Pencabutan 7 Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu sebanyak 4 Raperda lainnya kini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yaitu Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Memang sejak diambil sumpah, semua anggota DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024 berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi rakyat dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama. Spirit tersebut, menjadi tambahan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Seperti dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. usai dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 Kamis 26 September 2019 silam, ia menandaskan bahwa semua anggota DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk mendorong Pemkot Bogor untuk bisa menjalankan program-program pembangunan dengan baik dan sesuai target yang telah ditetapkan.

Bukti dari komitmen tinggi tersebut, selain telah mengesahkan 2 Perda yakni Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan pengesahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 yang lebih awal, kondisi tersebut, dapat memicu SKPD untuk menjalankan program secara cepat dan tepat.

Selengkapnya kinerja satu tahun DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024, sebagai berikut ;

Selama Masa Sidang Kesatu (September – Desember 2019)Tahun Sidang 2019, DPRD Kota Bogor sedikitnya telah menerbitkan sebanyak 18 Keputusan, yakni 10 Keputusan DPRD dan 8 Keputusan Pimpinan DPRD serta menetapkan sebanyak 5 Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020 DPRD Kota Bogor telah menerbitkan sebanyak 3 Keputusan DPRD dan menetapkan sebanyak 5 Keputusan Pimpinan DPRD. Selain itu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 6 Pansus. Sedangakn selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020 DPRD Kota Bogor telah menerbitkan sebanyak 9 Keputusan, terdiri dari 6 Keputusan DPRD dan 3 Keputusan Pimpinan DPRD. Selain itu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 3 Pansus.

FUNGSI LEGISLASI
Sementara itu, pelaksanaan Fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-47 Tahun 2019 tanggal 26 Nopember 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakari ada 13 Raperda yang akan dibahas selama kurun waktu Tahun Sidang 2020.

Namun pada perjalanannya ada perubahan berdasarkan Rapat Finalisasi antara Pemerintah Kota Bogor dengan Bapemperda DPRD Kota Bogor pada 26 Agutus lalu disepakati untuk membahas sebanyak 15 Raperda pada Tahun Sidang 2020, sehingga perubahan Propemperda tersebut adalah Masa Sidang Kedua dibahas sebanyak 4 Raperda; yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor dan Raperda tentang Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Masa Sidang Ketiga dibahas sebanyak 4 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Atas Dampak Prilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 akan membahas sebanyak 7 Raperda, yaitu ; Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Kota Hak Asasi Manusia, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Pelayanan A (SAMIDA) dan Wilayah Pelayanan B (PURWA) Kota Bogor Tahun 2020 – 2040 dan Raperda tentang Santunan Kematian.

Berdasarkan data yang terhimpun, kinerja Bapemperda DPRD Kota Bogor selama kurun waktu Satu Tahun Sidang ( September 2019 – Agustus 2020) sebanyak 56 kegiatan dengan rincian sebagai berikut pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 19 Kegiatan, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 14 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 23 kegiatan.

FUNGSI ANGGARAN
Adapun pelaksanaan Fungsi Anggaran selama kurun waktu Satu Tahun Sidang (September 2019 – Agustus 2020), Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 48 kegiatan dengan rincian sebagai berikut, Masa Sidang Kesatu sebanyak 17 kegiatan, Masa Sidang Kedua sebanyak 11 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 20 Kegiatan.

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain melakukan penyempurnaan atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, melakukan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan melakukan penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur. Pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rancangan awal RKPD Tahun 2021 dan pembahasan atas anggaran penanganan Covid 19. Melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pembahasan atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.

FUNGSI PENGAWASAN
Adapun pelaksanaan Funsi Pengawasan, secara intensif dilaksanakan olah Komisi-Komisi sesuai bidang tugasnya masing-masing, seperti dilakukan oleh Komisi I secara kuantitatif selama kurun waktu Satu Tahun Sidang sebanyak 46 Kegiatan. Kegiatan tersebut, antara proses hibah/ruslah asset pemerintah daerah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Komisi I memfokuskan kegiatan bagaimana proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagaimana proses pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3) dan fokus pada kegiatan bagaimana penanganan terhadap Covid 19 di wilayah Kota Bogor.

Sedangkan Komisi II secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 142 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pengawasan terkait dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan, Pengawasan terhadap BUMD khususnya tarif air minum dan klasifikasi pelanggan. Selain itu Komisi II mendorong Pemerintah Kota Bogor terhadap penanganan ekonomi dan keuangan akibat terdampak Covid 19 di Kota Bogor.

Sementara itu Komisi III secara kuantitatif telah melaksanakan kegiatan sebanyak 95 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus bahasan antara lain terkait pengawasan terhadap pembangunan infstruktur di Kota Bogor, pengawasan pembangunan RSUD dan pengawasan terkait proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor, khususnya pembangunan dengan anggaran relatif besar, agar pelaksanaannya mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pembangunannya berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terkait penataan transportasi dan permasalahan sampah di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, Komisi IV secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 88 kegiatan dan yang menjadi fokus bahasan antara lain pengawasan bidang pendidikan khususnya terkaiat maraknya tawuran pelajar di Kota Bogor. Selain itu, bidang kesehatan khususnya terkait masalah BPJS Kesehatan dan pengawasan terkait penanganan dan penanggulangan Covid 19.

Selain itu pengawasan terkait pendataan warga terdampak langsung Covid 19 dan proses penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Selain itu, Pengawasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan juga pelaksanaan berubahnya sistem belajar tatap muka menjadi Daring atau online.
Lebih dari 2000 Permohonan Disampaikan

DPRD KOTA BOGOR KEBANJIRAN ASPIRASI
Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan keharusan bagi Anggota Legislatif. Seperti halnya Anggota DPRD Kota Bogor, saat ini kebanjiran aspirasi. Selama satu tahun Sidang ( September 2019 – Agustus 2020) lebih dari 2000 permohonan disampaikan secara langsung pada saat anggota DPRD tatap muka dengan konsituen pada masa reses. Pada umumnya permohonan itu terkait program pembangunan fisik di wilayah dan pelayanan aparat pemerintah daerah.

Selain itu, aspirasi juga disampaikan langsung ke DPRD Kota Bogor, kususnya dilakukan oleh perkumpulan masyarakat, pelaku usaha, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga Organisasi Mahasiswa, baik melalaui audensi maupun unjuk rasa. Mereka diterima, baik oleh pimpinan DPRD maupun Komisi di DPRD terkait aspirasi yang disampaikan. Aspirasi yang disampaikan dengan cara ini, sejak Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2020 tercatat lebih dari 70 permohonan.

Memang suara masyarakat sangat penting sebagai kebutuhan nyata di masyarakat, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor meningkat. Penyampaian aspirasi masyarakat tidak terbatas hanya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang hanya dilakukan sekali dalam setahun. Karena aspirasi masyarakat terus bergulir, sehingga dapat dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi baik dengan Pimpinan DPRD maupun dengan Komisi-Komisi terkait, sehingga penyampaian aspirasi dapat lebih cepat diterima dan dipertimbangkan.

Memang, seperti diutarakan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si beberapa waktu lalu, bahwa fungsi legislatif yang paling utama adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituennya. Perjuangan aspirasi ini , kata Ketua DPRD Kota Bogor, tentunya dikemas dalam bentuk program untuk dimasukkan dalam pembiayaan APBD yang ditetapkan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kota Bogor.

Banyaknya aspirasi dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD Kota Bogor yang diterima, sebagian besar selain permohonan pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, turap dan saluran air, dan Penerangan jalan umum di wilayah. Selain itu terkait perbaikan rumah tidak layak huni dan lainnya termasuk tentang relokasi warga terkaiat rencana pembangunan Rel Ganda di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Selain itu, terkait dampak covid-19 yang dialami warga, mulai dari warga yang kehilangan mata pencaharian, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan hingga Pemutusan Hubungan Kerja.

Adapun Aspirasi yang disampaikan secara langsung ke DPRD ada beberapa hal yang sangat menonjol antara lain terkait relokasi tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lawang Seketeng dan PKL Jalan Pedati. Selain itu, Asapirasi yang disampaikan Buruh Kota Bogor Kota Bogor terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. *

Al-Quran di Musala Darussalam Tangerang Disobek-sobek, Pelaku Langsung Dibekuk

0

BOGOR DAILY- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi membenarkan bahwa telah terjadi aksi vandalisme di rumah ibadah.

Kejadian ini terjadi di musala Darussalam ,Perumahan VillaTangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Ia menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, Polsek Pasar Kemis mendapatkan laporan warga dan langsung menuju ke lokasi kejadian. Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sekitar jam 19.30 WIB polisi berhasil amankan 1 orang pelaku atas nama Satrio (18) di rumahnya, yang hanya berjarak 50 meter dari mushola.

“Dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade.

Ade menyebut bahwa setelah dilakukan olah TKP, kemudian dilakukan pembersihan mushola. Sehingga salat Maghrib sudah bisa digunakan lagi.

Hal senada diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi. Dirinya menegaskan pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku atas nama Satrio (18).

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Waspada dan peka terhadap situasi di wilayahnya serta selalu berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini,” kata Edy kepada Warta Kota, Selasa (29/9/2020) malam.

Kesaksian warga

Aksi vandalisme terjadi di Mushola Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok RT 05/ RW 08, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Rumah ibadah itu dicoret bertuliskan kafir dan anti Islam. Ustad Syaefudin, Ketua DKM mushola Darussalam membenarkan terkait insiden ini. Ia menjelaskan aksi vandalisme tersebut dilakukan oleh orang tidak dikena

Teror yang dilakukan seperti pencoretan tembok, penyobekan Kitab Suci Alqur’an, pengguntingan sajadah, dan tulisan menggunakan pilok di dinding. Bertuliskan Saya kafir, Saya anti Islam, Saya Anti Khilafah, Islam tidak di Ridhoi.

Diketahuinya teror tersebut berawal dari Rifki Hermawan memasuki Musollah Darussalam bertujuan untuk melaksanakan Azan Ashar.

Namun pada saat memasuki Musala melihat kondisi sudah penuh coretan.

Lebih lanjut Rifki langsung melapor warga lainnya lalu menuju masjid. Dan menyegel pintu-pintu masuk musala.

“Dengan tujuan mengamankan barang bukti serta melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Kelurahan Kuta Jaya,” ujarnya.

Syaefudin mengatakan, hal tersebut diketahui dirinya saat menjelang shalat Ashar.

“Mungkin kejadiannya antara Dzuhur sampai Ashar, jadi ada anak yang biasa adzan tiap hari, mau adzan Ashar lalu sudah melihat keadaannya kayak gini,” ucap Syaefudin.

Dirinya pun tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan hal tersebut. Dan segala coretan sudah dihapus oleh pengurus Musholla yang didampingi oleh aparatur setempat. “Hu’allahi saya tidak tahu, Ya Allah Al-qur’an yang satu disobek habis yang satu enggak semua namun sudah tercoret,” kata Syaefudin.

 

Gelar Doa dan Santunan Yatim Piatu, AHA Clinic Siap Beroperasi di Dramaga

0

Bogor Daily – Doa adalah kegiatan atau aktivitas yang sangat ampuh sebagai daya dorong suksesnya langkah seseorang, hal tersebut rasanya menjadi kewajiban kita dalam melakukan berbagai macam aktivitas, salah satunya adalah kegiatan beberapa hari lalu yang dilakukan oleh dr. Alfi Hidayati M.Kes Owner AHA Clinic dan All Team AHA Clinic bersama para Yatim Piatu yang berlangsung di Klinik cabang terbaru AHA yang berada di Jalan Raya Dramaga, Kabupaten Bogor.

Menurut pantauan Bogor Daily sekitar belasan anak-anak yatim piatu tersebut dengan khidmat memanjatkan doa-doa khusus untuk kesuksesan rencana pembukaan cabang baru AHA Clinic di Dramaga.

“Ya, ini bagian dari ikhtiar atau usaha meminta kepada Allah SWT, agar makin lancar, makin banyak masyarakat Bogor yang mempercayakan perawatan dirinya di AHA Clinic cabang Dramaga ini ya.” Ungkap dr. Alfi.

Rencananya, AHA Clinic Dramaga akan segera dibuka dalam waktu segera. Dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid 19, tentu AHA Clinic siap untuk melayani anda semua.

Dengan peralatan canggih dan modern di AHA Clinic, anda semua dapat tampil selalu fresh, jauh lebih bersinar, selalu tampil cantik dan menawan dan pastinya terus terjaga kesehatannya.

“Alhamdulillah, terimakasih untuk Yayasan Pelangi Rahayu Indonesia bersama anak-anak binaannya yang telah ikut serta mendoakan AHA Clinic Dramaga. Kami mohon doa dan dukungan setiap pihak untuk suksesnya AHA Clinic di Dramaga ini. In Syaa Allah. Aamiin.” Pungkas dr. Alfi dengan senyuman khasnya.

(Red-BDN).

Isolasi Mandiri, Yuk Cek Ruangannya di Bogor Senior Hospital

Bogor Daily – Sudah dua tahun lamanya Bogor Senior Hospital hadir untuk memberikan pelayanan medis terbaik bagi warga Bogor dan sekitarnya, rumah sakit umum yang memiliki keunggulan dengan layanan prima kepada pasien lanjut usia atau geriatri tersebut kembali melakukan terobosan pada era pandemi ini dengan memberikan layanan ruangan Isolasi Mandiri berkonsep Open Air yang dapat membuat anda jauh lebih cepat untuk sembuh.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh dr. Albert Abednego MM selaku Direktur Bogor Senior Hospital kepada Bogor Daily. Pria yang akrab disapa Albert tersebut dengan gamblang menerangkan bahwa Bogor Senior Hospital memang sebagai fasilitas kesehatan sebagai Rumah Sakit rujukan Covid 19.

Dengan seperti itu, Bogor Senior Hospital mempersiapkan dengan matang konsep pelayanan sampai ruangan yang disediakan bagi para pasien Covid 19 untuk menjalani karantina atau isolasi dengan pengawas paramedis dan dokter terbaiknya.

“Ya, tidak perlu cemas bila memang anda ataupun keluarga anda terpapar Covid 19. Lakukan penanganan awal dengan treatment yang pas. Lakukan itu semua di Bogor Senior Hospital, percayakan kepada kami.” Jelas dr. Albert.

Kamar atau ruangan Isolasi Mandiri Covid 19 di Bogor Senior Hospital mempunyai pemandangan ke arah Gunung Salak, tentu dengan konsep Rumah Sakit yang mempunyai ruangan terbuka atau open air sudah pasti memiliki udara yang sejuk dan segar.

“Bogor Senior Hospital mempunyai fasilitas kamar Isolasi Mandiri Tekanan Negatif.” Jelas dr. Albert.

Pelayanan yang berhubungan dengan fasilitas kamar Isolasi Mandiri tentu berjalan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat.

“Untuk informasi dan keterangan detail lainnya, anda bisa hubungi kami dinomor 0251 755 6777 atau dinomor 0817 7099 8889. Bogor Senior Hospital, Caring for Quality of Life.” Pungkasnya.

(Red-BDN).

Video Alquran Dirobek, Mushalla Dicorat-coret. Polisi Langsung Turun Tangan

0

BOGOR DAILY – Pasca viralnya sebuah video yang menampilkan sebuah musala dicorat-coret oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Tangerang, Banten viral di media sosial, polisi turun tangan. Pihak kepolisian pun kini tengah mendalami kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. Dia membenarkan jika musala yang menjadi sasaran aksi vandalisme itu terletak di wilayah Banten.

“Betul ada kejadiannya. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dari Kapolresta Tangerang,” kata Kombes Edy, Selasa (29/9/2020).

Kombes Edy tidak berkomentar lebih jauh perihal kasus itu. Sebab, proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihaknya.

Lebih jauh Edy mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya insiden ini. Dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan adanya upaya-upaya propaganda atau adu domba.

“Tetap waspada dan hati-hati dengan adanya upaya propaganda dan adu domba pihak tertentu ya,” ungkap Edy.

https://www.instagram.com/tv/CFuIigNHRt4/?igshid=4zqxu6ztal0k

Seperti diketahui sebuah video viral di lini masa menampilkan kondisi dalam sebuah musala yang penuh dengan coret-coretan. Dilihat di akun Instagram @ndorobeii video itu diposting.

Terlihat banyaknya coretan di area dalam masjid dari video yang viral itu. Disebut-sebut jika musala yang jadi sasaran aksi vandalisme terletak di Kampung Elok, Kabupaten Tangerang, Banten. (*)

Alquran Dirobek, Mushalla Dicorat-coret di Tangerang

0

BOGOR DAILY – Musala Darussalam di kompleks Perumahan Vila Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dirusak dan dicorat-coret orang tak dikenal. Pelaku juga merobek-robek Alquran, Selasa (29/9/2020). Belum diketahui motif pelaku melakukan aksi vandalism di tempat ibadah umat Islam.

Polisi yang mendapat laporan aksi perusakan musala itu langsung ke lokasi kejadian dan mengolah tempat kejadian perkara. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi.

Aksi vandalisme dan perusakan Alquran itu viral setelah videonya diunggah di media sosial.

Dalam video itu, tampak berbagai coretan bernada kebencian terlihat memenuhi tembok musala. Beberapa coretan juga menyasar sajadah dan Alquran yang berada tepat dibagian depan.

Beberapa coretan itu di antaranya bertuliskan “Tidak Ridho” di lantai musala dan tulisan “Saya Kafir” di papan tulis putih.

Dalam video itu juga menunjukan lafaz Allah di lantai yang diberi tanda silang, serta tulisan “Anti Khilafah” dan “Anti Islam” di bagian tembok dekat imam.

Selain itu, ada Alquran di tempat imam disobek dan dicoret menggunakan tanda silang serta dilakban. Di bagian tembok lain, ada tulisan besar “Islam Tidak Diridhoi”.

Warga Perumahan Vila Tangerang Elok, Sugiarto mengatakan, aksi vandalisme ini pertama kali diketahui seorang warga bernama Wawan saat akan azan ashar sekitar pukul 15.30 WIB.

Kaget tembok musala banyak coretan, Wawan pun melaporkan aksi vandalisme ini ke ketua RT dan diteruskan ke petugas Polsek Pasar Kemis dan Polresta Tangerang.

“Pak Wawan ini mau azan untuk salat asar, tapi kaget begitu masuk musala sudah dipenuhi coretan dan Alquran disobek-sobek,” katanya.

Hingga saat ini polisi belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait aksi vandalisme ini lantaran masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. (*)