Saturday, 9 May 2026
Home Blog Page 7998

Sukseskan Pilkada Serentak 2020, Pemerintah Membagikan 34 Juta Masker

0

BOGORDAILY – TNI, Polri bersama KPU, Bawaslu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagikan sekitar 34 juta masker ke seluruh Indonesia. Hal itu demi terciptanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang aman dan sehat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, ada sebanyak 34.355.900 masker yang dibagikan ke masyarakat. Tentunya hal itu merupakan upaya memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.

“Pembagian masker secara serentak di seluruh Indonesia hari ini,” tutur Argo dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bagian dari langkah kongkret dalam mendukung Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pembagian masker dalam rangka kampanye jaga jarak untuk menghindari kerumunan, bersamaan Operasi Yustisi penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,” jelasnya.

Argo mengatakan, TNI Polri turut berupaya melakukan pembinaan di masyarakat tentang kesadaran menerapkan protokol kesehatan, khususnya dalam hal mengenakan masker. Dia berharap Pilkada Serentak 2020 di 270 kabupaten/kota dapat berjalan tanpa kerawanan penukaran Covid-19.

“Secara simbolik kegiatan ini akan digelar di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya. Total masker yang akan dibagikan sebanyak 34.355.900 di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Adapun rincian jumlah masker yang dibagikan di masing-masing Provinsi adalah sebagai berikut.

1. Jawa Barat 3,5 juta
2. Banten 260 ribu
3. Polda Metro Jaya 4,5 juta
4. Mabes Polri 2,2 juta
5. Jawa Tengah 5,7 juta
6. Jawa Timur 4,350 ribu
7. Daerah Istimewa Yogyakarta 200 ribu
8. Bali 650 ribu
9. NTB 200 ribu
10. NTT 272 ribu
11. Maluku 270 ribu
12. Maluku Utara 190 ribu
13 . Papua 286 ribu
14. Papua Barat 200 ribu
15. Sulawesi Selatan1,65 juta
16. Sulawesi Barat 1,38 juta
17. Sulawesi Tenggara 1,5 juta
18. Sulawesi Tengah 400 ribu
19. Sulawesi Utara 250 ribu
20. Gorontalo 213 ribu
21. Aceh 200 ribu
22. Sumatera Utara 2,5 juta
23. Bengkulu 200 ribu
24. Sumatera Barat 213 ribu
25. Sumatera Selatan 885 ribu
26. Riau 630 ribu
27. Kepulauan Riau 311 ribu
28. Jambi 230 ribu
29. Jambi 230 ribu
30. Bangka Belitung 250 ribu
31. Lampung 250 ribu
32. Kalimantan Tengah 470 ribu
33. Kalimantan Barat 600 ribu
34. Kalimantan Selatan 347 ribu
35. Kalimantan Tengah 440 ribu
36. Kalimantan Utara 200 ribu.

Kontrak Sancho Beres, MU Tinggal Bernegosiasi dengan Dortmund

0

BOGORDAILY – Ada kabar terbaru dari saga transfer Jadon Sancho ke Manchester United. Setan Merah diklaim sudah mencapai kesepakatan pribadi dengan Sancho.

Kabar ketertarikan MU kepada Sancho mendominasi bursa transfer musim panas ini. Mereka diyakini ada di posisi terdepan untuk mendapatkan winger Borussia Dortmund itu.

Namun hingga kini, transfer Sancho tak kunjung terwujud. Padahal, Liga Inggris 2020/2021 akan bergulir mulai akhir pekan ini.

Harga menjadi kendala MU untuk memboyong Sancho ke Old Trafford. Dotmund kabarnya memasang harga setidaknya 120 juta euro untuk pemain berusia 20 tahun itu.

Nah, problem tersebut yang harus dituntaskan oleh manajemen The Red Devils jika benar-benar ingin mendatangkan Sancho. Selain itu, maka siap-siap saja Ed Woodward dkk. menjadi sasaran caci maki fans.

Di tengah krisis ekonomi karena pandemi virus corona, MU memang sedikit berhati-hati dalam transfer pemain dan memilih untuk mencicil ketimbang membayar Sancho lunas. Tapi, Dortmund tidak mau Sancho disamakan dengan Donny van de Beek yang dipagari klausul harga bakal naik, jika beberapa syarat terpenuhi.

Di tengah tarik ulur soal masa depan Sancho saat ini, beberapa media top Inggris seperti BBC dan Telegraph memberikan kabar yang setidaknya bisa menyenangkan hati fans MU.

Menurut klaim keduanya, MU sudah menuntaskan persoalan persekot untuk agen Sancho dari transfer ini. Ditambah lagi, Sancho sudah setuju digaji di 360 ribu paun per pekan.

MU kini hanya perlu mencapai deal dengan Dortmund terkait harga transfer Jadon Sancho dan mekanismenya. MU tentu tak bisa lama-lama karena bursa transfer musim panas akan ditutup 5 Oktober.

Pemkab Bogor Bersama Achiko AG Luncurkan Aplikasi Teman Sehat

BOGORDAILY – PT Progressivmedia Indonesia, perwakilan Achiko AG di Indonesia menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meluncurkan aplikasi Teman Sehat dalam meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi guna berikan keamanan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Bupati Bogor oleh Ade Yasin bersama dengan Windiaprana selaku Direktur PT Progressivmedia Indonesia.

Pelaksanaan kerjasama ini akan berjalan dengan dukungan dari berbagai lembaga Pemerintah Kabupaten Bogor lainnya, diataranya adalah Dinas Komunikasi Informasi Statistik, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Budaya dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Ade mengungkapkan bahwa keamanan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kab. Bogor adalah hal utama, karena itu kami yakin bermitra dengan perusahaan yang terus berupaya untuk membangun aplikasi terdepan yang berguna untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di masa pandemi ini, serta membantu negara untuk membangun ekonomi kembali adalah hal yang tepat.

“Fitur Penelusuran Kontak pada aplikasi Teman Sehat ini selaras dengan program Pancakarsa guna hadirkan Bogor Sehat, yang akan mendata warga dengan cakupan luas, seperti pasar tradisional/modern, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, rumah ibadah dan lainnya tanpa dipungut biaya, baik bagi warga maupun pelaku bisnis,” ucapnya.

Aplikasi Teman Sehat juga dilengkapi dengan Fitur Pengujian untuk mengunggah Sertifikat Digital hasil tes COVID-19 yang hanya dapat diterbitkan dan dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit, klinik atau laboratorium mitra.Fitur pembayaran dalam aplikasi Teman Sehat melengkapi ekosistem yang memberikan kemudahan bagi warga lakukan pembayaran atas tes COVID-19 di rumah sakit, klinik maupun laboratorium mitra.

Direktur PT Progressivmedia Indonesia, Windiaprana menuturkan bila kemitraan dengan Kab. Bogor menandakan satu langkah menuju Indonesia sehat, aman juga sejahtera.

“Harapan kami untuk hadirkan Bogor Sehat, seiring dengan Pancakarsa Kab. Bogor melalui fitur Penelusuran Kontak dan Pengujian Teman Sehat. Sedangkan kami juga berupaya untuk mensejahterakan kembali masyarakat Kabupaten Bogor dengan siapkan Fitur Kupon pada Teman Sehat, yang akan membantu para pelaku bisnis dalam menjaring kembali pengunjung dengan berbagai promosi yang diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi dalam masa pandemi ini,” tambahnya.

Ada 29 Kasus Covid-19 Baru di Kabupaten Bogor, 29 Orang Dinyatakan Sembuh

BOGOR DAILY -Kabupaten Bogor hingga Rabu (9/9/2020) malam mencatatkan 29 kasus baru positif Covid-19 dan 29 pasien sembuh.

Berdasarkan data sebaran Covid-19 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor total kasus positif menjadi 1041 dan pasien sembuh meningkat menjadi 634 orang.

Tambahan kasus konfirmasi positif adalah asal Kecamatan Cibinong 8 orang, Sukaraja 4, Kemang 4, Bojonggede 3, Babakan Madang 3, Tajur Halang 2, Tajur Halang 2, Lewisadeng, Ciomas, dan Cibungbulang 1.

Sementara itu pasien positif yang masih sakit sebanyak 362, pasien meninggal 39 orang. Kasus suspek corona 196.

Hari Ini Kota Bogor Diprediksi Berpeluang Hujan

0

BOGOR DAILY – Cuaca di Kota Bogor berpeluang cerah berawan pagi hari dan turun hujan pada sore, Kamis (10/9/2020).

Pukul 07.00 WIB, langit Bogor bakal cerah berawan suhu udara 24 derajat celcius, kelembapan udara 75%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Pada pukul 10.00 WIB, cuaca Bogor berawan  bakal diiringi suhu udara 28 derajat celcius, kelembapan udara 65%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Sedangkan pada pukul 13.00 WIB, berawan suhu udara 33 derajat celcius, kelembapan udara 50%, dan kecepatan angin 20 kilometer per jam.

Pada pukul 16.00 WIB, diprakirakan hujan ringan dengan suhu 28 derajat celcius, kelembapan udara 70%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Pada malam hari, pukul 19.00 WIB, Bogor diprakirakan berawan disertai suhu 23 derajat celcius, kelembapan udara 80%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Penutup, pada pukul 22.00 WIB, langit Bogor berawan dengan suhu udara 23 derajat celcius, kelembapan udara 85%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Sore Ini PSBB Kota dan Kabupaten Bogor Diumumkan

BOGOR DAILY – Pemerintah kota dan Kabupaten Bogor akan menyatakan sikap sore ini mengenai kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian diungkapkan Walikota Bima Arya saat memimpin operasi gabungan masker yang dilaksanakan di lampu merah Ciawi perbatasan antara kota dan Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020).

Walikota Bogor, Bima Arya saat berdiskusi bersama Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhoallah. Foto : Andi/Bogordaily.net

“Kita akan rapat sekarang (pukul 14:00 WIB) dengan Gubernur Jawa Barat, bersama kepala daerah se Bodebek,” ujarnya.

Menurut Bima, kondisi penyebaran virus korona di kota dan Kabupaten Bogor memang belum aman, apalagi klaster keluarga merupakan penyumbang paling banyak saat ini.

“Karena penyebaran masih tinggi, karena disiplin warga masih kurang dan harus terus diingatkan,” tukasnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhoallah menuturkan, operasi gabungan masker ini akan dilaksanakan selama satu Minggu ke depan.

“Kita akan lakukan operasi masker selama satu Minggu ke depan, tujuan kita bukan angka berapa pelanggar tapi masyarakat harus taat protokol kesehatan Covid-19,” singkatnya. (Andi)

Keputusan Jakarta Memperketat PSBB Direstui Pemkot Bogor

0

BOGOR DAILY – Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang akan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut dinilainya sangat tepat untuk menekan angka penularan covid-19.

“Saya pikir langkah yang diambil DKI Jakarta sudah tepat, kita dukung,” kata Dedie.

Dedie menilai, langkah tersebut dapat mengurangi pergerakan masyarakat yang masih tinggi salah satunya pada transportasi massal KRL.

Terlihat, dari keputusannya untuk kembali menerapkan work from home (WFH) di beberapa sektor perkantoran.

“Kalau dilihat dari langkah yang diambil Pemprov DKI kembali meminta masyarakat kembali bekerja dari rumah, beribadah dari rumah dan melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah. Jadi, artinya kita bisa menekan potensi peningkatan volume pergerakan masyarakat yang masih tinggi khususnya dari Stasiun Bogor ke Jakarta demikian sebaliknya,” bebernya.

Langkah DKI Jakarta itu, lanjut Dedie, akan menjadi bahan evaluasi untuk pengambilan keputusan Pemkot Bogor terkait masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor yang akan berakhir pada 11 September 2020 mendatang.

“Saya pikir ini akan jadi bahan evaluasi dan kita juga sudah komunikasi dengan gubernur DKI ya untuk menyamakan langkah karena saat ini memang potensi peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jabodetabek cukup tinggi,” pungkas Dedie.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Sebab, kondisi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Pemkot Bogor Belum Siap Terapkan PSBB Total

0

Dedie masih ragu PSBB di Kota Bogor dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Namun, menurut dia, keputusan DKI yang telah lebih dulu menetapkan PSBB total membuat Kota Bogor diuntungkan sebagai daerah penyangga.

“Bogor sebetulnya gini, justru itulah yang kita harapkan. Kan sebagian besar masyarakat Bogor juga beraktivitasnya di Jabodetabek termasuk DKI,” ujar Dedie.

“Tapi kalau sementara sih mungkin kita, nomor satu kan gini, justru dengan Jakarta PSBB kita dimudahkan,” imbuh Dedie.

Dia menjelaskan, sebagai kota penyangga, Bogor diuntungkan dengan keputusan DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB secara penuh. Sebab aktivitas masyarakat Kota Bogor yang hilir mudik bekerja di Ibu Kota akan berkurang.

Selain itu, ketimbang Jakarta, Bogor kata Dedie sebetulnya masih sedikit memiliki ruang gerak.

Apalagi jika melihat lonjakan kasus di DKI seperti, penambahan kasus harian yang mencapai 1.000 per hari, angka kematian, termasuk kapasitas rumah sakit yang mulai menipis.

“Kalau Jakarta ada pertumbuhan terkonfirmasi positif setiap hari di atas 1000, terus yang kedua pertimbangan kapasitas RS yang semakin penuh dan berkurang. Kalau Kota Bogor masih ada ruang gerak sedikit lah,” ujarnya.

Dedie mengatakan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor yang akan habis pada 12 September besok.

Sejak 29 Agustus, Kota Bogor diketahui menerapkan PSBMK untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Kota Hujan.

Sama dengan PSBB, PSBMK juga berupaya membatasi aktifitas masyarakat si luar rumah, seperti penerapan jam operasional kegiatan usaha dan kerumunan massa.

Dedie, menyebut pihaknya juga mulai memberlakukan sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam hal ini, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Udah jalan (sanksi). Udah puluhan sektor usaha dan informal yang lakukan pelanggaran udah didenda. Kemudian yang nggak pakai masker usah didenda juga,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui kembali menerapkan PSBB Total di DKI Jakarta seiring lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang disebut mengkhawatirkan.

Dengan keputusan tersebut, terhitung mulai 14 September, DKI secara resmi mengharuskan semua kantor untuk kembali menerapkan work from home secara penuh.

Mau Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

0

BOGOR DAILY- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang memuat aturan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu diberikan selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Dengan keringanan tersebut, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh keringanan seperti yang tertuang dalam pasal 13 PP tersebut. Bagi pemberi kerja, peserta PU, dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan Juli 2020.

Sementara, bagi peserta PU dan PBPU yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 dikenakan persyaratan sebagai berikut:

a. Peserta PU dan PBPU harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.

b. Peserta PU dan PBPU diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Selain itu, syarat untuk memperoleh keringanan iuran bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja, komponen upah harus tercantum dan diketahui. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 14.

Namun, apabila pekerja harian, lepas, borongan, dan kontrak tidak diketahui atau tidak tercantum komponen upahnya, dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1% dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Secara rinci, berikut besaran iuran JKK dan JKM yang diberikan keringanan.

1. Keringanan Iuran JKK

PP nomor 49 tahun 2020 ini juga menetapkan keringanan iuran JKK seperti yang tertuang dalam pasal 6 PP tersebut. Bagi peserta penerima upah (PU) atau pegawai dari suatu instansi/perusahaan diberikan keringanan sesuai kategori tingkat risiko kerja.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat rendah, maka hanya membayar 0,0024% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,24% dari upah sebulan.

Lalu, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko rendah, hanya membayar 0,0054% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,54% dari upah sebulan.

Kemudian, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sedang, hanya membayar 0,0089% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,89% dari upah sebulan.

Selanjutnya, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, hanya membayar 0,0127% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,27% dari upah sebulan.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, hanya membayar 0,0174% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,74% dari upah sebulan.

Sementara, bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri hanya membayar 1% dari besaran iuran yang tercantum dalam lampiran II PP nomor 44 tahun 2015. Sebagai contoh, bagi PBPU yang berpenghasilan Rp 4.200.000-4.699.000 yang sebelumnya harus membayar iuran JKK Rp 44.500/bulan, kini hanya perlu membayar Rp 445/bulan.

Untuk ketentuan keringanan iuran JKK bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 8 PP tersebut. 2. Keringanan Iuran JKM

Dalam pasal 9 PP tersebut, pemerintah menetapkan keringanan iuran JKM. Dalam pasal 10, peserta PU hanya perlu membayar 0,0030% dari upah sebulan, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,30% dari upah sebulan.

Sementara, di pasal 11, PBPU hanya perlu membayar Rp 68 iuran JKM, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni Rp 6.800 per bulan.
Untuk ketentuan keringanan iuran JKM bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 12 PP tersebut.

Dalam acara sosialisasi PP nomor 49 tahun 2020 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan keringanan iuran JKK dan JKM tidak mengurangi nilai manfaat bagi para pekerja yang menjadi peserta.

“Jadi yang direlaksasi itu pembayarannya, manfaatnya tidak di relaksasi, itu yang paling penting,” kata Ida di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga menegaskan hal tersebut. Jadi, dia memastikan manfaat dari JKK dan JKM akan tetap sama walaupun ada diskon iuran untuk kedua jaminan tersebut.

“Jaminan kecelakaan misalnya mengalami kecelakaan perlu perawatan rumah sakit itu biayanya semuanya ditanggung oleh BP Jamsostek sampai sembuh, berapapun biayanya berapa pun lamanya, unlimited,” ujarnya.

Selama dirawat di rumah sakit pun, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan santunan upah. Lalu ketika yang bersangkutan meninggal juga mendapatkan manfaat yang sama seperti ketika iuran tidak didiskon.

Kuasa Hukum Korban Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal

0

BOGOR DAILY-Perwakilan konsumen AT bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menghadap ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung.

AT bersama kuasa hukumnya mengadukan perbuatan dugaan pidana yang diduga keras dilakukan oleh sosok yang dilabeli ‘KETUA’, di antaranya adalah DF, YS, SS dan RK.

Ke semua nya diadukan diduga telah melakukan perbuatan pidana penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan dan kejahatan konsumen, sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 372 & 378 KUHP Jo. Pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 8, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

*Korban Bertambah*
Akhir Agustus 2020 korban melonjak naik sebanyak kurang lebih 6000 orang dengan total kerugian yang dialami konsumen sebesar kurang lebih Rp25 milyar

Dan hampir 4000 orang di antaranya berdomisili wilayah hukum Sukabumi.
Ini merupakan angka yang fantastis.

*Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Pemerintah*
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selain mengoreksi kinerja Polres Kota Sukabumi yang terkesan bola pingpong, pihaknya juga menyesalkan ataa nasib klirn yang merasa tak tau arah.

“Ketika klien kami menghadap polres kota sukabumi, aduannya tidak diterima alias tidak mendapatkan kepastian hukum (recht zekerheids), klien kami dianjurkan ke Polres Cianjur. Padahal secara asas dan doktrin ilmu hukum pidana perintah dari anggota Polres Kota Sukabumi terkesan ngawur, karena locus delicti & tempuus delicti nya terjadi di wilayah hukum sukabumi,paparnya.

Di sisi lain, hak lapor guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum merupakan hak dasar warga negara yang telah dirangkum eksplisit didalam UUD 1945. Namun hal itu berbanding berbalik dengan realitas yang dialami klien kami. Sehingga pada akhirnya, 20 agustus 2020 pihaknya berangkat ke Polda Jabar guna melakukan aduan.

“Alhamdulillah aduan klien kami diterima dengan baik,”akunya.

Selanjutnya, pada 10 september 2020, kliennya kembali dimintai keterangan dengan profesional dan khidmat. Klien kami merasa ada kenyamanan dan kepastian sejak adanya permintaan keterangan. Kami apresiasi sekali respon Polda Jabar. Minggu depan pada tanggak 17 september 2020 kami akan hadirkan saksi sebanyak 10 orang guna dimintai keterangan dalam rangka memenuhi criminal justice system integrated process.

Tidak berhenti sampai di situ, kuasa hukum korban menanyakan keseriusan pemerintah untuk segera menyikapi kondisi terpuruknya yang telah sedang dialami masyarakatnya. Jangan acuh atau sibuk berwacana belaka dalam ruang diskusi tak berujung.

Pemerintah harus secepat mungkin mendorong para penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara hukum yang dialami konsumen. Dan juga pemerintah harus segera membuat regulasi yang bisa memberikan angin surga bagi para konsumen negeri ini, yang kerap kali menjadi tumbal dari sekelompok produsen-produsen nakal.

“Secara perekonomian pun peran konsumen dalam skema ekonomi nasional merupakan pemasok dan pendukung dari jalannya roda-roda perekonomian nasional. Namun sayangnya tidak di imbangi dengan sebuah rasa aman dan nyaman melalui instrumen perlindungan hukum yakni peraturan hukum,” paparnya.

Dari dasar itu, pihaknya mengingatkan pemerintah baik daerah maupun pusat untuk segera bertindak lebih cepat dibanding harus menunggu potret terburuk yang harus dialami warga negara nya. Karena bagaimana pun permasalahan yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen bukan kali pertamanya yang terjadi di negara ini, sudah puluhan bahkan ratusan peristiwa yang sudah terpampang nyata.

Ia pun berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan Polda Jabar dan segenap penegak hukum lainnya. Konsumen dan kuasa hukumnya sudah muak dengan keadaan seperti ini, konsumen rindu akan suasana yang berkeadilan. Pelaku dan ketua-ketua nya yang sampai saat ini belum tertangkap, masih bebas berkeliaran dimana-mana.

“Ini akan sangat mengerikan jika harapan pencari keadilan tidak sesuai dengan apa yang diberikan oleh para penegak hukum. Kami dukung langkah polda jabar dalam mengusut tuntas kasus investasi ilegal ini,”tandasnya