Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 8160

Mamah Dedeh Empat Kali Diterpa Hoax Meninggal Dunia

BOGORDAILY – Mamah Dedeh sempat menjadi korban hoax. Sang ustazah diberitakan meninggal dunia.

Ini bukan kali pertama Mamah Dedeh menjadi korban hoax. Ia ternyata sudah empat kali diberitakan meninggal.

Komedian Abdel Achrian lalu mengajak ngobrol Mamah Dedeh di channel YouTube-nya. Ia menanyakan soal rasanya dikabarkan meninggal dunia sebanyak empat kali.

“Mamah itu dulu pernah dikabarkan mati, tapi tidak seheboh sekarang. Yang kedua kali tidak seheboh sekarang. Yang ketiga kali ada heboh waktu lagi ceramah dihebohkan mati, tapi ternyata begitu yang keempat luar biasa dahsyat,” jawab Dedeh.

Mamah Dedeh mengaku banyak mendapat telepon saat diisukan meninggal. Sahabatnya dari seluruh dunia menanyakan masalah tersebut.

“Mungkin dulu orang belum punya HP, sekarang musim Corona orang semua di rumah, jadi semua orang pegang HP, jadi semua pas dibilang meninggal betapa mendunia masyaallah kenapa kan yang namanya zoom Belanda, Amerika, Jepang selama puasa begitu mereka dengar Mamah Dedeh meninggal seluruh dunia menelepon ke Mamah,” ujarnya.

Dedeh mengatakan saat diberitakan tutup usia, ia sedang memasak. Ia juga sempat diminta bukti.

“Mamah meninggal eh alhamdulillah lagi goreng tempe. Disuruh lihatin lagi tempenya,” tuturnya.

Mamah Dedeh mengambil hikmah jadi korban hoax. Ia berharap panjang umur.

“Mamah ambil hikmahnya dengan banyak yang nelepon mendoakan. Banyak juga yang langsung datang masyaallah Ustaz Subkhi, Ustaz Pantun, Ustaz Yusuf Mansur, Ustaz Habsyi itu pada nelepon pada nangis. Mereka mendoakan semoga doa kalian yang sebegitu banyak dikabulkan,” katanya.

Tidak Naik Harga, The Green Student Village II jadi Pilihan Utama Investasi di tengah Pandemi

BOGOR DAILY – Pastikan betul langkah yang diambil untuk mengamankan aset, serta keuangan di masa pandemi wabah Covid 19 dengan membeli unit type Aparkos Reguler dan Guest House, di The Green Student Village II menjadi salah satu alternatif utama.

Proses legalitas yang pasti dengan mengantongi IMB menjadi kelebihan tersendiri dari project karya PT. Madani Realti Indonesia itu.

Erzon Djazai selaku Presiden Direktur PT. Madani Realti Indonesia mengungkapkan bahwa selepas Lebaran ini, project The Green Student Village II tetap dengan harga yang sama alias tidak mengalami kenaikan.

“Untuk type Aparkos biasa, kami tetap di angka 180 juta rupiah, sedangkan untuk type Guest House di The Green Student Village II tetap juga kami banderol di angka 220 juta per unit nya,” papar Erzon.

Erzon menambahkan bahwa masyakarat yang berminat bisa langsung untuk survey ke lokasi dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyediakan tempat cuci tangan di lokasi, handsanitizer, mewajibkan masker dan tentunya menjaga jarak atau physical distancing.

“Bila ada calon konsumen yang tetap mau survey online, kamipun tetap melalukan pelayanan survey online, bisa segera hubungi marketing agent kesayangan anda, atau dengan cara click di www.thegreenstudentvillage.com atau hubungi Contact Center GSV di 0821 1219 8116,” papar Erzon.

Sejauh pantauan Bogordaily.net langsung di lokasi project yang berada di Jalan Cilubang, Kelurahan Balumbangjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut, sekitar dua hari lalu sudah ada calon konsumen yang melalukan survey langsung ke lokasi dan clossing membeli unit aparkos di The Green Student Village II.

“Nah, hal tersebut juga membuktikan bahwa kami yang terbaik dan terpercaya. Kami kembangkan kawasan aparkos yang menjamin kualitas mutu dan konsep pengelolaan secara syariah. Kami In Syaa Allah yang Terbaik.” tutup Erzon Djazai.

(Red-BDN).

Tiap Hari, Dapur Umum Kelurahan Cibuluh Salurkan 50 Boks untuk Warga Terdampak Covid-19

BOGOR DAILY – Pandemi Virus Korona yang telah terjadi hampir tiga bulan di Kota Bogor telah melahirkan semangat gotong royong antar sesama.

Hal ini dibuktikan dengan tercetusnya program Dapur Umum Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) di seluruh kelurahan di Kota Bogor.

Dapur umum merupakan tempat ibu-ibu Tim Penggerak PKK kelurahan memasak makanan dengan jumlah besar untuk kemudian dibagikan secara gratis ke warga yang mengalami darurat pangan.

Hari ini Jum’at (5/6/2020) Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, salurkan 50 boks nasi bungkus kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Kita per hari target minimal 50 bungkus, kita juga menggandeng donatur untuk lauk pauknya,” kata Lurah Cibuluh Dina Mardiana.

Dalam sosialisasi PSBB Proposional yang diterapkan oleh Pemkot Bogor kata Dina terus dilakukan. Karena ini merupakan fase transisi menuju New Normal (Kenormalan baru).

“Kita terus sosialisasikan ke tingkat RT dan RW, kita juga sudah mendata masjid yang diperbolehkan untuk membuka shalat berjamaah dengan syarat protokol kesehatan, ada yang sudah berjalan dan ada juga belum, saat ini kita bertahap,” tutupnya.

Data yang didapat Bogordaily.net, sebanyak 295 KK terdampak Covid-19 di Kelurahan Cibuluh telah mendapatkan bansos dari Pemkot Bogor pada tahap pertama berupa uang tunai Rp600 ribu. (Andi).

Terra Maharani Istimewa di Hati Penghuni

BOGOR DAILY- Tera Maharani yang berlokasi di Jalan Ciburial, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor bisa jadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki hunian nyaman dan tenang. Seperti pasangan suami istri Miran dan Gail, penghuni Cluster Terra Maharani ini mengaku senang menempati rumah barunya.

Sejak pertama kali survey lokasi perumahan, Miran mengaku sudah jatuh hati dengan Perumahan Terra Maharani. Selain lokasinya yang cocok, ia juga suka dengan suasana lingkungannya yang asri.

“Sebelumnya, kami sudah lihat beberapa lokasi perumahan, tapi tidak ada yang cocok. Begitu kami lihat ke Terra Maharani, kami langsung putuskan untuk mengambil unit disini. Dan kami senang tinggal di sini. Karena, dari struktur bangunannya bagus, lingkungan tetangganya juga welcome dan yang pasti manajemen di sini jua responsif,”ungkap Miran.

Hal senada juga diungkapkan Gail, istri Miran. Ia engaku bahwa Terra Maharani punya konsep pembangunan yang lain dari perumahan kebanyakan. Selain itu, perlakuan pihak Manajamen Terra Maharani yang mengistimewakan kliennya juga jadi poin yang akhirnya membuat Gail mantap menjadikan hunian Terra Maharani sebagai tempat tinggalnya bersama keluarga.

“Di perumahan lain itu sepertinya nggak ada yang seistimewa ini. Baru disini yang saya merasa istimewa. Karena dari pihak Terra Maharani tidak membangun rumah sembarangan. Jadi kalau ada orang baru, barulah dibangun. Bagi saya konsep ini bagus sekali,”kata Gail.

Bahkan, ia pun ikut terlibat dalam mendesain interior rumah. Khususnya ruang dapur yang jadi perhatiannya saat proses pembangunan. “ Karena saya punya rumah mau ada dapur yang bagus untuk seumur hidup. Karena dapur kan khusus untuk keluarga ya. Jadi saya minta itu. Baru di sini yang saya merasa istimewa,”urainya.

Tak cuma itu, Gail juga berbagi pengalamannya saat pertama kali menginjakkan kaki di tanag Terra Maharani. Selain suasananyanya yang mirip Bali, ia juga suka dengan desain bangunan modern yang diusung pihak manajemen.

“ Di sini nyaman, dapat angin di mana-mana. Waktu lihat rumah contoh, saya juga jatuh cinta dengan desainnya yang terbuka. Bangunan modern dan lingkungannya juga hijau,”ungkap Gail.

Tak kalah penting, meski berada di lingkungan perumahan elit namun kebiasaan saling sapa dan tegur antar tetangga juga masih melekat. Hal ini tanpa mengganggu ruang privasi.
“Tetangga di sini sangat welcome. Sapa tegur selalu ada,”tambah Miran (*)

Sah, SMSI Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers

BOGORDAILY.net – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi dinyatakan menjadi konstituen Dewan Pers.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Sabtu malam, (23/5/2020).

“SMSI sekarang sudah sah dinyatakan menjadi konstituen Dewan Pers,” ujarnya singkat.

Dengan disahkannya SMSI menjadi konstituen Dewan Pers, maka segenap pengurus SMSI di Pusat dan daerah menyatakan siap menjaga integritas, kemerdekaan pers, dan amanah Dewan Pers, setelah mendapat informasi bahwa SMSI resmi ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers.

Informasi yang diterima SMSI Pusat bahwa seluruh komisioner Dewan Pers menyatakan telah menyetujui SMSI, sebagai anggota konstituen Dewan Pers.

Persetujuan dan penetapan itu ditandai dengan ketok palu oleh Ketua Dewan Pers Prof. Muhammad Nuh melalui zoom meeting, maka sontak disambut suka cita oleh seluruh anggota SMSI diseluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum SMSI Firdaus juga telah mendapat kabar yang sama, bahwa SMSI telah disahkan oleh Dewan Pers melalui rapat paripurna via zoom meeting. “Alhamdulilah, kami segenap pengurus pusat dan daerah siap mengemban amanah yang diberikan oleh Dewan Pers,” tandasnya.

Mendengar kabar SMSI yang kini beranggotakan lebih dari 800 perusahaan media siber di seluruh Indonesia ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers, sehingga percakapan di WhatsApp (WA) grup SMSI gegap gempita dan menjadi bahan perbincangan atas status resmi SMSI menjadi konstituen Dewan Pers setelah melalui proses panjang serta perjuangan dan doa oleh seluruh pengurus SMSI.

“Ini merupakan hadiah sepesial dan terindah di Hari Raya Idul Fitri dari Dewan Pers untuk SMSI. Terima kasih Pak Nuh dan seluruh jajaran komisioner Dewan Pers,” tulis sejumlah anggota grup WA.

Setelah mendapat kabar dengan diakuinya SMSI sebagai konstituen oleh Dewan Pers seluruh pengurus SMSI Cabang di Provinsi dan SMSI di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menyatakan bersyukur dan bergembira atas perjuangan panjangnya untuk diakui oleh Dewan Pers.

“Mari, kepada para ketua di daerah atau seluruh anggota SMSI melakukan sujud syukur kepada Allah SWT. Sedangkan bagi yang beragama lainnya, mari berdoa berterima kasih kepada Tuhan,” sambung anggota grup di WA lainnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SMSI Pusat Bernardus Wilson Lumi, dirinya mengaku sangat gembira, bahagia dan bersyukur atas keputrusan Dewan Pers yang menyatakan bahwa SMSI telah disahkan menjadi konstituen.

“Ini merupakan kado terindah di bulan Suci Ramadhan. Terpujilah nama Tuhan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Bogor, Piyarso Hadi menyambut baik atas ditetapkannya SMSI mejadi konstituen Dewan Pers, setelah melalui proses cukup panjang serta atas perjuangan para pengurus SMSI baik di Pusat maupun di daerah yang pada akhirnya membuahkan hasil yang selama ini dicita-citakan oleh seluruh jajaran SMSI di bawah komando Ketum SMSI Firdaus.

“Setelah SMSI ditetapkan menjadi konstiten Dewan Pers, maka hasil perjuangan ini tidak akan disia-siakan oleh para anggota pemilik media siber (online) SMSI diseluruh Indonesia yang kini anggotanya sudah mencapai 800 media untuk lebih bersemangat bekerja demi kejayaan SMSI,” ujarnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI dan para pengurus di daerah, bahwa dengan diakuinya SMSI sebagai konstituen oleh Dewan Pers, maka sudah sepantasnya segenap pengurus SMSI Pusat dan daerah menyatakan siap menjaga integritas dan kemerdekaan pers untuk mengemban amanah Dewan Pers.

“Semoga para anggota SMSI kedepannya akan lebih profesional, berintegritas dan menghindari hoax atau berita bohong serta menghormati etika dan hukum jurnalistik dalam mengelola medianya,” pungkasnya.(*)

Kelulusan Ujian Sekolah Saat COVID -19

Oleh Tuti Agiawati,SPd MM
Kepala sekolah SDN Rambutan 03
Jakarta Timur

Pada masa pandemi COVID 19, Pemerintah mengeluarkan regulasi demi keamanan dan kesehatan peserta didik. Regulasi ini dituangkan melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desiese. Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US).

Berdasarkan informasi yang tertuang dari Surat Edaran Mendikbud, Diketahui bahwa Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran.

Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam ben tuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna , dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan yaitu kelulusan Sekolah Dasar (SD) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor,praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan. Yaiti,
Ujian Akhir Semester (UAS) untuk Kenaikan Kelas dalam ben tuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran.

Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan / atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang un tuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Dengan mencermati kebijakan tersebut ,apakah kualitas pendidikan kita semakin mundur atau maju?

Kelulusan siswa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, bahkan sering disebutkan candaan dengan kelulusan ”Angkatan Corona”. Karena mereka lulus tanpa melaksanakan Ujian Nasional (UN). Namun, Ijazah mereka di berikan sama dengan ujian Normal seperti biasanya.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim kualitas pendidikan menurun , karena   pembelajaran dilakukan jarak jauh dan faktanya guru, orang tua dan siswa gagap tehnologi (gaptek). Belum lagi materi yang di sampaikan tidak maksimal dan jam pembelajaranpun berkurang yang disampaikan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Namun, hal ini ditepis oleh para lulusan dan guru yang setiap hari mengajar dan memberikan materi sesuai kurikulum. Sehingga ketika corona datang siswa yang akan melaksanakan ujian hanya mengulang-ulang materi pembelajaran. kelulusan ini tidak hanya di tentukan oleh kegiatan UN yang hanya di tempuh dalam satu minggu. Masa pembelajaran jarak jauh yang mulai dilaksanakan bulan Maret ini tidak mempengaruhi materi yang diberikan atau disampaikan jauh hari sebelum COVID ini.

Proses pembelajaran ini yang menentukan kualitas lulusan tahun,Ini dapat dilihat dari portopolio, prestasi sehari hari baik akademik maupun non akademik.

Belum lagi melihat penggunaan tehnologi saat pembelajaran jarak jauh , mau tidak mau guru,siswa dan orang tua belajar informasi tehnologi ( IT ) agar tidak ketinggalan materi yang disampaikan oleh guru. Bahkan dapat browsing dari internet dan menggunakan berabagai aplikasi dalam pembelajaran. Ini menandakan kualitas pendidikan di Indonesia semakin maju dalam bidang IT dan menghadapi revolusi Industri 4.0 pada masa corona.

Jadi maju atau mundurnya kualitas pendidikan Indonesia tergantung darimana, siapa dan bagaimana orang menyikapinya.Sangatlah tepat ketika Mendikbud mengeluarkan surat Edaran tentang kebijakan Pendidikan dalam masa darurat CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) untuk kelulusan siswa.

Walaupun lulusan tahun ini di sebut sebagai “angkatan corona” namun tidak bisa dipungkiri di masa inilah di mulai kegiatan mengunakan online. Sehingga timbul kreatifitas dan dituntut untuk penggunaan IT. Sehingga IT di zaman era revolusi Industri 4.0 dan masa pandemi COVID-19 ini sudah menjadi kebutuhan dan menentukan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bahkan menurut Nazwa Shihab bahwa angkatan 2020 ini adalah Angkatan Emas Indonesia. Ada enam alasan mengapa disebut alasan emas yaitu alasan pertama perubahan dimulai dari angkatan 2020 banyak perubahan sistem pendidikan di Indonesia dimulai di tahun ini. Siswa dan Mahasiswa mulai diperintahkan belajar secara online.Ada penyesuaian ujian untuk masuk perguruan tinggi dan penghapusan ujian nasional.

Untuk menghapus UN sudah diperjuangkan sejak lama dari aktivis sampai menteri pendidikan,namun angkatan 2020 adalah yang pertama berkesempatan melaluinya. Jadi mereka yang lulus di tahun 2020 adalah mereka yang dipaksa adaptasi dengan perubahan. Alasan kedua angkatan 2020 penuh tantangan untuk diam di rumah. Dikepung rasa bosan apalagi kalau internet di rumah sinyalnya hilang, boros pulsa dan kuota. Padahal mereka yang lulus tahun ini Seharusnya terapi untuk lebih tegar setidaknya secara mental dan emosi.

Alasan ketiga angkatan yang percaya terhadap sains. Alasan keempat angkatan yang semakin sadar krisis iklim situasi yang serba salah membuat anak muda hari ini mulai punya pola pikir yang lebih berorientasi masa depan. Alasan kelima para sarjana atau pelajar kelulusan 2020 ujian sebenarnya adalah pencari kerja saat kondisi yang tidak menentu dan banyaknya kasus PHK .Ini merupakan situasi sulit untuk fresh graduate mendapatkan pekerjaan.

Alasan keenam Angkatan 2020 tidak bisa wisuda secara langsung tetapi panggung bukan bukti fisik, tidak akan mengurangi kualitasnya sebagai seorang cendekiawan. Kini saatnya pembuktian bukan dengan Toga dan ijazah .Karena angkatan ini adalah angkatan Indonesia emas. Dengan pernyataan Nazwa tersebut bukti bahwa maju atau mundurnya kualiltas pendidikan di Indonesia tergantung cara pandang dan pemanfaatan situasi Pandemi COVID -19 ini.(Penulis)

Aktivis ProDem Ajukan Judicial Review UU No. 2 Tahun 2020 ke MK

BOGORDAILY.net – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) mengajukan Permohonan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU No.2 tahun 2020. Jumat (5/6/20).

UU No.2 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penaganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ProDem Menolak UU No.2 tahun 2020 disahkan karena UU ini berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya ada beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945.

Misalnya di Pasal 12 Ayat 2 menyatakan bahwa Perubahan Postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-undang atau yang setara.

“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD RI Tahun 1945,” terang ketua majelis ProDem Iwan Sumule.

Perpu di Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mencermati terkait dengan Batas Atas Defisit yang tidak ditentukan akan mereduksi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan Negara.Perpu No. 1 Tahun 2020 dalam Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran yang melampaui 3 persen dari PDB. klausul dalam Perppu itu hanya menyebutkan melampaui 3 persen dari PDB, tetapi tidak menjelaskan batas atas.

“Tidak adanya batas atas dalam penentuan defisit APBN terhadap PDB, berpotensi menjadi tidak terkontrol dan dapat membuat belanja APBN menjadi tidak prudent atau memenuhi unsur kehati-hatian dan membengkaknya utang. Selain itu aturan ini juga beresiko dimasukkan kepentingan-kepentingan belanja lainnya yang tidak tepat dan tidak perlu. Batas atas defisit diperlukan agar adanya kepastian hukum, dan agar risiko keuangan akibat defisit menjadi terukur dan managable,” tambah Mule.

Sementara itu Sekjend ProDem Muhamad Mujid menambahkan, bahwa skema bail-out selalu berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan keuangan negara atas penanganan krisis yang telah menimbulkan biaya yang besar dan telah mengingatkan publik atas trauma krisis ekonomi 1997-1998. Penyimpangan tersebut telah membebani negara lebih dari Rp650 triliun ditambah dengan beban bunganya. Beban berat ini kemudian ditanggung oleh rakyat secara keseluruhan melalui beban pajak dan inflasi yang berkelanjutan.

“Hegelintir kelompok konglomerat menikmati kebijakan yang tidak adil dari fasilitas BLBI dan Obligasi Rekap dan tetap menjadi penguasa modal paska reformasi sampai sekarang, mereka tetap memiliki privilege menjadi oligarki ekonomi dan modal yang bahkan mempengaruhi lanskap sosial dan politik hari ini jadi kami menolak skema bail-out dari keuangan negara atas kerugian perusahaan swasta baik bank, maupun lembaga keuangan,” pungkas Mujid. (*)

Kelurahan Kayu Manis Mulai Salurkan Bansos Tahap Dua dari Pemerintah Pusat

BOGOR DAILY – Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, mulai melakukan penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahapan ke dua.

“Kami saat ini sedang melakukan penyaluran bansos dari Pemerintah Pusat untuk 410 KPM, untuk warga Kayu Manis yang mendapatkan,” kata, Sekretaris Kelurahan Kayu Manis, Nurzainy, Jum’at (5/6/2020).

Bansos berupa uang tunai Rp600 ribu dari Pemerintah Pusat disalurkan kepada KPM di Kayu Manis. Tentu kata Nurzainy, dalam penyaluran itu pihaknya tetap melakukan sosial distancing dan langsung diserahkan oleh petugas POS Indonesia.

“Nanti bakalan kelihatan mana saja yang double mendapatkan bantuan, ini juga sekaligus verivikasi,” akunya.

Menurutnya, Bansos pada gelombang pertama dari Gubernur Jawa Barat dan Pemkot Bogor sudah tersalurkan.

“Sudah tersalurkan untuk tahap pertama baik itu dari gubernur dan pemkot. Kalau dari Pemkot Bogor kita dapat kemarin sebanyak 894 KK,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kelurahan Kayu Manis juga saat ini masih melakukan sosialisasi mengenai PSBB Proposional menuju transisi kepada New Normal (Kenormalan baru).

“Kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa ketika New Normal ini nanti berlaku di Bogor, tentunya bukan semata Covid-19 ini beres, tapi tetap melakukan protokol kesehatan, seperti cuci tangan, jaga jarak, pakai masker, dan hindari kerumunan. Untuk masjid juga sudah dibuka dan sudah melakukan protokol kesehatan, walaupun belum semuanya masjid menerapkan itu, dan masih bertahap,” tutupnya. (Andi).

Kevin Aprilio Bela Kekeyi, Lagu ‘Keke Bukan Boneka’ Dihapus

BOGORDAILY – Lagu ‘Keke Bukan Boneka’ yang dinyanyikan Kekeyi di-take down dari Youtube karena masalah hak cipta. Kekeyi kemudian mendapat pembelaan dari Kevin Aprilio.

Di Instagram, Kevin Aprilio mengunggah percakapan DM dengan Kekeyi yang menceritakan soal take down tersebut. Kekeyi mengaku pasrah dan ingin menyembuhkan traumanya.

Kevin Aprilio mengaku sedih dan menyemangati Kekeyi. Dia menyebut banyak yang terhibur dengan lagu itu.
“Kenapa di take down?? Miripnya cuman sedikit bgtt, bukan part yang ada nada vocal, dan belum tentu @rahmawatikekeyiputricantikka23 nyadar pas dia bikin part ‘aku bukan boneka’?” tulis Kevin Aprilio.

Menurutnya, pihak yang take down video seharusnya bicara dulu dengan Kekeyi. Kevin Aprilio meminta kerja keras Kekeyi dihargai.

“Wah parah sih. Seenggaknya ada ngobrol dulu / gimana gitu sebelum take down… Tolong lah liat sisi positifnya orang. Jangan lihat dari satu / dua sisi saja. Orang baik ini,” ungkapnya.

Kekeyi di video Keke Bukan Boneka

Sebelumnya diberitakan, saat ini di video yang tadinya lagu ‘Keke Bukan Boneka’ muncul tulisan ‘ This video is no longer available due to a copyright claim by Rini idol – Aku bukan boneka’.

Lagu ‘Keke Bukan Boneka’ memang dianggap punya kemiripan dengan lagu yang dinyanyikan Rinni Wulandari pada tahun 2007 berjudul ‘Aku Bukan Boneka’. Terkait hal ini, Rinni menegaskan dia tak punya andil dalam take down video itu.

“Semua adalah keputusan label sony music dan novi umar selaku pemilik hak cipta dari Aku Bukan Boneka yang dimana Sonny Music sekarang bukan lagi label aku,” terang Rinni di Instagram.

Ini Tanggapan Yusuf Mansur Saat Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana

BOGORDAILY – Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan penggelapan dana investasi. Terkait hal tersebut, pihak Ustaz Yusuf Mansur buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi. Hal itu diucapkan bukan berarti Ustaz Yusuf Mansur mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.

“Kalimat yang disampaikan mereka itu kan ‘jika ustaz mau berdamai’. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz nggak bilang mau menolak secara langsung,” kata M Ariel Muchtar saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2020).

“Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan,” sambungnya.

Ustaz Yusuf Mansur membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia tidak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.

“Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang ‘kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan’, nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman,” tutur Aryo.

“Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014. Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga Ustaz Yusuf Mansur tak ada hubungannya dengan hal itu.