Saturday, 18 April 2026
Home Blog Page 8311

IDI Menilai Larangan Mudik Efektif Cegah Penularan Virus Corona

BOGORDAILY – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai hal ini efektif untuk mencegah penularan yang tak terkendali

“Itu sangat efektif supaya mencegah penularan yang tidak terkendali, itu kalau banyak mudik nggak akan terkendali penularan itu,” ujar Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih saat dihubungi detikcom, Selasa (21/4/2020).

Daeng mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan tersebut. Menurutnya, hal ini karena masyarakat yang terlihat sehat namun ternyata berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau orang tanpa gejala (OTG) berpotensi menularkan.

“Jadi IDI sangat mendukung kebijakan pak Jokowi untuk melarang mudik. Karena dari Jakarta ini istilahnya infeksinya sudah besar sekali, jadi kita khawatir yang mudik meskipun dia keliatan sehat dia sebetulnya sudah ODP atau OTG. Kalau dia mudik dengan status ODP atau OTG dia akan berpotensi menularkan,” tuturnya.

Daeng menilai, bila masyarakat tetap melakukan mudik maka terdapat risiko bagi warga di daerah. Menurutnya, warga daerah rentan tertular karena masih memiliki budaya berkumpul.

“Berisiko banget itu di daerah, kenapa di daerah sangat berisiko yang pertama masyarakat di daerah itu kan tidak well educated. Tingkat pendidikannya kan tidak begitu bagus seperti orang-orang di Jakarta. Kemudian informasi yang masuk ke sana kan sudah terlalu banyak, nah itu rentan,” kata Daeng.

“Yang menyebabkan rentan kedua, di kampung itu kan masyarakatnya guyub banget kan. kadang-kadang satu rumah itu dihuni berapa keluarga itu, bisa dua atau tiga kepala keluarga. Itu kalau sampai pulang mudik padahal dia sebenarnya statusnya ODP atau OTG bisa tertular satu keluarga,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Daeng menilai fasilitas kesehatan di daerah juga tidak cukup memadai untuk melakukan penanganan. Karenanya Daeng mengimbau agar masyarakat dapat menerima keputusan Jokowi terkait larangan tersebut.

“Ditambah satu lagi kerumitannya, di daerah itu fasilitas kesehatannya itu tidak memadai seperti yang di Jakarta. Disana ada, tapi masalah fasilitas tenaga alat itu kan tidak cukup tidak sememadai seperti di Jakarta. Bagi saudara-saudara kita yang tidak jadi mudik, ya sabar lah. itu kan karena demi mereka sendiri dan demi orang orang yang dicintainya yang di kampung itu supaya tidak tertular kan. Jadi mohon itu keputusan presiden ini diterima dengan baik dan disadari,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/).

Ini Kata Pengacara Soal Kemungkinan Penangguhan Penahanan untuk Tio Pakusadewo

0

BOGORDAILY – Kondisi Tio Pakusadewo diungkapkan kuasa hukumnya baru-baru ini. Disebut sudah sembuh dari penyakit Stroke, Tio dikatakan pengacaranya belum benar-benar pulih.

Akankah ada pengajuan penahanan untuk Tio ke depannya? Soal ini, kuasa hukum aktor senior ini menunggu perkembangan kasus ini bergulir di kepolisian.

“Saya masih belum bisa mengomentari itu, lihat updatenya aja di kepolisian,” ujar Aris Marabessy, sang pengacara saat dihubungi, Selasai (21/4/2020).

“Nanti kita sampaikan secara resmi deh, kita tunggu dulu. Itu kan masuk dalam materi pengadilan nanti tunggu di pengadilan aja deh,” imbuh Marabessy.

Tio Pakusadewo ditangkap karena kepemilikan ganja. Selain itu polisi juga mengamankan alat isap sabu saat mencokok bintang film ‘Java Heat’ ini.

Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kalteng Putra Diwajibkan Melunasi Tunggakan Gaji Rp 1,9 Miliar

0

BOGORDAILY – Ada kabar baik buat mantan pemain dan staf Kalteng Putra di Shopee Liga 1 2019. National Dispute Resolution Chamber (NDRC) telah mengambil keputusan soal tunggakan gaji klub.

NDRC mengabulkan gugatan 25 mantan pemain Kalteng Putra setelah menggelar sidang, Selasa (21/4/2020). Dalam putusannya, NDRC mewajibkan Kalteng Putra untuk membayar sisa gaji pemainnya.

Laskar Isen Mulang menunggak gaji senilai Rp 1,9 miliar. Itu adalah tunggakan klub terhadap 26 pemain senior, 60 pemain kelompok usia, staf, hingga kitman.

“Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Players,” kata Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin, dikutip dari laman resmi PSSI.

“Yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya Kalteng Putra sempat berjanji akan membayar sisa tunggakan dengan mengandalkan subsidi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB). Pernyataan itu dikritik lantaran subsidi PT LIB dianggap tidak bisa diandalkan.

Apalagi dana dari PT LIB kerap terlambat cair dan itu sudah dialami beberapa klub Shopee Liga 1 2020. Sampai-sampai Bhayangkara FC menagih ke PT LIB untuk mencairkan dana subsidi Bulan Maret.

Dan itu terbukti bagi Kalteng Putra yang tetap tak bisa membayar sisa gaji pemain dan stafnya. Sidang NDRC pun harus digelar untuk menyelesaikan masalah ini.

Jika pun mengandalkan dana subsidi PT LIB, bagaimana nasib gaji pemain-pemain Kalteng yang menjadi anggota tim saat ini? Sudah dipastikan gaji mereka juga akan tertunggak jika klub hanya mengandalkan subsidi untuk menggaji pemain dan stafnya.

Sementara itu, putusan NDRC ini adalah yang ketiga di tahun 2020. Sebelumnya mereka juga sudah menyelesaikan masalah sengketa tunggakan gaji pemain PSPS Riau dan PSMS Medan.

PSPS Riau pada akhirnya dihukum larangan mendaftarkan pemain selama tiga periode. Kondisi itu membuat Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menahan perizinan Liga 2.

Pada kenyataannya Liga 2 tetap dibuka dan digelar secara normal. Bahkan PSPS tetap tampil meski sedang terhukum keputusan dari NDRC.

Ridwan Kamil Menyebut Industri di Wilayah PSBB Bisa Beroperasi Tapi Ada Syaratnya

BOGORDAILY – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyebut industri di wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih bia beroperasi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi hingga mereka mendapatkan Sertifikat Bebas Covid-19.

Perusahaan yang ingin mendapatkan status bebas Covid harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan dan para petinggi perusahaan. Hasil dari tes tersebut harus berisi negatif. Kemudian, kawasan di lingkungan kerja tersebut menerapkan protokol keselamatan dan kesehatan.

“Saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) Covid-19. Kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas Covid-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” kata Ridwan Kamil saat memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/4).

“Mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya, selama ada (orang) yang beredar di wilayah kerjanya, (perusahaan) memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman. (Jika terjamin) maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja,” tambahnya.

Ridwan Kamil menekankan pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Sebab jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak behenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” tuturnya.

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.

The Green Student Village II, Akses Strategis dan Progress yang Berjalan Lancar

Bogor Daily – Kepastian berjalan baiknya suatu project terlihat dari progress pembangunan yang ada dan terukur di lapangan. Minat pembeli akan terus bertambah dengan progress pengembangan project yang berjalan lancar seperti yang terlihat di lahan project The Green Student Village II.

Project yang sudah mengantongi izin IMB dari Pemerintah Kota Bogor tersebut akan diperuntukkan pembangunan apartemen mahasiswa yang saat ini banyak sekali diminati masyarakat luas karena tinggi nya komitmen developer dalam pelayanan kepada calon-calon pembelinya.

“Alhamdulillah, sejauh ini ada dua poin yang menjadi faktor utama kami di minati, perihal akses lokasi yang strategis dan progress pembangunan yang terus berjalan.” jelas Erzon, pengembang The Green Student Village II.

Untuk akses, kami ada di tempat dan lingkungan mahasiswa, banyak tempat kos mahasiswa, akan memudahkan bagi mahasiswa yang tinggal nanti di The Green Student Village II ke tempat teman-temannya juga. Jarak ke jalan raya juga dekat, apalagi jarak dari lokasi kami ke kampus IPB, hanya 5 menit saja.

 

Progress berjalan yang ada, saat ini kita sudah selesai melakukan cor tiang beton untuk pemasangan balok lantai 2 Tower A dan B dan pengecoran pondasi untuk Tower C. Gedung yang akan dibangun pada proyek ini terdiri atas 3 gedung yaitu Tower A dan B untuk kost reguler khusus mahasiswi dan Tower C untuk guesthouse yang dikelola secara syariah.

Gedung Tower C yang akan dijadikan guesthouse dibuat terpisah dengan Tower A dan B untuk menjaga kenyamanan dan privacy mahasiswi yang kost di GSV II. Gedung Tower A dan B dibuat menempel pada ruang tamunya untuk membentuk ruang tamu yang lebih besar, ruang tamunya In Syaa Allah berukuran 6 x 9,5 meter.

“Target kami selesai dan sudah bisa ditempati In Syaa Allah pada bulan Juni 2021 mendatang. Pada saat mahasiswa baru masuk ke Kampus, unit apartkos syariah dan guesthouse sudah bisa di huni.” pungkas Erzon dengan penuh percaya diri.

(Red-BDN).

Kang Usep: Jelang Ramadan, Mari Patuhi PSBB

BOGOR DAILY-Penyebaran virus Covid 19 masih terus menghantui masyarakat.  Bahkan jelang Ramadan,  belum ada tanda tanda wabah virus Covi-19 itu akan berakhir. Kondisi ini membuat Anggita DPRD kabupaten Bogor turut prihatin.

Usep Saefulloh,  salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor ini mengatakan bahwa masyarakat harus turut serta mengambil peran dalam membantu pemerintah menekan jumlah pasien yang terpapar virus covid -19.

Salah satunya dengan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Menyambut bulan romadhon ini semoga kita terus mematuhi PSBB tentang Covid 19. Ini bagiam dari ikhtiar.  Selain dengan berdoa.  Keduanya ini  adalah cara terbaik menyikapi wabah yang kian hari kian memprihatinkan,” jelas Usep Saefuloh kepada Bogordaily.

Wakil rakyat dari fraksi PAN Kabupaten Bogor ini mengungkapkan, penanggulangan wabah Covid 19 menjadi tanggungjawab bersama.

Selain peran pemerintah yang harus lebih optimal dalam penyediaan persoalan ekonomi. Karena suka tidak suka. Dampak ekonomi akan sangat dirasakan oleh semua elemen.

“Bantuan jaring pengaman sosial harus tepat sasaran,” imbuh kang Usep sapaan akrabnya.

Menurutnya,  penuebaran virus corona di Kabupaten Bogor sudah semakin mengkhawatirkan.  Sebab,  50 persen dari 40 kecamatan yang ada sudah terpapar. .

Jika tidak tumbuh kesadaran bersama memutus mata rahtai ini, lanjut Usep,  hal ini akan membawa persoalan yang lebih signifikan terhadap kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

” Mari Bersama sama bahu membahu memutus mata rantai penyebaran dengan mamatuhi anjuran pemerintah dalam PSBB,” pungkas Kang Usep (gib)

LaLiga Merestui Rencana Real Madrid Pindah Stadion Sementara

0

BOGORDAILY – Real Madrid punya rencana jika kompetisi Liga Spanyol dilanjutkan, yakni pindah stadion. LaLiga kabarnya oke-oke saja dengan rencana Los Blancos.

Madrid, yang biasa bermarkas di Stadion Santiago Bernabeu, kabarnya ingin menggunakan stadion lain di sisa musim. Markas baru yang hendak dipakai adalah Estadio Alfredo Di Stefano.

Dilansir Marca, Madrid berencana menggunakan stadion Di Stefano untuk sisa musim, jika kompetisi yang tertunda akibat pandemi virus corona dilanjutkan. Keputusan itu diambil agar bisa melanjutkan renovasi pada Stadion Santiago Bernabeu.

Estadio Alfredo Di Stefano juga stadion milik Madrid. Tempat yang diberi nama dari sang legenda Los Blancos itu berkapasitas 6 ribu kursi, dan biasa dipakai oleh tim Castilla.

Madrid kabarnya sudah memberi tahu LaLiga soal rencananya, dan pihak kompetisi tidak masalah. Sementara pasukan Zinedine Zidane masih dikabarkan masih menunggu izin UEFA, sebab Madrid masih akan berlaga di Liga Champions.

Jika jadi menggunakan Estadio Alfredo Di Stefano, Madrid perlu merenovasinya sedikit. Sebab, stadion yang diresmikan pada 2006 itu perlu dilengkapi ruangan untuk siaran dan Video Assistant Referee (VAR).

Di Tengah Ganasnya Korona, 22 Kurir Narkoba Ini Malah Asyik Jualan di Bogor

0

BOGORDAILY.net – Polres Bogor meringkus 22 tersangka kasus jaringan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Hal itupun diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, 22 tersangka itu masuk dalam 19 kasus natkoba yang berhasil dikembangkan oleh Kast Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra Mulyana.

“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemic Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba,” katanya.

Ia menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1100,98 gram, Ganja sebanyak 88, 62 gram dan pil extacy sebanyak 250 butir dari 22 tersangka.

Menurutnya, sebanyak 22 tersangka itu dijerat dengan pasal 114, 111, 112 UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal delapan tahun.

“Maksimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1.000.000.000, maksimal Rp10.000.000.000,” tukasnya. (Andi).

Saat Pandemi Corona Khofifah Mengimbau Masyarakat Tak Ziarah Kubur

BOGORDAILY – Menjelang ramadhan, masyarakat biasanya memiliki tradisi ziarah ke makam para leluhur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk menahan diri berziarah ke luar kota.

Khofifah Ingin masyarakat tetap di rumah saja di tengah pandemi COVID-19, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Corona.

“Kalau ini sebaiknya tidak melaksanakan ziarah, jika itu ke luar kota ya,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/4/2020).

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang ingin berziarah di makam yang dekat dari rumah, Khofifah menyebut boleh-boleh saja. Namun memang di beberapa kampung kini telah menerapkan isolasi kampung dan harus menggunakan protokol pencegahan COVID-19 seperti physical distancing, mencuci tangan dengan sabun hingga menggunakan masker.

Khofifah juga menuturkan sebaiknya mengirim doa dari rumah saja. Karena sejatinya di manapun tempatnya, doa itu akan sampai.

“Sebaiknya doa tetap dikirim untuk dan keluarga-keluarganya, sebetulnya Insyaallah doa kita sampai itu,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tempat ziarah seperti ziarah wali yang ada di beberapa wilayah Jatim, Khofifah menyebut sebagian tempat telah ditutup. Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat dan penyebaran COVID-19.

“Sudah banyak yang ditutup sih,” pungkas Khofifah.

Innalillahi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Meninggal Dunia

BOGOR DAILY – Inalillahi Wainailaihi Rojiun, kabar duka datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor. Salah satu Komisioner Bawaslu, Abdul Haris meninggal dunia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, membenarkan, bahwa Abdul Haris yang menjabat Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor meninggal dunia pada Rabu (22/4/2020).

“Iya benar, saya baru mau ke rumahnya di Leuwiliang, meninggalnya katanya di RSUD Leuwiliang,” katanya ketika dihubungi.

Atas nama Bawaslu, Irvan sapaan akrabnya menyampaikan duka terdalamnya atas kepergian Abdul Haris. Ia memohon doa agar almarhum diterima di sisi Tuhan YME.

“Mohon doanya untuk almarhum. Pengabdiannya di lembaga pemilu tak terhitung. Selamat jalan. Mohon doa untuk almarhum,” tukasnya.

Sekedar diketahui, Abdul Haris diketahui sudah sepuluh tahun lebih berkecimpung sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor.

Saat ini, lelaki kelahiran 18 Agustus 1972 ini tercatat sebagai Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor.

Abdul Haris aktif di penyelenggara pemilu sejak 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Bogor. Setelah itu, ia menjadi ketua Panwascam Leuwiliang. Kemudian dipercaya menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Bogor. (Andi).