Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 8354

Garda Prabowo Semprot Korona di Mekarwangi

BOGORDAILY – Garda Prabowo DKR Tanah Sareal Kota Bogor bergerak melakukan perlawanan terhadap Covid-19. Mereka aktif melakukan penyemprotan disinfektan.

“Bekerjasama dengan PAC Gerindra Tanah Sareal, yaitu berupa penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus covi19 ke rumah penduduk di lingkungan Mekarwangi,” kata saya Noviandri, ketua Garda Prabowo.

Tujuannya diadakan kegiatan ini adalah
1. Garda Prabowo sebagai ormas ingin berpatisipasi dalam kegiatan sosial di masyarakat dengan kegiatan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentunya dengan kondisi sosial masyarakat saat ini
2. Garda Prabowo ingin membantu masyarakat dalam menciptakan rasa aman, tidak khawatir dalam menghadapi musibah besar ini
3. Agar Garda Prabowo lebih dikenal oleh masyarakat sebagai ormas yang cintai damai, peka dalam kondisi sosial masyarakat, suka menolong dan bekerjasama oleh siapapun untuk kepentingan sosial masyarakat umum tampa pamrih
4. Garda Prabowo bekerjasama dengan Partai Gerindra adalah sebagai langkah awal dalam kegiatan sosial ini, karena kita memiliki platfom dan tujuan yang sama dalam kegiatan sosial di masyarakat. Mungkin ke depannya GP akan bekerjasama dengan ormas lain dan pemerintah muspida yang memiliki tujuan yang sama dalam kegiatan sosial masyatakat
5. Langkah selanjutnya direncanakan ada kegiatan lainnya selain penyemprotan, antara lain pembuatan masker, pembuatan cairan antiseptik yang akan dibagikan ke masyarakat

“Dan ke enam. Membuka ruang untuk masyarakat yang memiliki keinginan yang sama untuk membantu sesamanya GP siap menyalurkan atau bekerjasama tampa pamrih” ujarnya.(gib)

Dampak Korona, Pedagang Pasar Cibinong Terancam Bangkrut

BOGOR DAILY – Sejak diberlakukannya imbauan untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian, Pasar Tradisional di Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, saat ini cenderung sepi pengunjung.

Pantauan Bogordaily.net dilokasi, pagi dari mulai pukul 08:00 sampai dengan siang per pukul 12:00 WIB Pasar Tradisional Cibinong tidak seperti biasanya banyak pengunjung.

Aktivitas jual beli yang ramai dan padat hampir tidak terlihat lagi seperti biasanya. Kondisi ini menjadi keluhan pedagang, salah satunya keluhan diutarakan pedagang sayuran Rosadi (42).

“Sejak adanya himbawan itu, pendapatan saya berkurang. Apalagi, saat ini kondisi pasar tidak seperti biasanya ramai, pengunjung mulai berkurang,” ungkapnya.

Pria yang merupakan asli Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang ini menjelaskan, yang biasanya buka mulai pukul 04:00 WIB itu ramai pembeli, saat ini sangat sepi. Bahkan, jam-jam seperit pukul 08:00 sampai 10:00 WIB yang biasanya banyak sekarang sepi juga.

“Biasanya nih subuh itu banyak, ini mulai kurang semenjak Virus Korona ini masuk, iah sekitar dua Minggu kebelakang lah,” jelasnya.

Hal tersebut pun sangat berdampak terhadap penghasilan. Ia mengaku, dalam sehari biasnya mendapatkan keuntungan Rp7 juta sampai Rp8 juta. Kali ini hilang setengahnya.

“Saya sekarang paling jago dapat penghasilan itu Rp3 juta kang, iah saya harap semoga cepat selesai lah virus ini. Apalagi jelang ramadhan ini,” akunya.

Ketika ditanya ada kekhawatiran tidak saat berdagang di tengah pandemi Virus Korona ini ?. Pria yang sudah mempunyai tiga anak ini bertekad demi mencukupi ekonomi keluarga.

“Khawair ada, tapi gimana lagi, saya punya anak tiga kang, yang satu mau lulus SMP yang satu mau lulus SMK, dan satu lagi masih bayi. Kalau saya gak kerja keluarga saya mau makan apa kang,” tukasnya. (Andi).

30.000 Lebih Narapidana dan Anak Diusulkan Bebas Untuk Mencegah Covid-19

BOGORDAILY – Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya.

Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Sekitar 30.000 narapidana dan Anak akan dikeluarkan melalui program Asimilasi dan dibebaskan melalui program Integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas, rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho selaku Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pasca melakukan videoconference dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia terkait hal tersebut, Selasa (31/3).

Menurutnya pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” papar Nugroho.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. “Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19,” terang dia.

Ia menegaskan Narapidana/Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. “Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” tambah Nugroho.

Dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan. Hal ini ditegaskan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding,” terangnya.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 300.000 orang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.

Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.

“Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi Covid-19,” tegas Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin.

Update Korona: Kasus Positif Covid-19 Kota Bogor Bertambah Jadi 28 Orang

BOGOR DAILY – Kasus positif Virus Korona atau Covid-19 di Kota Bogor kian hari kian bertambah. Kali ini, yang terkonfirmasi positif di kota berjuluk Kota Hujan tersebut sebanyak 28 orang, dan meninggal enam orang.

Hal itupun diungkapkan oleh, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno dalan pres rilis yang diterima Bogordaily.net, Rabu (1/4/2020) per pukul 14:30 WIB.

“Untuk kasus positif Covid-19 di Kota Bogor saat ini ada 28 orang, dan meninggal ada enam,” katanya.

Sementara itu untuk data ter Update meninggal Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Bogor sebanyak 11 orang. Akan tetapi, ke 11 orang yang meninggal tersebut masih menunggu hasil dari Litbangkes Kementerian Kesehatan RI.

“Kita masih menunggu hasilnya, apakah positif atau tidak. Tapi untuk yang terdata sekarang PDP ada 51 ada penurunan sebelumnya kemarin, Selasa (31/3/2020) ada 54, dan sudah selesai tujuh orang, sementara masih pengawasan sebanyak 33 ada penurunan juga,” jelas Retno.

Ia menambahkan, untuk data Orang Dalam Pantauan di Kota Bogor mengalami peningkatan. Sebelumnya ada 672 orang dan sekarang ada 689. Selesai sebanyak 259, dan masih dalam pemantauan sebanyak 430. (Andi)

Legalkan Sidang Pidana Video Conference, Peradi Kecam MA dan Kejaksaan Agung

BOGOR DAILY- Mahkamah Agung (MA) melegalkan dilakukannya persidangan model telekonferensi atau persidangan perkara secara online untuk kasus-kasus pidana. Hal itu juga diikuti jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengecam persidangan ala jarak jauh untuk perkara-perkara pidana.

Advokat Senior ini menyebut, perkara pidana tidak diperbolehkan disidangkan secara telekonferensi. Selain melanggar aturan dalam tata cara persidangan yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan persidangan secara online seperti itu sangat rawan dipermainkan alias tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pada Pasal 4 di Perma Nomor 1 tahun 2019, persidangan online hanya dapat diterapkan untuk perkara Perdata saja.

Namun untuk pembuktian, tetap harus hadir dan dilaksanakan dalam persidangan sebagaimana dalam hukum acara yang berlaku, yang juga dituangkan dalam Pasal 25 Perma tersebut.

“Sedangkan untuk perkara pidana tidak dapat dilakukan secara online. Karena perkara pidana yang diperiksa terdakwa harus hadir dalam persidangan. Tidak bisa in absentia. Sekaligus untuk memastikan terdakwa sebagai subyek hukum sudah tepat orangnya,” jelas Sugeng Teguh Santoso, (Rabu/01/04/2020).

Memang, lanjutnya, dalam perkembangan peradilan saat ini, persidangan online disebut sebagai e-litigasi. Itu pun khusus untuk perkara perdata. Dasar hukumnya adalah Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, sebelum adanya wabah covid-19.

Menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Perma itu, ada 2 kategori pihak, yaitu pengguna terdaftar dan pengguna lain.

Pengguna terdaftar itu advokat yang memenuhi syarat. Seperti diterangkan pada pasal 1 angka 4. Pengguna lain itu Jaksa pengacara negara, biro hukum Polri atau lembaga pemerintah, direksi atau yang mewakili badan hukum.

“Sekali lagi yang bisa dilakukan online adalah perkara perdata, bukan pidana. Perkara perdata yang dituju adalah kebenaran formal, bukan materi seperti perkara pidana. Dan merujuk pada ketentuan dalam pasal 31 Perma Nomor 1 Tahun 2019, ada mekanisme audit dalam rangka pengawasan atas e-litigasi,” jelasnya lagi.

Karena itu, dia meminta masyarakat dan khususnya para pencari keadilan, agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja MA dan Kejaksaan Agung pada proses persidangan online, yang diterapkan di masa pandemic virus corona itu.

Dia juga menyebut, para Penasehat Hukum (PH), Advokat yang mendampingi kliennya pencari keadilan juga, tak memiliki kewajiban untuk bersidang secara online. “Sampai saat ini tidak ada kewajiban untuk itu,” tandas Sugeng Teguh Santoso.

Sementara itu, Jubir Mahkamah Agung yang juga Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, persidangan online untuk kasus pidana memang tak diatur didalam KUHAP. Akan tetapi, persidangan sejenis sudah banyak dilakukan jauh sebelum virus corona melanda Indonesia.

“Dasar hukum untuk melaksanakan persidangan online, kendati dalam perkara Pidana, KUHAP memang tidak mengatur. Akan tetapi sudah banyak praktek peradilan yang telah melaksanakan sidang online. Seperti dalam perkara, Ustad Abubakar Baazir, perkara teroris, perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur, dan ada beberapa perkara penting dalam perkara pidana lainnya,” tutur Andi Samsan Nganro.

Sedangkan dalam perkara Perdata, perkara Perdata Agama, perkara Tata Usaha Negara atau TUN, katanya, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

“Sidang online di tengah wabah pandemic corona merupakan alternative terbaik untuk melayani pencari keadilan. Apalagi, sidang online juga sudah sering dipraktekkan dan bahkan menjadi kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan teknologi informasi, melalui e-litigasi,” jelasnya.

Andi Samsan Nganro menampik, jika persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik, diduga akan terjadi sejumlah pelanggaran, seperti mal praktik perkara dan persidangan.

“Dugaan mal praktek persidangan online, sebenarnya sulit terjadi. Karena intensitas pertemuan antar pihak dapat dikatakan terbatas. Bahkan penyelesaian perkara itu lebih cepat lagi. Sehingga dapat melahirkan suatu perkara yang tidak terlalu bertele-tele, yang tidak memancing adanya pertemuan-pertemuan para pihak. Sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi mal praktek,” jelasnya.

Andi mengatakan, persidangan online sebenarnya sama saja dengan persidangan biasa. Sehingga tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena hak-hak para pihak juga tetap dihargai dan dilaksanakan. Majelis hakim juga melaksanakan sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang ada. Apalagi, adanya keadaan darurat pandemic virus corona seperti sekarang. Jadi, ada pilihan, untuk melakukan tatacara persidangan online,” imbuhnya.

Meski begitu, Andi Samsan Nganro menekankan, persidangan ala online itu bukanlah sebuah kewajiban.

“Kalau mau dikatakan wajib melakukan persidangan online, tentu tidak. Tetapi dapat dikatakan, itu merupakan pilihan terbaik dan kebutuhan pada situasi sekarang ini. Dalam rangka melayani para pencari keadilan di satu pihak, dan dalam rangka menghindari berjangkitnya wabah corona,” jelasnya.

Persidangan online kali ini pun, lanjutnya, hanya situasional saja. sampai wabah virus corona dinyatakan reda.

Dia menjelaskan, dalam perkara-perkara Perdata Agama dan Perdata TUN memang diharapkan untuk memanfaatkan e-litigasi yang sudah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019.

“Sedangkan dalam perkara Pidana, ya tergantung dari situasi. Kalau memang persidangan itu dalam situasi normal, kembali kepada persidangan biasa, face to face berhadapan langsung di ruang persidangan itu ya silakan saja,” tutur Andi Samsan Nganro.

Sedangkan Kejaksaan Agung, jor-joran menggelar sidang online dengan cara sidang video conference.

Hingga Selasa (31/03/2020), total 1.509 perkara pidana umum dan 7 perkara korupsi yang disidangkan secara online oleh 303 Kejari dari seluruh Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Sunarta mengatakan, rata-rata setiap Kejari menyidangkan 3-10 perkara pidana umum. Akan tetapi, ada pula Kejari yang sudah menyidangkan lebih dari 10 perkara.

Namun ada juga beberapa Kejari yang telah menyidangkan di atas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45, dan terbanyak Kejari Medan telah menyidangkan 160 perkara.

Khusus di Kejari Medan, hingga Senin (30/3/2020), sebanyak 60 perkara pidana umum telah disidangkan secara online. Sedangkan Selasa (31/3/2020) berhasil menyidangkan 100 perkara pidana umum.

Keberhasilan Kejari Medan ini karena Pengadilan Negeri Medan menyediakan dua ruang sidang online yaitu di aula dan di ruang video conference (vicon) pengadilan. Menurut Sunarta, hal ini dapat terjadi berkat koordinasi yang baik antara Kejari Medan, Pengadilan Negeri Medan, dan Rutan Tanjung Gusta Medan.

Ia menjelaskan, sidang secara online ini tidak memerlukan tahanan untuk hadir di persidangan. Jadi posisi saat sidang, hakim berada di ruang sidang tersendiri, lalu jaksa disiapkan di ruang terpisah di pengadilan dengan saksi-saksi, sementara terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta.

Sementara itu, berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi, terdapat tujuh perkara tindak pidana korupsi dari tujuh Kejari yang sudah disidangkan secara online.

Masing-masing Kejari yang menyidangkan perkara Korupsi itu adalah Kejari Bandung (Jabar), Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT, Kejari Konawe (Sultra), Kejari Serang (Banten), Kejari Manokwari (Papua Barat), dan Kejari Karangasem (Bali).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang semua kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan semua kejaksaan tinggi se-Indonesia.

“Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” kata Burhanuddin, Selasa (24/3/2020).***

UN Ditiadakan, Begini Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Kota Bogor

BOGOR DAILY – Terkait adanya wabah Virus Korona atau Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Baik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA atau SMK).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, mengatakan, dengan dibatalkannya UN tahun 2020. Maka, proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, B dan C, akan ditentukan oleh Kemendikbud RI.

Sedangkan, untuk pelaksanaan Ujian Sekolah atau kesetaraan kriteria kelulusan dan kenaikan kelas untuk SD, SMP dan program kesetaraan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor mengacu pada surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020.

“Untuk Kompetisi Sains Nasional (KSN) kompetisi olahraga siswa nasional (KOSN) dan Festival Lomba Sains Nasional (FLS2N) jenjang SMP dan SD tingkat Kota Bogor itu ditangguhkan, sampai dikeluarkan petunjuk dari Kemendikbud RI,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Pria yang mengenakan kaca mata ini menjelaskan, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

“Untuk dana BOS atau bantuan operasional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang, sesuai dengan kebutuhan sekolah. Termasuk, untuk membiayai keperluan dalam pandemi Covid-19,” jelasnya.

Fahrudin masih menjelaskan, untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan. Bagi kelas I sampai VI dilakukan penilaian harian, tengah semester, tugas-tugas, praktek-praktek, produk aktifitas belajar di rumah, dan nilai sikap.

“Sementara untuk nilai semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dinilai dari, rata-rata nilai harian, nilai tengah semester, nilai tugas, praktek, aktivitas belajar di rumah dan sikap,” jelasnya lagi.

Sama halnya lanjutnya, untuk nilai kelulusan SD, SMP dan SMK atau SMA itu dinilai dari penilaian harian, tengah semester, tugas-tugas, praktek-praktek, produk aktifitas belajar di rumah, dan nilai sikap.

“Sama juga untuk nilai kelulusan siswa-siswi, SD, SMP, SMA dan SMK, nilai semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dinilai dari, rata-rata nilai harian, nilai tengah semester, nilai tugas, praktek, aktivitas belajar di rumah dan sikap. Akan tetapi, ada rumusan lagi seperti menentukan nilai serta rapot bobot dari masing-masing unsur ditentukan. Ada juga penilaian peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program belajar, nilai rata-rata raoport nilai minimal yang ditentukan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Nadiem Makarim 24 Maret 2020, pembatalan UN karena lebih mempertimbangkan kesehatan dan keamanan para siswa. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (Andi)

RS Curhat Butuh Seminggu Dapat Hasil Tes Corona, Bagaimanakah Mekanismenya?

BOGORDAILY – Meningkatnya kasus COVID-19 di DIY belum dibarengi dengan cepatnya pengujian sampel pasien. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta menyebut satu kali proses pengujian paling cepat memerlukan waktu 8 jam, terlebih jumlah PDP terus meningkat.

Juru Bicara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih menjelaskan alur pengujian sampel bagi PDP. Menurutnya, pasien berstatus PDP dapat memeriksakan diri di Rumah Sakit (RS) mana saja.

“Pasien PDP diperiksa di RS mana saja, konsulkan ke RS rujukan, dengan dokter konsultan, bila perlu rawat bisa di RS Rujukan, bisa tidak tergantung kondisi. Bahkan bisa pula PDP isolasi mandiri,” katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).

Setelah ditetapkan sebagai PDP, nantinya petugas medis akan mengambil swab pasien untuk selanjutnya diuji di BBTKLPP Yogyakarta. Proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Swab diambil di RS, lalu dikirim ke BBTKLPP Yogyakarta. Jadi kalau pasien diambil swab, maka spesimennya disimpan dalam VTM (Virus Transport Media), baru dikirim ke laboratorium (BBTKLPP Yogyakarta),” katanya.

“Prosesnya 3 sampai dengan 5 hari tergantung ketersediaan reagen dan VTM di lab (BBTKLPP),” ucapnya.

Karena itu, Berty menyebut proses pengujian sampel PDP dari nol hingga keluar hasilnya memerlukan cukup waktu. Apalagi, BBTKLPP Yogyakarta tidak hanya melayani pengujian sampel dari DIY.

“Di samping DIY, laboratorium BBTKLPP kan juga menangani sampel seluruh Jateng,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr dr Irene menjelaskan secara rinci bagaimana proses pengujian sampel PDP hingga muncul hasil pasien positif atau negatif. Irene menyebut, setiap PDP menjalani pengambilan 4 macam sampel.

“Pertama sampelnya dulu ya, jadi pasien kalau PDP itu misalnya di RS itu kita ambil sampelnya 4 macam, yang pertama nasofaring swab, orofaring swab, sesudah itu futum sama darah,” katanya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).

Apalagi, khusus untuk pengambilan sampel nasofaring dan orofaring memerlukan waktu 2 haru berturut-turut. Hal itu sebagai prosedur untuk menentukan hasil pemeriksaan.

“Kemudian untuk nasofaring dan orofaring kalau untuk PDP harus diambil 2 hari berturut-turut. Kenapa? Karena pemeriksaan itu bisa disimpulkan kalau spesimennya itu ada 2, terutama kalau yang negatif ya,” ucapnya.

Nantinya, keempat sampel itu disimpan di tempat khusus. Seperti untuk narofaring dan orofaring itu disimpan di VTM. Perlu diketahui, VTM berisi makanan dan antibiotik untuk virus, tujuannya agar virus bertahan saat dibawa sampai ke BBTKLPP.

“Sampai di lab ada beberapa proses, yang pertama sampelnya dibongkar dulu, kemudian dicatat sampelnya dari mana, diberi nomor dan diberi coding, nah itu butuh waktu. Kemudian aliquot yakni, diambil sebagian sampelnya untuk diperiksa dan sisanya kita simpan lagi, kita packing lagi untuk kemudian dikirim ke Litbangkes,” katanya.

“Nah yang diperiksa di BBTKLPP itu adalah nasofaring dan orofaringnya. Untuk proses coding, penomoran dan aliquot itu kalau sampelnya banyak untuk satu kali running itu minimal butuh waktu 1 sampai 2 jam,” lanjut Irene.

Selanjutnya, tahap kedua adalah ekstraksi, pada tahapan ini pihaknya memisahkan RNA virus dari virus. Irene menyebut, satu kali kerja pihaknya mampu melakukan puluhan ekstraksi. Dimana ekstraksi itu menggunakan primer.

“Sembari mengekstraksi, kita juga melakukan pencampuran reagan. Ekstraksi itu memerlukan waktu 3-4 jam, kemudian kita lakukan pencampuran reagan sembari mengekstraksi (sampel PDP),” ucapnya.

Tak berhenti di situ, selanjutnya akan ada tahapan memasukkan hasil ekstraksi ke dalam mesin real-time Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Nanti setelah ekstraksi selesai, penyiapan reagan selesai, dimasukkan ke mesin PCR realtime untuk membaca, membaca itu 3 jam dan tahapan persiapannya setengah jam, jadi ada 3 setengah jam waktu yang diperlukan,” kata Irene.

Setelah mesin bekerja selama 3 jam nantinya akan mengeluarkan hasil. Selanjutnya, petugas akan menginput hasil pada catatan yang sudah dibuat pihaknya saat prosedur pertama.

“Jadi kalau secepatnya-cepatnya itu bekerja paling cepat satu kali proses itu 8 jam, itu paling cepat. Tapi kan begitu sampelnya masuk tidak bisa langsung simpulkan, kita baru bisa simpulkan setelah sampel kedua masuk kan, hari berikutnya,” ucapnya.

“Jadi dalam keadaan normal, artinya kalau tidak ada penumpukan pasien karena misalnya primer habis atau apanya habis itu 2 hari sudah bisa kita keluarkan karena kita menunggu sampel itu 2-3 hari. Tapi kalau sudah numpuk, itu yang menjadikannya lama,” lanjut Irene.

Saat ini pihaknya belum mengalami kendala sehingga proses pengujian sampel berjalan lancar. Bahkan, dia mengaku kemarin, Senin (30/3/2020) pihaknya sempat memeriksa 115 sampel yang berasal dari DIY-Jateng.

“Sekarang sudah lancar kok, seperti kemarin kita periksa 115 sampel. Tadi yang membaca itu sekali running itu bisa 29 sampel yang 3 jam (dengan PCR). Jadi 115 sampel itu perlu running 4 kali, itu anak-anak bekerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam,” katanya.

Karena itu, dia mengaku tidak ada maksud untuk memperlambat proses pengujian sampel. Menurutnya, cepat tidaknya pengujian sampel tergantung dari logistik dan kemampuan mesin real-time PCR.

“Jadi sepanjang logistiknya cukup, primer ada baik untuk ekstraksi dan membaca itu bisa cepat, tapi seandainya logistik terkendala ya tentu mempengaruhi kecepatan pembacaan juga,” katanya.

“Karena kalau sampelnya, misalnya hari ini habis, terus besok berhenti meriksa sehari kan mundur sampel yang masuk tiap hari. Padahal tiap hari sampel masuk 80-100, jadi kalau mundur sebentar, nah itu agak susah mengejar kembali ketertinggalan,” sambung Irene.

Irene mengaku, secara manual pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin. Namun secara kinerja mesin menyesuaikan kemampuan mesin. Apalagi, dia tidak bisa mempercepat kinerja mesin.

“Karena kita juga tidak bisa push mesinnya bekerja, karena mesinnya bekerjanya 3 jam. Nah, sambil nunggu (mesin bekerja 3 jam) anak-anak mulai lagi proses sampel berikutnya. Selesai ekstraksi masuk lagi tempat pembacaan, sehari bisa 3-4 running. Jadi kalau sudah ketinggalan sehari saja susah,” katanya.

Irene juga mengaku jika BBTKLPP bisa saja hanya memeriksa 5 sampel salam sehari untuk mempercepat uji laboratorium. Namun, pihaknya menghemat primer karena sejatinya dapat untuk menguji sampai 29 sampel.

“Sebenarnya bisa saja kita hanya periksa 5 sampel tapi kan sayang primernya, kontrolnya. Kalau kita periksa 5 harusnya bisa dapat 29 ya ngejar yang 29. Karena tiap hari banyak sampel masuk, kan Balai ini mencakup DIY-Jateng,” ucapnya.

Terlepas dari hal tersebut, Irene menegaskan bahwa dia dan timnya saat ini terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengujian sampel PDP. Terlebih, saat ini BBTKLPP memiliki banyak stok primer.

“Stok primer aman, saat ini kami punya banyak, mudah-mudahan nggak ada halangan lagi yang lain dan minimal tumpukan yang ini bisa kita selesaikan. Sehingga tidak ada antre lama. Ini saya juga push tim saya, semoga tim saya sehat-sehat semua dan hasilnya (uji sampel) bisa cepat keluar,” ujar Irene.

Pedagang Belum Tahu soal Pengaturan Jam Operasional Pasar

BOGOR DAILY – Banyak para pelaku usaha yang belum tahu terkait pengaturan jam operasional pasar, yang sudah diberitahu melalui Surat Edaran Bupati Bogor nomor 510/783/2020 dalam hal membatasai jam waktu operasional pusat pembelanjaan selama pendemi Virus Korona atau Covid-19.

Hal itupun diungkapkan oleh salah seorang pedagang sayuran di Pasar Cibinong, Abdul Rosadi (42). Ia mengaku tak tahu soal pembatasan jam waktu operasional pusat pembelanjaan. baik di pasar  tradisional atau modern.

“Kita belum tahu kang, kalau ada jadwal waktu jam operasional pasar. Kami saat ini, masih melakukan pembukaan jam pasar seperti biasa dari mulai pukul 24:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika ditemui di Pasar Cibinong, Rabu (1/4/2020).

Jika memang ada pengaturan jam operasional pasar, Abdul sapaan akrabnya meminta, agar Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kejelasan, terkait jam operasional pasar hingga diatur.

“Kita belum tahu, kalau memang jam operasional pasar ini diatur, alasannya apa. Apakah karena terkait penyebaran Virus Korona atau bukan. Jadi, kita bisa mempunyai kejelasan, kita juga gak mau toh sekarang pendapatan kita juga mulai menurun,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bogor, Burhanudin, berterimakasih, dengan adanya masukan bahwa banyak pelaku usaha yang belum tahu terkait pemberlakuan jam operasional pasar ini.

“Saya terimakasih kalau ada masukan seperti itu. Akan tetapi, Dari SK Tim Covid-19 sudah melakukan edaran juga kecamatan dan desa untuk ke pedagang pasar, dan pengusaha dan pelaku usaha, bupati sudah melakukan edaran,” ungkapnya.

Burhan sapaan akrabnya juga akan berkordinasi, dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga, untuk melakukan sosialisasi dengan bentuk selembaran surat atau pamplet di setiap pasar.

“Nanti kita kordinasikan ke PD pasar, agar betul di sosialisasi kan kepada semuanya. Kan sebetulnya sosialisasi itu dengan selembar dan pample di pasar sebagainya.
Yang jelas dari jajaran kita sudah diedarkan tinggal penguatan,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, pembatasan waktu operasional pusat pembelanjaan Grosir, Toko Swalayan, Minimarket, Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Rakyat, dari Tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April.

Untuk Grosir, Toko Swalayan, dan modern dibuka Pukul 11:00 WIB sampai 20:00 WIB. Sedangkan, untuk Toko Swalayan, Minimarket dibuka pukul 10:00 WIB Sampai 18:00 WIB. Dan untuk Pasar Modern, Pasar Rakyat dibuka pukul 04:00 sampai 12:00 WIB. (Andi).

Begini Cara Hargianto Isi Waktu Saat Kompetisi Ditangguhkan

BOGORDAILY – Muhammad Hargianto berupaya keras mencari sisi positif dari wabah virus Corona. Dia melihat ini kesempatan untuk dekat dengan keluarga dan mengaji.

Virus Corona telah mematikan aktivitas sepakbola di dunia. Untuk di Indonesia, kompetisi dihentikan sampai Juni 2020.

Kompetisi 2020 bisa kembali bergulir pada awal Juli, namun bisa ditiadakan lagi jika status darurat dari tanggal 29 Mei diperpanjang pemerintah.

Gelandang Bhayangkara FC, Hargianto mencoba menatap masalah ini ke hal positif. Dia merasa jadi punya banyak waktu untuk keluarga.

“Saya sudah jarang lihat media lagi, dari pada melihat yang seperti itu terus, lebih baik kita lihat yang sekiranya positif saja,” kata Hargianto.

“Bisa di rumah bareng istri , jadi banyak waktu dengan keluarga. Kalo soal ibadah harus tetap lebih baik meski tidak ada wabah. Saya masih terus mengaji,” sambungnya.

Meski terus di rumah saja, Hargianto tetap menjaga kebugarannya. Olahraga rutin dia jalani.

“Tetap latihan sendiri di rumah untuk jaga kondisi, seperti core , skipping, push-up, dan sit-up,” ungkapnya.

Senin Pekan Depan, 47 Hakim Agung Akan Pilih Ketua MA Ke-14

BOGORDAILY – Sebanyak 47 hakim agung akan memilih Ketua Mahkamah Agung (MA) pada Senin (6/4) pekan depan. Sebab, Ketua MA Hatta Ali akan pensiun pada Selasa (7/4) keesokan harinya.

“Jadinya pemilihan akan dilakukan pada Senin (6/4),” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

Sebanyak 47 hakim agung tersebut merupakan jumlah seluruh hakim agung yang ada saat ini. Nantinya mereka akan memilih Ketua MA dengan masing-masing hakim agung memiliki hak dipilih dan memilih.

“Saat ini ada 47 hakim agung yang memiliki hak pilih dan memilih,” ujarnya.

Pemilihan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Mereka akan duduk berjauhan di ruang Koesoemah Atmajan dengan jarak 2,5 meter.

“Juga akan disiarkan secara langsung lewat live streaming,” ucap Andi.

Sempat beredar undangan pemilihan akan digelar Kamis (2/4) esok hari. Namun MA meralat bahwa esok baru rapat panitia. Terjadi kesalahpahaman di kalangan internal MA.

Sebagaimana diketahui, Hatta Ali menjadi Ketua MA ke-13 pada 2012 hingga 2017, menggantikan Harifin Tumpa. Setelah itu ia terpilih kembali 5 tahun ke depan. Tapi, karena Hatta Ali pensiun sebagai hakim agung tahun ini, ia harus menyudahi kepemimpinannya.

Selama menjadi Ketua MA, Hatta Ali tidak seperti para 12 Ketua MA sebelumnya, yang tetap mengadili perkara. Hatta Ali memilih menanggalkan palu dan tidak mengadili perkara sama