Friday, 10 April 2026
Home Blog Page 8461

Ini Alasan Menhub Pilih Batik Air Jemput WNI di Wuhan

0

BOGOR DAILY- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tak pilih kasih terhadap maskapai Batik Air dalam penjemputan Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, China.

Menurutnya, penunjukan Batik Air karena maskapai itu memiliki rute ke Wuhan. Selain itu, otoritas penerbangan di China hanya memperbolehkan penjemputan untuk maskapai yang memiliki rute ke Wuhan.

“Saya perlu jelaskan penunjukan Batik Air karena izin pemerintah China yang hanya izinkan perusahaan yang miliki izin terbang di Wuhan,” ujar Menhub di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengungkapkan, saat ini terdapat dua maskapai yang terbang ke Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Batik Air.

Hanya saja, dalam penjemputan harus menggunakan pesawat berbadan lebar (Wide Body) dan Batik Air memilikinya, maka dipilihlah Batik Air untuk menjemput WNI.

“Batik Air punya pesawat wide body yang dibutuhkan karena jumlah penumpang lebih dari 300,” jelas dia.

Meski begitu, Menhub meminta semua maskapai nasional harus selalu siap jika diperlukan dalam pejemputan lanjutan WNI di China. “Kami mengharapkan bagi awak lainnya untuk siap. Kalau kemarin Batik Air, kita harapkan nanti Garuda Indonesia, Citilink Indonesia atau yang lain,” pungkas dia.

SUMBER: Suara.com

AC Milan Vs Torino: Gol Tunggal Rebic Berhasil Menangkan Rossoneri

0

BOGORDAILY – AC Milan kembali ke jalur kemenangan. Menjamu Torino dalam lanjutan Liga Italia, Milan menang 1-0 berkat gol tunggal Ante Rebic.

Pertandingan Milan vs Torino berlangsung di San Siro, Selasa (18/2/2020) dinihari WIB. Gol penentu kemenangan Rossoneri terlahir di babak pertama.

Milan lebih mendominasi permainan dengan penguasaan bola sebesar 51 persen. Tim tuan rumah juga melepaskan 15 percobaan tapi hanya satu yang mengarah ke gawang, sedangkan Torino menciptakan sembilan percobaan juga hanya satu yang mengarah ke sasaran.

Hasil ini memutus puasa kemenangan Milan usai diimbangi Verona 1-1 dan dibekap Inter Milan 2-4. Dengan tiga poin tambahan, Milan berhak naik ke peringkat delapan klasemen Liga Italia usai mengumpulkan 35 poin, berjarak 10 poin dari Atalanta di empat besar. Torino mendekam di posisi 14 dengan perolehan 27 poin, terpaut lima poin dari Genoa di zona degradasi.

Jalannya Pertandingan AC Milan vs Torino

Milan langsung menekan sejak menit-menit awal. Sepakan Zlatan Ibrahimovic mengecoh kiper Salvatore Sirigu tapi bola yang mengenai pemain Torino hanya melambung.

Sodoran Ibrahimovic diteruskan Lucas Paqueta dengan tendangan dari luar kotak penalti. Sirigu mampu menebak arah bola untuk melakukan penyelamatan penting.

Kebuntuan Milan terpecah di menit ke-25. Rebic berhasil menggetarkan gawang Torino untuk mengubah skor menjadi 1-0.

Setelah memenangi perebutan bola di sisi kanan lapangan, Samu Castillejo mengirim umpan silang mendatar ke tengah kotak penalti. Rebic menyambar dengan sontekan yang bersarang ke sudut bawah gawang Sirigu.

Jelang turun minum, tembakan melengkung Ibrahimovic diblok Bremer sehingga bola melayang di atas mistar gawang Torino. Milan mempertahankan keunggulan 1-0 menuju babak kedua.

Ibrahimovic kembali mengancam pertahanan Torino usai kickoff. Namun, sepakan kerasnya ke arah sudut atas gawang masih belum tepat sasaran. Sementara itu, upaya Castillejo masih melenceng dari tiang dekat.

Torino akhirnya mampu keluar dari tekanan Milan dengan melancarkan sejumlah serangan dari crossing-crossing berbahaya. Meskipun demikian, Torino kesulitan menciptakan peluang bersih.

Pemain pengganti Giacomo Bonaventura mencoba peruntungannya dengan melepaskan tembakan kencang. Namun, bola masih melenceng. Pertandingan berakhir skor 1-0 untuk keunggulan Milan tetap bertahan.

Susunan Pemain AC Milan vs Torino

Line-up Milan vs Torino

Milan

4-2-3-1
Milan 1 0 Torino Torino

3-4-2-1
Italian Serie A

Milan

2 Davide Calabria DF
4 Ismael Bennacer 22‎‎ MF
7 Samu Castillejo 50‎‎ MF
13 Alessio Romagnoli DF
18 Ante Rebic 25‎‎88‎‎ MF
19 Theo Hernández DF
21 Zlatan Ibrahimovic FW
24 Simon Kjaer 44‎‎ DF
39 Lucas Paquetá 69‎‎ MF
79 Franck Kessié MF
99 Gianluigi Donnarumma GK

Substitutes

5 Giacomo Bonaventura 69‎‎ Sub
17 Rafael Leão 88‎‎ Sub
46 Matteo Gabbia 44‎‎ Sub

Manager

Stefano Pioli MAN

Torino

4 Lyanco 85‎‎ DF
7 Sasa Lukic MF
9 Andrea Belotti FW
15 Cristian Ansaldi 72‎‎ MF
20 Simone Edera 34‎‎64‎‎ FW
21 Alex Berenguer 85‎‎ FW
29 Lorenzo De Silvestri MF
33 Nicolas Nkoulou DF
36 Bremer DF
39 Salvatore Sirigu GK
88 Tomás Rincón 60‎‎ MF

Substitutes

11 Simone Zaza 64‎‎ Sub
22 Vincenzo Millico 85‎‎ Sub
34 Ola Aina 85‎‎ Sub

Manager

Moreno Longo MAN

Mengenal San Diego Hills, Kuburan Mahal Rp2.5 Miliar, Tempat Ashraf Sinclair akan Dimakankan

0

BOGORDAILY – Tahukah Anda ada kuburan mahal yang harganya fantastis. Dilokasi ini pula suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Ashraf Sinclair akan dimakamkan.

Ya, Ashraf meninggal dunia akibat serangan jantung tadi pagi di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (18/2/2020) dini hari tadi.

Rencananya, jenazah Ashraf Sinclair akan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat ba’da Ashar.

Komplek pemakaman di sana memang cukup terkenal di kalangan menengah atas. Harganya pun sangat fantastis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa tipe pemakaman yang disediakan San Diego Hills. Lebih lanjut, berikut daftar harga pemakaman Islam di sana.

1. Tipe Single Burial

Untuk pemakaman jenis Al Halim dihargai Rp 57 juta apabila dibayar cash. Sedangkan termahal ada Isya Non yang dibanderol Rp 68 juta.

2. Tipe Semi Private

Tipe ini memang dihargai lebih mahal dari sebelumnya. Satu unit makam akan dibatasi tembok atau tanaman. Kali ini, setiap unit bisa dipakai untuk dua makam.

Di sini, kategori Al Halim (+) seharga Rp 116 juta dan Al Maajid (+) Rp 220 juta.

3. Tipe Private

Makam ini bisa dipakai untuk 10 slot dengan luas sampai 120 meter persegi. Untuk komplek Wisdom (+) yang dihargai Rp 583 juta dan termahal ada jenis Mecy yang dibatasi tembok dengan banderol Rp 2,5 miliar.

4. Tipe Peak Estate

Ini adalah tipe makam paling eksklusif dan bisa dibangun gazebo ataupun ornamen bangunan lainnya. Dengan luas 40 meter persegi, satu slot Mecy di sini di hargai Rp 588 juta.

Ini Cara Ampuh Keluar dari Grup WhatsApp tanpa Ketahuan

0

BOGOR DAILY- Sudah merasa tidak nyaman dalam salah satu grup WhatsApp, namun sungkan untuk keluar karena takut dianggap sombong dan lainnya. WhatsApp pada dasarnya tidak menyediakan fitur untuk menolak undangan masuk ke grup. Karena hal ini, siapa saja harus siap jika kontaknya dimasukkan ke grup WhatsApp. Selain itu, WhatsApp juga memberikan notifikasi secara berkala jika ada salah satu anggota yang keluar.

AYO BACA : Wow! WhatsApp Tercatat Memiliki 2 Miliar Pengguna Aktif Tenang, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk keluar dari grup WhatsApp tanpa ketahuan dan tanpa notifikasi. Langkah pertama, yang perlu kamu lakukan adalah dengan mengganti nomor WhatsApp. Namun, jangan lupa untuk back-up semua data dulu ya di setting.

Cara untuk mengganti nomor juga cukup mudah, yaitu ke pilihan ‘Ganti nomor’ di menu setting. Usai mengganti nomor seperti biasanya. Kembali ke menu setting pada perangkat smartphone kamu. Pilih pilihan ‘Aplikasi’ lalu ‘Clear data’.

Secara otomatis, perangkat akan langsung menghapus seluruh data WhatsApp. Tapi, jangan khawatir, karena sebelumnya kamu sudah melakukan back-up data. Selanjutnya, kembali ke WhatsApp dan pulihkan data back-up di WhatsApp serta masuk dengan nomor WhatsApp yang lama. Jika berhasil hingga step ini, nantinya seluruh data di grup akan berubah menjadi ‘Subjek tidak dikenal’.

Saat grup WhatsApp berubah fungsi, kamu bisa langsung keluar dari grup tanpa ketahuan dan tanpa notifikasi yang masuk. Notifikasi yang muncul nantinya hanyalah bahwa si pengguna sudah mengganti nomor, namun tidak ada notifikasi keluar dari grup. Nah, cara di atas adalah yang paling tepat untuk kamu lakukan saat ingin keluar dari grup WhatsApp tanpa ketahuan dan tanpa notifikasi. Biar hidup lebih tenang dari notifikasi grup, ikuti step by step di atas ya.

Marak Kawin Kontrak, Ketua DPRD: Pendidikan Karakter harus Disegerakan

Marak Kawin Kontrak di Puncak, Rudy Sebut Sistem Pendidikan Harus Diperbaiki

BOGOR DAILY – Maraknya kawin kontrak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor jadi perhatian  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Ia mengatakan, akan segera mengusulkan adanya pembenahan sistem pendidikan, khususnya di Wilayah Puncak.

“Kita harus benahi perbaiki sistem pendidikan kita, itu salah satu caranya. Soal kebijakan, kita akan kaji dahulu di DPRD,” katanya kepada Bogordaily.net, Selasa (18/2/2020).

Rudy sapaan akrabnya mengatakan, bahwa Kabupaten Bogor perlu melakukan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) berupa pendidikan karakter sejak usia dini. Sehingga, di masa mendatang fenomena kawin kontrak akan tergerus dengan sendirinya.

“Kita harus investasi SDM, jadi tidak hanya tebang lalu tumbuh lagi. Ini (pendidikan karakter-red)harus disegerakan,” akunya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, diperlukan peran juga dari pemerintah, untuk membuka lapangan kerja, karena faktor ekonomi disebut-sebut menjadi salah satu alasan maraknya kasus kawin kontrak.

“Berarti kan Pemda termasuk saya harus berupaya agar bisa membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya,” tukasnya.

Sekedar diketahui, bahwa Polres Bogor telah mengamankan pelaku kawin kontrak yang berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR. (Andi).

700 Ribu Warga Kabupaten Bogor Belum Punya e-KTP

BOGOR DAILY – Sebanyak 700 ribu masyarakat Kabupaten Bogor belum mempunyai identitas kependudukan elektronik atau e-KTP. Hal itupun diungkapkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

“Jadi alhamdulillah di 2020 ini dari kebutuhan 700 ribu, kami dikirim 200 ribu. Makanya,  saya  sengaja datang ke sini (Disdukcapil-red), ingin tahu seperti apasih jatah yang sudah diberikan itu bisa dimaksimalkan,” katanya kepada Bogordaily.net, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, dalam sidak yang dilakukan hari ini, ada beberapa hal yang jadi perhatian. Yakni terkait proses cetak Ee-KTP dan pembuatan Kartu Keluarga (KK). Sebab, dirinya banyak mendapati keluhan soal pelayanan dalam mengurus adsministrasi kependudukan.

“Sidak kita perlukan karena tahun yang lalu banyak yang low, sehingga banyak yang komplain. Hanya 500 piece blanko perbulan. Jadi, banyak masyarakat yang komplain, mendapatlan suket berbulan-bulan dan tidak pernah tercetak KTPnya. Bayangkam saja, penduduk Kabupayen Bogor ini saja hampir 6 juta,” jelas Ade.

Politisi PPP ini mengeluhkan dengan dijatahnya Kabupaten Bogor 500 biji per bulan.

“Ini bagi kami ini kesulitan yang sangat ya. Jadi alhamdulillah di 2020 ini dari kebutuhan 700 ribu, kami dikirim 200 ribu. Tadi sudah dicetak, sisanya tinggal 58 ribu lagi,” ucapnya.

Wanita yang mengenakan kaca mata ini meminta, agar Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk mempercepat pencetakan bagi pemegang suket yang sudah berbulan-bulan.

“Ada yang sudah tiga tahun perpanjangan suket. Ini yang harus dilayani dulu agar mereka juga tdk terbentur dengan perjanjian kontrak, atau dengan bank dan sebagainya. Ini butuh KTP asli, yang mau keluar negeri urus paspor dan yang lainnya. Nah ini yang harus dilayani dulu,” tukasnya. (Andi).

Poin-Poin Omnibus Law Usik Buruh

BOGORDAILY – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah diserahkan ke DPR. Aturan ‘sapu jagat’ itu langsung memantik polemik. Dari banyak pasal, dirampingkan dalam satu undang-undang. Banyak pasal-pasal dihapus.

Dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan misalnya. Beberapa pasal hilang. Namun ada aturan baru yang justru memicu protes dari kalangan buruh. Mulai dari soal kontrak kerja sampai jam kerja. Buruh pun mengancam akan melakukan protes.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan reformasi struktural menangkal resesi ekonomi global. Salah satunya melalui bersih-bersih aturan lewat Omnibus Law. Tujuannya tak lain perbaikan tata kelola perekonomian.

Pemerintah menyadari banyaknya peraturan membuat daya saing Indonesia kalah dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara. Pada 2019, menurut laporan World Economic Forum (WEF), peringkat daya saing Indonesia turun 5 posisi ke 50. Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN. Negara ini di belakang Singapura (1), Malaysia (27) dan Thailand (40).

Hal ini tentu merugikan. Di saat, Indonesia membutuhkan banyak suntikan dana investasi guna menjaga otot perekonomian. Presiden Jokowi menilai banyaknya perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi masalah investor tak melirik Indonesia.

Presiden pun meminta untuk dilakukan perbaikan aturan-aturan yang dinilai menghambat. “Ini ada apa? Kita harus mau introspeksi. Masalahnya ada pada ruwetnya perizinan di pusat termasuk di daerah. Ruwet semuanya,” tegas Presiden Jokowi saat pembukaan rakornas di Sentul, Bogor.

Atas dari inilah pemerintah mencetuskan Omnibus Law atau peleburan Undang-Undang. Menurut Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, Omnibus Law dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama.

Secara historis, praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di negara–negara penganut sistem common law yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim serta daya saing investasi.

Sebagai gambaran, penerapan Omnibus Law di Amerika Serikat (AS) cukup sering menggunakan hukum omnibus, utamanya untuk merangkum beberapa aturan yang lebih kecil. Penggunaan hukum itu biasanya terjadi dalam aturan untuk mendanai badan pemerintah, dan mencegah penutupan layanan negara (shutdown).

Adapun jika dirunut sejarahnya, pada abad 19, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan. Salah satunya adalah Kompromi 1850 berisi lima ketentuan berbeda yang dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky.

Saat itu, Clay membuat kompromi tersebut guna meredam perbedaan yang bisa mengancam pemisahan diri dari negara bagian yang tidak melarang perbudakan. Satu lagi adalah Omnibus Law pada 22 Februari 1889. Mengatur penerimaan empat negara bagian ke AS: North dan South Dakota, Montana, dan Washington.

Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana. Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP). Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakan.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, pilihan strategi Indonesia dalam menerapkan Omnibus Law sangatlah masuk akal mengingat iklim investasi dan daya saing Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain (peer group) seperti Malaysia dan Thailand.

“Hal tersebut tercermin dari laporan ‘Ease of Doing Business (EODB)’ 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia masih berada di peringkat 6 besar negara di ASEAN dengan total skor 69,6 sedangkan Malaysia dan Thailand masing masing memiliki total skor 81,5 serta 80,1,” jelas Eddy seperti dikutip dari laman Setneg.go.id.

Eddy menilai upaya untuk menciptakan lompatan besar demi mendekatkan visi Indonesia Maju pasti membutuhkan sinergi berbagai bauran kebijakan dalam mendukung investasi yang dapat dilakukan menggunakan instrumen Omnibus Law.

Upaya pemerintah Indonesia dalam menggenjot laju investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional selaras dengan argumen Hermes & Lensink (2003) yang menyatakan bahwa Foreign Direct Investment (FDI) memiliki dampak positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi terhadap negara penerima di mayoritas negara-negara Amerika Latin dan Asia.

Sebagai negara berkembang dengan mayoritas penduduk usia produktif, peran investasi dalam menyediakan lapangan kerja untuk mendorong sektor-sektor produktif menjadi fokus yang perlu mendapat perhatian.

Dalam publikasi World Bank pada September 2019 dengan judul ‘Global Economic Risks and Implications for Indonesia‘, kunci dari pertumbuhan ekonomi terletak pada seberapa besar Penanaman Modal Asing (PMA). Persoalan yang digarisbawahi World Bank mengenai masih rendahnya kontribusi PMA Indonesia terhadap PDB terletak pada regulasi Indonesia yang dinilai terlalu rigid sehingga menyebabkan kurang kompetitif di pasar global.

Maka dari itu, dia menilai dengan adanya rencana penerapan Omnibus Law memiliki nilai strategis pada masa mendatang untuk mendorong iklim investasi yang lebih dinamis. Skema Omnibus Law diharapkan menjadi terobosan yang inovatif dalam upaya debirokratisasi dan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi serta menjadi momentum krusial dalam mendobrak laju investasi nasional.

Sebab, penerapan Omnibus Law akan dapat mengarahkan pada cipta lapangan kerja yang substansinya menciptakan ekosistem investasi yang kondusif untuk penguatan perekonomian dengan penciptaan dan perluasan lapangan kerja, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan serta perlindungan UMKM.

Omnibus Law Ramai Penolakan

Namun, Omnibus Law tak begitu saja diterima seluruh kalangan. Salah satunya dari Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Muhammad Rusdi. Dia menyebut pihaknya tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Dia menilai proses pembahasan RUU Omnibus Law yang berlangsung tertutup melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahasan RUU Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang. KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta pandangan oleh menko perekonomian, masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian No.121 Tahun 2020,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani mengaku kecewa dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Andi menilai UU ini aneh dan terkesan disembunyikan. Andi meminta Jokowi untuk melibatkan kaum buruh dalam pembahasannya.

Tapi, yang terjadi malah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk Satgas Omnibus Law, yang ditugaskan untuk merancang UU tersebut, berisi para pengusaha. Andi mengatakan, para buruh bergejolak menanggapi Omnibus Law Cipta Kerja karena ada kesan disembunyikan pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengkritik pemerintah yang terkesan tertutup dalam membahas Omnibus Law. Alamsyah mengatakan, banyak pihak termasuk akademisi sulit mengakses isi Omnibus Law tersebut.

Menurut Alamsyah, pembahasan Omnibus Law malah dilakukan dengan penerima manfaat yaitu para pengusaha dan Kadin. Dia nilai langkah ini berbahaya. “Pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kita tahu tidak semua pengusaha itu oke.”

Poin-Poin yang Tuai Sorotan

Adapun Presiden KSPI, Said Iqbal, menjabarkan sejumlah poin di Omnibus Law yang dinilai merugikan. Salah satunya, dia menilai upah minimum dalam RUU Cipta Kerja hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, UMP tidak dibutuhkan.

Sebab, tidak ada daerah di seluruh wilayah Indonesia, pengusahanya membayar pakai UMP. Tetapi mereka membayar upah minimum buruh dengan menggunakan UMK atau UMSK, kecuali di DKI Jakarta dan Yogyakarta.

Selain itu, pada pasal 95, tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Padahal dalam UU 13/2003, pengusaha yang terlambat membayar upah bisa dikenakan denda keterlambatan.

Pasal 95 UU 13/2003 mengatakan:
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.

(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Sementara, di aturan Omnibus Law pasal 95 diubah menjadi:

(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

(3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya setelah pembayaran kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

“Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, ketentuan pesangon pun menjadi sorotan. Salah satunya, nantinya pekerja yang resign tidak lagi mendapatkan pesangon karena ketentuan pasal pada UU 13/2003 dihapus pada Omnibus Law.

Pekerja yang melakukan hal ini, nantinya tidak akan mendapatkan pesangon. Antara lain:

Ketentuan pesangon dalam Pasal 161 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 162 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 163 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 164 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 165 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 166 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 167 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 172 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

Said Iqbal juga mengungkapkan di Omnibus Law, hari libur yang biasanya 2 hari dalam seminggu, dibuat hanya 1 hari.

Seperti tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 (b) disebutkan “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Padahal, dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 (b) dituliskan bahwa; “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Terakhir, Said Iqbal juga mengungkapkan perhatiannya pada pasal 59 UU 13/2003 yang dihapus dalam RUU Omnibus Law. Padahal, dalam pasal ini diatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di PHK dan menghindarkan buruh dari eksploitasi yang terus menerus.

“Dengan hilangnya pasal ini, bisa dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pekerja tetap,” jelasnya.

Adapun pasal 59 UU 13/2003 berbunyi:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Respons Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut ruang untuk berdialog masih terbuka. Pemerintah dan DPR juga terus mensosialisasikan Omnibus Law tersebut.

“Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR. Kita juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder,” kata Menteri Ida.

Menteri Ida menambahkan, pihaknya punya tim sosialisasi yang modelnya tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan buruh. Tim ini di samping melakukan sosialisasi, juga membahas soal substansi. “Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU,” kata Ida.

Menurut politikus PKB itu, penolakan RUU dari kalangan buruh karena adanya miss komunikasi. Oleh sebab itu Ida dam tim tripartit terus melakukan sosialisasi.

“Saya bisa mengerti ada miskomunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu,” ucapnya.

Menteri Ida juga mengklarifikasi tudingan kalangan buruh bahwa upah minimum hingga pesangon akan dihapuskan di Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa upah minimum dan pesangon masih tetap ada.

Justru, lanjut Menteri Ida, pemerintah akan memperkenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Di situ, ada uang saku dan pelatihan vokasi yang diberikan. Kemudian, jaminan atau akses penempatan.

“Justru hal baru ini yang tidak ada dan tidak diatur dalam UU 13 tahun 2003. Kita memperkenalkan ada program jaminan kehilangan pekerjaan, yang dalam konsepnya tidak menambah iuran baru, nanti ada restrukturisasi manfaat yang diberikan kepada pekerja kita,” tuturnya.

Kemudian RUU tersebut akan memperketat pemberian izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menteri Ida menepis bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah TKA (Tenaga Kerja Asing) masuk.

“Di undang-udang itu strict sekali, siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita, Jadi justru di UU Cipta Kerja itu ada batasannya siapa saja TKA yang bisa masuk ke Indonesia,” tutup Menteri Ida.

April, Kartu Pra Kerja Rilis

0

BOGOR DAILY- merupakan salah satu program yang menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) di 2019. Targetnya akan ada 2 juta orang yang akan mendapatkan manfaat dari program ini di 2020.
Lalu kapan pemerintah akan merealisasikan janji tersebut?

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pelaksanaan program Kartu Pra Kerja paling cepat bisa dirilis pada April 2020. Dirinya mengakui untuk mencapai target 2 juta orang tidak mudah.

“Kita juga baru bisa mulai nanti paling cepat sepertinya bulan April. Sehingga memang untuk mencapai 2 juta tidak mudah, tapi kita berusaha semaksimal mungkin agar target 2 juta itu bisa terpenuhi,” ujarnya di Gedung Pakarti, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Moeldoko menjelaskan untuk prosesnya, program Kartu Pra Kerja ini membutuhkan Peraturan Presiden (perpres) yang ditargetkan dirilis bulan ini. Setelah itu mulai dilakukan persiapan seperti pembentukan Project Management Office (PMO) yang akan mengelola program ini secara keseluruhan.

“Jadi secepatnya, Februari turun Perpres, Maret persiapan, ya April (diselenggarakan),” ujarnya.

Pada tahap awal Kartu Pra Kerja akan mulai diterapkan di Jabodetabek dan Jawa Barat. Penerapan di kedua wilayah ini sekaligus menjadi pilot project sebelum diterapkan menyeluruh secara bertahap.

“Kita segera mendapatkan feedback. Dari feedback itu akan segera kita benahi lagi, terus langsung masif ke daerah-daerah yang lain. Alasannya memang kalau di Jabodetabek jumlahnya cukup besar ya, dan Jawa Barat. Setelah itu Jateng, Jatim, terus menyebar. Jabodetabek dan Jawa Barat pertama, setelah itu langsung menyebar,” kata Moeldoko.

Menurutnya pelaksanaan ini akan sesuai dengan janji Presiden Jokowi. Jika penerapannya berhasil, maka anggaran dan target penerima di tahun berikutnya akan ditambah. Adapun jumlah dana yang disiapkan untuk target penerima 2 juta orang sebesar Rp 10 triliun yang berasal dari APBN.

“Iya bahkan nanti 2021 mungkin bukan 2 juta lagi. Presiden sudah menyatakan, kalau ini berjalan dengan baik, kalau bisa 2 kali lipat, bahkan lebih. Permintaan presiden, pokoknya ini netes dengan baik akan ditingkatkan,” tutupnya.

sumber: Detik Finance.com

Asna Mulia Dramaga, Kavling Siap Bangun Karya Petinggi DPS

0

Bogor Daily – Siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil, ungkapan itulah yang pantas kita sematkan kepada salah satu project property syariah yang satu ini, Asna Mulia Dramaga.

Project yang berlokasi di Jalan Raya Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mempunyai banyak keunggulan diantaranya, lokasi yang berjarak hanya 300 meter dari jalan raya Provinsi, harga yang super terjangkau, desain bangun rumah suka-suka, bebas banjir dan tentunya aspek perizinan yang lengkap dan aman.

Ditemui langsung oleh Tim Bogor Daily, Yanson Awaludin selaku Pimpinan Project Asna Mulia Dramaga yang juga pengurus pusat Asosiasi Developer Property Syariah atau DPS itu menjelaskan secara lengkap visi misi dan tujuan project Asna Mulia Dramaga.

“Kami berikan solusi soal investasi property real Syariah yang aman, mulai dari akuisisi lahan dan perizinan yang lengkap.” Jelas Yanson.

Project yang terdaftar menjadi Project member Asosiasi Developer Property Syariah ini menawarkan kepemilikan kavling siap bangun berukuran antara 60 meter sampai 72 meter persegi. Berada dihamparan lahan seluas 7.000 meter tersebut dikelilingi beberapa tempat wisata alam yang ciamik.

“Per-meter kita jual dengan harga 1 juta rupiah, jika pembeli membeli lunas, maka kita langsung berikan AJB kavling nya tersebut otentik dari Notaris.” Pungkas Yanson dengan penuh semangat.(Red-KRM).

Persija Siap Lawan Siapa Saja di Final Piala Gubernur Jatim

0

BOGORDAILY – Persija Jakarta lolos ke final Piala Gubernur Jatim 2020. Di partai puncak, Macan Kemayoran siap menghadapi siapa pun lawan yang lolos.

Persija menyingkirkan Madura United di semifinal Piala Gubernur Jatim. Bertanding di Stadion Kanjuruhan, Senin (17/2/2020), Persija menang 2-1 atas Madura United.

Di babak final, Persija akan menghadapi pemenang dari pertandingan semifinal lainnya antara Persebaya Surabaya dan Arema FC. Laga derby Jawa Timur itu akan dimainkan Selasa (18/2/2020) sore WIB.

“Kita turunkan adrenalin dulu, kita tunggu apa yang terjadi pada pertandingan besok. Saya akan menonton di hotel dan menyiapkan strategi ketika sudah dipastikan siapapun lawannya,” ujar pelatih Persija Jakarta, Sergio Farias, kepada wartawan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (17/2/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Riko Simanjutkan. Dia optimistis Persija bisa membawa pulang gelar juara.

“Masa recovery untuk final pasti telah disiapkan pelatih. Siapapun lawannya kami tidak pikirkan itu, kami akan siap menghadapi dan membawa piala Gubernur Jatim 2020 ke Jakarta,” kata Riko mendampingi Sergio.

Riko juga menyampaikan apresiasinya untuk Piala Gubernur Jatim. Turnamen ini menurutnya membantu para pemain baru Persija untuk beradaptasi.

“Saya sangat apresiasi, turnamen ini bagus untuk memperkuat komunikasi pemain Persija, karena masih ada beberapa yang baru,” kata Riko.