Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 8479

Upaya SMPN 1 Kota Bogor Meredam Tawuran

0

BOGORDAILY – Kasus Tawuran pelajar di Kota Bogor terus terjadi. Baru baru ini seorang pelajar berinisial MZ (16) warga Artzimar III, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, meninggal dunia usai dikeroyok oleh orang tidak dikenal pada Minggu (9/2/2020) dinihari pukul 4:00 WIB lalu.

Hal itupun tentunya mendapatkan perhatian serius dari beberapa kepala sekolah di Kota Bogor, untuk bagaimana sekolah perlu berstrategi mengupayakan berbagai cara agar kekerasan tidak menjadi pilihan di masa-masa pencarian jati diri mereka (pelajar.red).

Kepala SMPN 1 Kota Bogor, Sri sugiarti, mengatakan, strategi untuk mengupayakan agar kekerasan tidak terjadi salah satunya adalah komunikasi yang baik antara guru, orang tua, Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Intinya komunitas dengan anak, guru, orang tua, komite sekolah dan Dinas pendidikan,” katanya kepada Bogordaily.net, Kamis (13/2/2020).

Karena lanjut Ibu Ajeng sapaan akrabnya itu, jika semuanya itu berkomunikasi dengan baik maka tidak ada lagi yang akan di tutup-tutupi.

Apalagi, di SMPN 1 Kota Bogor ini selalu dilaksanakan pengarahan satu Minggu sekali. Hal itu bertujuan untuk terus bisa terpantau. Karena, menurut Ajeng yang sudah mengabdi di dunia pendidilan selama 27 tahun ini tidak ada siswa yang bodoh dan nakal.

“Yang ada adalah murid yang gak mengerti dan memahami. Maka tidak ada namanya hukuman yang ada adalah mendisiplinkan kepada yang positif,” tukasnya. (Andi).

3.757 Warga Kota Bogor Stunting

0

BOGORDAILY – Sebanyak 3.757 atau 4,52 persen ribu warga Kota Bogor mengalami Stunting di tahun 2019. Data itupun merupakan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami Stunting di Kota Hujan tersebut sebanyak 4.050 atau 4,8 persen.

Data itupun didapat Bogordaily.net dari Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan Gizi Dinas Kesehatan Kota Bogor, Ida Jubaedah, yang menyebutkan bahwa penurunan Stunting di Kota Hujan ini sudah berjalan dengan baik.

“Tahun 2018 itu Stunting sebanyak 4.050 atau 4,8 persen, dan tahun 2019 mengalami penurunan jadi 3.757 atau 4,5 persen,” ujarnya, ketika ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (13/2/2020).

Wanita yang disapa akrab Ida ini mengungkapkan, Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk saat ini lebih memfokuskan kepada pencegahan Stunting. Hal itupun merupakan upaya untuk mengurangi penurunan orang pendek (Stunting.red).

“Untuk penurunan Stunting di Kota Bogor tentu itu kegiatan yang kita lakukan. Walaupun bukan lokus, karena kegiatan penurunan pencegahan sudah dilakukan sejak lama 2013 sudah berjalan,” kata Ida.

Ida pun mengaku, saat ini Dinas Kesehatan Kota Bogor akan fokus kepada pencegahan. Walaupun, bukan berarti yang sudah terkena Stunting itu akan diabaikan.

“Yang sekarang intens itu kita bukan intervensi yang sudah Stunting, yang udah Stunting kita tidak terlalu fokus, karena yang sudah Stunting kita sudah biasa melakukan metode pedoman gizi seimbang dan melakukan sosialisasi,” akunya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini lebih kepada bagaimana caranya untuk mengantisipasi adanya Stunting lahir yang baru.

“Kita saat ini fokus kepada jangan adanya lahir yang baru, sehingga pencegahan nya kita kembali ke akar permasalahannya dulu dilakukan intens,” tukasnya. (Andi)

Karena Masih Belum Kompak PSM Kalah dari Tampines

0

BOGORDAILY – PSM Makassar kalah dari Tampines Rovers di laga pertama fase grup AFC Cup 2020. Pelatih PSM Bojan Hodak menyebut timnya belum sepenuhnya kompak.

PSM takluk 1-2 saat bertandang ke markas Tampines di Stadion Jalan Besar, Rabu (12/2/2020) malam WIB. Gol Jordan Webb dan Boris Kopitovic dibalas sekali oleh Juku Eja lewat Ferdinand Sinaga.

Bojan tak menampik penampilan timnya belum maksimal. Banyaknya pemain baru membuat komunikasi belum terjalin dengan bagus.

Aspek ini tentu saja butuh waktu untuk ditingkatkan. Tapi Bojan menilai para pemainnya menunjukkan progres di paruh kedua.

“Seperti yang pernah saya sampaikan, kami punya pemain baru sembilan posisi. Kecuali (Rizky) Pellu dan Asnawi (Bahar), semuanya baru. Jadi masih terdapat ketidaksepahaman dalam pertandingan,” kata Bojan usai pertandingan.

“Tapi di babak kedua kami sudah lebih baik meskipun masih belum cukup kuat,” imbuhnya.

Dengan kekalahan ini, PSM menempati posisi tiga sementara Grup H AFC Cup 2020 dengan selisih gol lebih baik dari Shan United yang takluk 0-2 dari Kaya FC. Kaya FC dan Tampines berada di posisi 1-2 dengan tiga poin.

Perda No. 8 Tahun 2006 Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan & Dinamika Masyarakat DPRD Kota Bogor akan Tertibkan Perda Ketertiban Umum 

0

BOGORDAILY – DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut.

Raperda ini  sangat penting untuk diterbitkan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di wilayah Kota Bogor. Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan dalam upaya mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebenarnya penyelenggaraan ketertiban umum dilingkungan Pemerintah Kota Bogor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Namun dengan perkembangan perubahan sosial masyarakat yang sangat cepat, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan  tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat  tersebut terdiri dari 17 Bab dan 113 Pasal. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa Pemerintah Kota  bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketenteraman tersebut, meliputi: Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Sementara itu, penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman  tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib yang meliputi : tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya. Selain itu,  tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib lingkungan dan Lingkungan Hidup, tertib reklame dan sejenisnya, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib minuman beralkohol, tertib kesusilaan, tertib sosial, tertib pelihara ternak, tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan, tertib Tata Ruang, tertib Perhubungan, tertib Pertanian/Perikanan, tertib bangunan, tertib Usaha Kesehatan, tertib pendidikan, tertib Aset Milik Daerah, tertib pajak dan retribusi;, tertib usaha Perparkiran, tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, tertib Bulan Ramadhan, tertib Aparatur Sipil Negara dan tertib peran serta masyarakat.

Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum Lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Raperda ini, bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota. Untuk melindungi hak setiap orang, Pemerintah Daerah Kota melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau, taman, jembatan dan jembatan penyeberangan orang, marka penyeberangan dan/atau terowongan (under pass) dan fasilitas umum lainnya.

Setiap orang/pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9, wajib menggunakan sarana penyeberangan atau jembatan penyeberangan orang,  marka penyeberangan (zebra cross) dan/atau terowongan (under pass). Setiap orang yang memakai jasa angkutan di jalan umum wajib naik atau turun dari kendaraan pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.

Setiap pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau jalan yang paling tepi apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Setiap kendaraan melintasi jalan sesuai kelas jalan dengan tonase muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas izin pemerintah/Pemerintah Daerah Kota.

Setiap kendaraan penumpang umum dan kendaraan pribadi sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10,  wajib menyediakan tempat sampah dalam kendaraan. Setiap kendaraan bak terbuka/kendaraan untuk pengangkut barang dilarang mengangkut orang. Setiap kendaraan mengangkut barang/orang sesuai perizinannya.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait larangan membuang sembarangan, merokok di dalam Kendaraan penumpang umum, membuat tempat tinggal sementara, bertempat tinggal, atau tidur di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya, menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum serta ketentuan larangan lainnya terkait ketertiban umum dan keindahan Kota.

Selain itu, dalam Raperda ini juga mengatur terkait Tertib Lingkungan dan Lingkungan Hidup ( Pasal 16), Tertib Reklame dan Sejenisnya (Pasal 19), Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air (Pasal 21), Tertib Penghuni Bangunan (Pasal 23), Tertib Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 24), Tertib Minuman Beralkohol/Miras (Pasal 25), Tertib Kesusilaan (Pasal 26), Tertib Sosial (Pasal 27), Tertib Pelihara Ternak (Pasal 32), Tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan (Pasal 33), Tertib Tata Ruang (Pasal 35), Tertib Perhubungan (Pasal 36), Tertib Pertanian/Perikanan (Pasal 38), Tertib Bangunan (Pasal 40), Tertib Usaha Kesehatan (Pasal 42),  Tertib Aset Milik Daerah (Pasal 43),  Tertib Pendidikan (Pasal 44), Tertib Pajak dan Retribusi  (Pasal 46), Tertib Usaha Perparkiran (Pasal 47), Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian (Pasal 48),  Tertib Bulan Ramadhan (Pasal 50),  Tertib Aparatur Sipil Negara (Pasal 52), Tertib Peran Serta Masyarakat (Pasal 53).

Sementara itu terkait sanksi bagi para pelanggar ketentuan Perda ini diatur pada Bab XV meliputi Sanksi Administratif (Pasal 108). Setiap orang atau badan yang melangar ketentuan dalam  Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif  tersebut antara lain  berupa  teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif; dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XVI Pasal 109. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,  berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46  Tahun  2019 tanggal 11 Nopember 2019 tentang Pembentukan Panitia Khusus

Pembahasan  3 (Tiga ) Raperda Kota Bogor  sebagai berikut :

 

Ketua : Pepen Firdaus, S. Sos.

Wakil Ketua : Hj. R. Laniasari, S. Ap

Anggota : 1. Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.

  1. Endah Purwanti, S. Pi.
  2. H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si.
  3. Sopian, S.E.
  4. Atty Somadikarya
  5. Heri Cahyono, S. Hut., M.M.
  6. R. Dodi Setiawan, S.H.
  7. Bambang Dwi Wahyono, S.H.
  8. Zaenul Mutaqin
  9. H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.
  10. Edi Darmawansyah, S.H
  11. Muhammad Restu Kusuma
  12. Sendhy Pratama, S.H., M.H.

(*/bdn)

BPPTKG Mengungkap Penyebab Erupsi Gunung Merapi Pagi Ini

BOGORDAILY – Gunung Merapi erupsi pagi ini. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebut erupsi tadi pagi sebagai erupsi gas.

“Tadi pagi terjadi erupsi di gunung merapi pukul 05.16 WIB. Tinggi kolom 2000 meter itu adalah erupsi gas selama 150 detik,” ujar Kepala BPPTKG Hanik Humaida kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

“Jadi saya tekankan di sini adalah ini karakternya Merapi saat ini adalah erupsi gas yang kecil,” tegasnya.

Penyebab terjadinya erupsi Gunung Merapi tadi pagi, lanjut Hanik, yakni akumulasi gas yang berada di kantong magma Merapi.

“Letusan ini disebabkan oleh akumulasi gas. Dampaknya hanya hujan abu tipis, sebarannya sampai sekitar 10 kilometer kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi untuk sebaran abunya,” katanya.

Hanik meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir. Menurutnya letusan Merapi pagi ini merupakan karakter khas Gunung Merapi saat ini.

“Jadi tidak perlu dikhawatirkan karena dari data-data yang ada itu tidak ada kenaikan yang signifikan jadi masyarakat tidak usah panik. Ini adalah karakter Merapi yang sekarang ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, sejauh ini material yang terlontar dari erupsi tadi pagi hanya gas dan abu vulkanik.

“Material yang dikeluarkan tidak ada awan panas jadi tadi gas sama abu vulkanik,” ungkapnya.

Simak Video “Detik-detik Gunung Merapi Erupsi”

Ini Penjelasan BPPTKG, Ada Titik Merah Saat Gunung Merapi Erupsi

BOGORDAILY – Sebelum erupsi pagi ini, ada titik merah yang tampak ada di puncak Gunung Merapi. Peristiwa itu nampak dalam foto dan video yang tersebar.

Kepala BPPTKG Hanik Humaida menegaskan, hal itu merupakan peristiwa yang wajar. Dia mengatakan dalam erupsi tadi pagi tidak ada material selain abu dan gas yang terlontar.

“Tadi pagi ada merah-merah, itu hanya material yang dilontarkan ke permukaan,” kata Hanik kepada wartawan di kantornya, Yogyakarta, Kamis (13/2/2020).

“Kubah lava ada material yang terlontarkan ya nanti kita lihat dalam waktu dekat kalau sudah aman lagi ya kita evaluasi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Hanik menjelaskan erupsi yang terjadi pagi tadi sebagai erupsi gas kecil. Erupsi gas kecil, lanjut Hanik merupakan karakter Gunung Merapi saat ini.

Hanik meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir. Menurutnya letusan Merapi pagi ini merupakan karakter khas Gunung Merapi saat ini.

“Jadi tidak perlu dikhawatirkan karena dari data-data yang ada itu tidak ada kenaikan yang signifikan jadi masyarakat tidak usah panik. Ini adalah karakter Merapi yang sekarang ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gunung Merapi mengalami erupsi pagi ini setelah sekian lama tidak ada aktivitas yang signifikan. BPPTKG mencatat erupsi terjadi pada pukul 05.16 WIB.

Erupsi di gunung Merapi membentuk kolom erupsi setinggi 2000 meter. Tercatat dalam seismogram terekam erupsi dengan amplitudo 75 mm durasi 150 detik.

Inter Vs Napoli: Gol Tunggal Ruiz Membuat Nerazzurri Tersungkur

0

BOGORDAILY – Inter Milan takluk 0-1 saat menghadapi Napoli pada leg pertama semifinal Coppa Italia. Fabian Ruiz menjadi pahlawan kemenangan Il Parteinopei berkat golnya.

Inter menghadapi Napoli di Guieseppe Meazza, Kamis (13/2/2020) dini hari WIB. Di babak pertama, kedua kubu gagal mencetak gol.

Gol tunggal kemenangan Napoli baru hadir di babak kedua lewat Fabian Ruiz. Pria asal Spanyol ini mencetak gol indah lewat tembakan jarak jauh.

Kemenangan 1-0 ini menjadi modal berharga bagi Napoli untuk menghadapi leg kedua. Leg kedua sendiri bakal berlangsung di San Paolo 6 Maret mendatang. Skuat Gennaro Gattuso hanya butuh hasil imbang di laga tersebut untuk melaju ke partai final.

Jalannya Pertandingan Inter Milan Vs Napoli

Inter berusaha mengambil inisiatif serangan terlebih dulu di awal babak pertama. Ancaman sudah mereka tebar ketika laga baru berjalan tujuh menit.

Menerima umpan dari Victor Moses, Marcelo Brozovic melepas sepakan mendatar dari tepi kotak penalti. Upayanya ini masih tepat dipelukkan David Ospina.

Napoli begitu kesulitan untuk membangun serangan karena pressing dari Inter. Mereka beberapa kali harus kehilangan bola sebelum mendekati daerah pertahanan lawan.

Inter kembali mengancam di menit ke-17. Milan Skriniar dengan cerdik melepas umpan terobosan menuju Lautaro Martinez.

Ia punya ruang untuk melepas tembakan Namun kembali Ospina masih mampu mengamankan bola.

Tim tamu mulai keluar dari tekanan Inter di pertengahan babak pertama. Mereka nyaris saja membuka keunggulan di menit akhir babak pertama.

Dries Mertens melepas sepakan keras dari sudut sempit. Inter selamat dari kebobolan usai Daniele Padelli dengan gemilang masih mampu menepis bola.

Bola muntah yang kemudian disambar oleh Piotr Zilenski masih melebar tipis. Kegagalan Napoli memanfaatkan peluang mereka ini membuat laga tetap 0-0 hingga babak pertama usai.

Pada babak kedua, Napoli mengejutkan Inter dengan mencetak gol di menit ke-57. Fabian Ruiz beraksi di depan kotak penalti Nerazurri.

Berkelit dari kepungan pemain Inter, ia melepas sepakan melengkung yang tak mampu diadang Padelli. Skor berubah 1-0 untuk keunggulan Inter.

Inter yang ketinggalan berusaha untuk meningkatkan tekanan guna mengejar ketertinggalan. Pada menit ke-72, Christian Eriksen mencoba peruntungannya melalui sepakan dari luar kotak penalti, tapi arah bola masih melebar.

Gelombang tekanan Inter semakin gencar di sepuluh menit terakhir laga. Menjelang laga tuntas, Inter hampir saja mencetak gol penyama kedudukan.

Umpan sundulan Lukaku menuju Daniel D’Ambrosio di kotak penalti. Usahannya untuk menjangkau bola masih mampu diredam oleh lini belakang Napoli sehingga bola bisa diamankan Ospina.

Hingga 90 menit berakhir, Napoli berhasil mempertahankan keunggulan 1-0 mereka.

Susunan Pemain Inter Vs Napoli

Inter Milan: Daniele Padelli; Milan Skriniar (Danilo D’Ambrosio 46′), Stefan de Vrij, Alessandro Bastoni; Victor Moses (Alexis Sanchez 74′), Nicolo Barella, Marcelo Brozovic, Stefano Sensi (Christian Eriksen 66′), Cristiano Biraghi; Lautaro Martinez, Romelu Lukaku

Napoli: David Ospina; Giovanni Di Lorenzo, Kostas Manolas, Nikola Maksimovic, Mario Rui; Fabian Ruiz, Diego Demme, Piotr Zielinski (Allan 82′); Jose Callejon (Matteo Politano 78′), Dries Mertens (Arkadiusz Milik 73′), Eljif Elmas

Hari Ini, 45 Rute KRL Commuter Line Hanya Sampai Manggarai

0

BOGORDAILY – Rekayasa perjalanan KRL Commuter line rute Stasiun Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Kamis (13/2/20). Kondisi ini akan berlangsung selama 11 hari ke depan, atau pada Minggu 23 Februari 2020.

Menurut VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba, rekayasa ini disebabkan oleh adanya pergantian wesel di Stasiun Gambir dan Jakarta Kota. Akibatnya, perjalanan dari Stasiun Cikarang/Bekasi dan Depok/Bogor tujuan Stasiun Jakarta Kota hanya sampai Stasiun Manggarai.

Menurut dia, KRL commuter line akan kembali ke Stasiun Depok/Bogor dan Bekasi/Cikarang setelah sampai Stasiun Manggarai. Namun, tidak semua rute perjalanan mengalami rekayasa.

“Total 281 perjalanan KRL Depok/Bogor dan Cikarang/Bekasi dengan tujuan Jakarta Kota maupun sebaliknya, terdapat 45 perjalanan yang akan mengalami rekayasa pola operasi,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2020.
Berikut daftar perjalanan KRL commuter line yang mengalami rekayasa hingga sampai Stasiun Manggarai:
1. Rute Bekasi – Jakarta Kota pukul 05:52 WIB tiba di Manggarai 06:54 WIB
2. Rute Jakarta Kota – Bekasi dari Manggarai pukul 07:04 WIB tiba di Bekasi 08:05 WIB
3. Rute Bogor – Jakarta Kota pukul 05:22 WIB tiba di Manggarai 06:58 WIB
4. Rute Jakarta Kota- Bogor dari Manggarai pukul 07:07 WIB tiba di Bogor 08:43 WIB
5. Rute Depok – Jakarta Kota pukul 05:57 WIB tiba di Manggarai 07:03 WIB
6.Rute Jakarta Kota- Bogor pukul 07:14 WIB dari Manggarai tiba di Bogor 08:52 WIB
7. Rute Bekasi -Jakarta Kota pukul 08:11 WIB tiba di Manggarai 09:13 WIB
8. Rute Jakarta Kota – Bekasi dari Manggarai pukul 09:21 WIB tiba di Bekasi 10:28 WIB
9. Rute Bekasi-Jakarta Kota pukul 08:23 WIB tiba di Manggarai 09:21 WIB
10. Rute Jakarta Kota – Manggarai pukul 09:29 WIB BATAL
11. Rute Bekasi-Jakarta Kota pukul 09:45 WIB tiba di Manggarai 10:40 WIB
12. Rute Jakarta Kota-Bekasi dari Manggarai pukul 10:50 WIB tiba di Bekasi 11:47 WIB
13. Rute Bogor – Jakarta Kota pukul 09:00 WIB tiba di Manggarai 10:36 WIB
14. Rute Jakarta Kota-Bogor dari Manggarai pukul 10:53 WIB tiba di Bogor 12:29 WIB
15. Rute Bogor-Jakarta Kota pukul 13:57 WIB tiba di Manggarai 15:34 WIB
16. Rute Jakarta Kota-Bogor berangkat dari Manggarai pukul 15:50 WIB tiba di Bogor 17:28 WIB
17. Rute Bekasi-Jakarta Kota pukul 14:36 WIB tiba di Manggarai 15:41 WIB
18. Rute Jakarta Kota-Bekasi dari Manggarai pukul 15:54 WIB tiba di Bekasi 16:51 WIB
19. Rute Bogor – Jakarta Kota pukul 14:12 WIB tiba di Manggarai 15:49 WIB
20. Rute Jakarta Kota- Bogor dari Manggarai pukul 15:57 WIB tiba di Bogor 17:33 WIB
(liputan6.com)

Ini Caranya Cek Surat Keterangan Pengganti KTP- Elektronik Sudah Dicetak atau Belum

0

BOGORDAILY – Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor telah melakukan pencetakan Suket (surat keterangan) sementara secara masal menjadi KTP elektronik atau E-KTP. Untuk memastikan apakah suket pengganti KTP- elektronik sudah dicetak atau belum oleh Disdukcapil Kota Bogor, warga bisa terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan aplikasi scan QR & Barcode Scanner yang tertera pada suket. Aplikasi dapat diunduh (download) gratis di play store khusus android.

Langkah selanjutnya, warga bisa membuka link yang ditampilkan dari hasil scan QR & Barcode Scanner tersebut dan akan mendapat informasi sudah tercetak atau belum. “Jika belum ada keterangan informasi cetak, silahkan mendatangi Kecamatan masing-masing atau kantor Disdukcapil Kota Bogor,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

Dia berharap warga Kota Bogor yang sudah memiliki Suket bisa dicetak semua tanpa terkecuali. Silahkan cek terlebih dahulu melalui aplikasi, apakah sudah dicetak atau belum.
Salah satu warga, Kaum Sari, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Supriatna saat ditemui di kantor Disdukcapil Kota Bogor mengaku terbantu dengan inovasi dan terobosan dari Disdukcapil Kota Bogor dalam proses pencetakan E-KTP, sehingga kini ia sudah mengetahui status surat keterangan sudah dicetak atau belum.

“Alhamdulillah tadi dibantu sama petugas Disdukcapil melalui aplikasi Scan Barcode dan hasilnya ternyata statusnya sudah dicetak, tinggal menunggu E-KTP dibagikan pihak kelurahan,” ujarnya. (prokompim/bdn)

Bikin Gregetan!! Ini Toh Video Viral Siswi SMP di Purworejo yang Dibully Tiga Siswa Itu

0

BOGORDAILY – Viral di media sosial, video siswi SMP diPurwereji dibully tiga siswa saat di dalam kelas salah satu SMP swasta Purworejo.

Video berdurasi 28 detik itu beredar di media sosial, terutama Instagram dan WhatsApp Group.

Tak hanya menampar atau memukul, beberapa tendangan juga dilancarkan dalam video tersebut.

Ada juga yang memukul menggunakan gagang sapu ijuk.

Siswi bersangkutan hanya bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.

Dia terdengar menangis tersedu-sedu.

Teman-temannya yang melakukan perundungan malah tertawa sambil terus berulah.

Berikut narasi yang dilampirkan dalam keterangan video itu.

“Tlg sebarin aduh benar sakit hati menangis mimin liat kaya gini.Kelakuan bejad anak² jaman sekarang

Sekolah tuh buat nuntut ilmu bentuk karakter supaya baik bukan malah kelakuan kaya preman

Ngebully anak org apalagi anak perempuan main pukul main tendang emang kalian pikir itu ga sakitt…

Tolong Viralkan biar anak² bego divideo ini di DO aja dari sekolahnya apalagi anak cewe yg dibully ini kekurangan ga kaya anak normal

Kejadiannya di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.”

Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya (kejadian di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo), tapi untuk ininya baru kita dalami. Intinya dari Polres Purworejo baru mendalami kasus itu. Itu saja, infonya masih terbatas dulu karena kami perlu konfirmasi-konfirmasi, mas,” jelasnya.

Kompol Andis menambahkan, Kapolres Purworejo sudah membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Pada intinya, lanjut Andis, Polres Purworejo baru menerima laporan dan menindaklanjuti.

“Nanti dululah kalau masalah jumlah pelaku ya. Karena masih pendalaman,” kata mantan Kapolsek Semarang Utara itu.(*)