Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 9097

Usai Pengajian Daerah, LBH Muhammadiyah Resmi Dibentuk

BOGOR DAILY– Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bogor (PDM) sukses menggelar pengajian daerah putaran ke-83, Sabtu (22/4) pekan lalu.  Pengajian rutin ini dilakukan tiap tiga bulan sekali dengan menghadirkan 16 cabang Muhammadiyah lainnya yang ada di Kabupaten Bogor.

Meliputi, Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, IPM, IMM, HW, Tapak Suci dan KOKAM. Selain itu juga dihadiri unsur Muspika Cariu, MUI, dan beberapa ormas Islam.

Rangkaian acara pun turut meramaikan acara pengajian. Bukan hanya mendengar tausiyah dari PP Muhammadiyah. tapi juga banyak kegiatan menarik lainnya. Mulai dari pelantikan Muhammadiyah Cabang Jonggol, launching amal usaha Pemuda Muhammadiyah yaitu Gerai Sinar Pemuda dan pembentukan Lembaga bantuan Hukum (LBH).

Acara yang berlangsung ini sengaja digelar di  SMK Muhammadiyah Cariu yang baru selesai dibangun. Rencananya, 5 Mei mendatang, sekolah ini akan langsung diresmikan oleh Mendikbud. Sekolah ini dibangun di atas tanah yang diwakafkan oleh warga ke PDM untuk dibangun sekolah.

Ketua PDM Muhamad Gofar sangat optimis bahwa keberadaan SMK Muhammadiyah Cariu akan sangat bermanfaat bagi warga sekitar terdekat yang berada di kecamatan Cariu, Cileungsi dan Tanjung Sari.

“Selain itu, dengan adanya Muhammadiyah Cabang Jonggol akan semakin menguatkan gerakan dakwah umat Islam dan pembangunan mental spiritualitas serta SDM yang ada,”terangnya.

Pengajian daerah diakhiri dengan launching dua program PDPM yaitu GSP dan LBH. GSP merupakan amal usaha yang fokus dibidang penguatan ekonomi dan kewirausahaan untuk kemandirian pemuda.

“Pembentukan LBH bertujuan untuk advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat,”urainya,

Sementara itu, Ketua PDPM Rudi Haryono menjelaskan bahwa program GSP dan LBH merupakan salah satu program unggulan Pemuda Muhammadiyah. “Tentunya akan sangat sinergi dengan program Muhammadiyah dan Pemkab Bogor,”tandasnya (doy/bd)

Atasi Macet, Pemkot Bogor Pilih Kandangkan Angkot

BOGOR DAILYMasalah kemacetan masih menjadi momok bagi pemerintah kota (pemkot) Bogor. Untuk menanganinya, pemerintah memilih untuk mengandangkan sejumlah angkot yang tidak tertib administrasi dan layak jalan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Rakhmawati, langkah itu sementara bisa jadi keluar untuk menekan kemacetan. Meski ia mengakui jika kondisi ini tidak mengeakan bagi sopir dan pengusaha angkot.

Untuk jangka pendek, saat Dishub Kota Bogor sedang menata angkot yang ada di tengah kota, khususnya yang biasa beroperasi di dua dari tujuh koridor serta penataan angkutan massal. “Untuk yang di jalur sistem satu arah (SSA), kami juga menempatkan ratusan personel Dishub Kota Bogor,” ujarnya.

Penambahan personel 140 orang pun sudah dilakukan dalam dua bulan ini yang merupakan tenaga kontrak. “Tambahan personel itu sudah kami sebar ke sudut atau titik-titik kemacetan seperti kemacetan di Jalan Sholeh Iskandar, dulu tidak ada personel Dishub yang standbye khusus mengatur lalu lintas, kini setiap hari ada. Dengan penambahan personel, dari semula hanya 60, sekarang sudah ada 200 orang. Saya kira ini sudah cukup dalam membantu polisi mengurai kemacetan di jalan.”

Selain penambahan personel, menurut Rakhmawati yang tak kalah pentingnya adalah memberikan penyadaran ke masyarakat tentang pentingnya disiplin atau kesadaran tertib berlalu lintas. “Kemacetan tidak akan terselesaikan jika hanya mengandalkan petugas, tapi masyarakatnya tidak disiplin berlalu lintas.”

Soal pengguna jalan sendiri, kata Rakhmawati, pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota maupun Satuan Polisi Pamongpraja Kota Bogor hampir setiap sore dan malam menciptakan kelancaran lalu lintas dan ketertiban masyarakat. Caranya  dengan melakukan sejumlah penindakan terhadap para pengendara, sopir angkot, dan pedagang kaki lima. “Sesuai ranahnya Dishub, kami sudah menindak para sopir angkot yang melanggar dengan mengandangkan ratusan angkot.”tandasnya (bd)

Dua Bos Kontraktor Dibui, Proyek Turap Pasirjaya Ditutup Terpal

BOGOR DAILY– Jumat (21/4) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menahan dua bos kontraktor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan turap. Hingga saat ini kondisi turap masih ambruk dan menimpa dua rumah warga di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat.

Dengan ditutup terpal oranye berukuran besar, proyek pembangunan turap di Pasirjaya ini membuat warga khawatir. Sebab, warga selalu was-was turap yang dibangun PT Indotama Anugerah dan PT Satria Lestari Graha bisa sewaktu-waktu kembali ambrol lantaran terjadi longsor susulan. Hingga kemarin, belum ada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meninjau lokasi sedangkan perkaranya masih menjadi perhatian serius Kejari Bogor.

Dalam perkaranya, proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 diduga dikorupsi Rp2,4 miliar oleh dua direktur utama (dirut) perusahaan jasa kontruksi.

Pembangunan turap ini  merupakan program prioritas Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Proyek tersebut dilelangkan Direktorat Jendral Cipta Karya dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Boris Darerusman membenarkan proyek tersebut datang dari Kementrian PUPR dan dilelangkan ULP Provinsi Jawa Barat. “Itu proyek dari Kementerian PUPR. Di sini (Disperumkim) hanya ditunjuk saja pusat. Pelelangannya pun dilakukan ULP Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Metropolitan.

Soal keterlibatan pejabat Kota Bogor, Boris enggan bicara. Padahal korps Adhiyaksa telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebanyak 33 orang dan membenarkan adanya sepuluh  PNS Kota Bogor yang diperiksa. “Kalau di sini (Disperumkim) tidak tahu apa-apa. PPK-nya Pak Kemal, kemarin ikut dimintai keterangan juga pihak kejaksaan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengaku masih melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan korupsi talud yang dimenangkan PT Indotama dengan nilai Rp3,1 miliar itu. “Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tim masih terus berkerja melakukan penyidikan,” paparnya.

Saat ditanya adanya indikasi aliran dana yang mengalir kepada pihak lain, Andhie menegaskan akan terus lakukan pengembangan. “Ya pokoknya kami akan terus kembangkan. Perkara ini merupakan perkara korupsi pembangunan talud yang pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Menurut ahli jumlah kerugiannya capai Rp2,4 miliar,” katanya.

Menurut Andhie, dalam melakukan pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Kalau dibutuhkan kita akan periksa saksi lagi, termasuk pejabat Pemkot Bogor yang diduga terlibat,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (21/4) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Dirut PT Indotama Anugerah, Budi Rahman asal Bandung dan Jamintar Manurung sebagai Dirut PT Satria Lestari Graha asal Bogor. Keduanya telah ditahan di Lapas Paledang. (met/bd)

sumber: metropolitan.id

Panas! Ratusan Jamaah Umroh Ngamuk di Kantor Travel Cibinong

BOGOR DAILYRatusan jamaah umrah kembali menggeruduk kantor PT Utsmaniyah Hannien Tour di Ruko Cibinong City Center, Jalan Tegar Beriman, kemarin. Mereka menagih janji perusahaan soal kejelasan status keberangkatan mereka yang simpang siur hingga kini. Karena tak juga ada kejelasan, para jamaah sempat naik pitam dan mengamuk di kantor tersebut.

Kemarahan jamaah merupakan buntut dari hasil mediasi dengan perusahaan di Masjid Baitul Faizin, Se­lasa (18/4). Ketika itu, mereka menanyakan kejelasan jadwal keberangkatan yang molor dari waktu yang telah dijanji­kan sebelumnya.

Akhirnya muncul tiga poin kesepakatan antar keduanya yaitu penentuan estimasi kuota yang akan berangkat hingga Juni, pengembalian uang jamaah tanpa potongan dan sepakat menempuh jalur hukum jika tiga poin itu tidak terlaksana.

Salah satu jamaah umrah Hurryaturohman mengatakan, sesuai kesepakatan, perusa­haan berjanji menyelesaikan persoalan ini dan merilis jadw­al pemberangkatan, kemarin. Namun saat ratusan jamaah mendatangi perusahaan, be­lum juga ada kejelasan.

“Kami sudah nunggu dari jam sepuluh untuk menagih janji perusahaan tapi stafnya bilang semua pimpinannya sedang tidak di kantor. Akh­irnya kami disuruh nunggu sampai jam satu untuk melihat daftar pemberangkatan dan tidak juga ada kejelasan,” kesal Hurrya.

Suasana pun sempat me­manas. Ratusan jamaah naik pitam dan sempat beradu mulut karena merasa diabai­kan perusahaan. Beruntung, pihak perusahaan segera ke­luar dan membacakan daf­tar nama jamaah serta jadwal pemberangkatan hingga Juni. Anehnya, dari sekian nama, hanya ada enam nama yang masuk daftar dari ratusan jamaah yang mendatangi perusahaan.

Kondisi ini kembali menyulut kekesalan para jamaah. Ter­lebih, pimpinan perusahaan tak juga datang menemui mereka. Hanya staf dan kua­sa hukum perusahaan yang memberi penjelasan dengan alasan tak bisa diterima para jamaah.

“Pas diumumkan ternyata hanya ada enam nama yang kami kenal dari Bogor yang masuk list pemberangkatan. Selebihnya nggak tahu dari mana karena cuma ada ket­erangan nama tanpa cabang perusahaannya. Jamaah makin kesal karena belum juga ada kejelasan,” terangnya.

Hurrya melanjutkan, kondisi makin tidak jelas ketika ada kabar salah seorang jamaah ditahan pihak hotel karena bermasalah. Para jamaah yang tadinya meminta kepastian makin bingung karena kha­watir meskipun jadi berangkat akan tetap bermasalah. Dari situ, mereka mendesak pe­rusahaan agar mencari solusi pasti.

“Akhirnya kebanyakan jamaah ingin refund atau pengem­balian uang dan membatalkan pemberangkatan. Alasannya karena ketidakjelasan perusa­haan dan hasil kesepakatan sebelumnya pun membolehkan hal itu,” ujar Hurrya.

Setelah itu, manajer keuan­gan perusahaan akhirnya menuruti kemauan para ja­maah dengan menandatan­gani surat perjanjian refund di atas materai. Sesuai kesepaka­tan, tidak ada potongan dalam proses refund. Uang jamaah harus kembali sesuai nominal yang disetorkan.

“Kebanyakan ingin uang kembali tapi ada juga yang masih mau menunggu rilis jadwal keberangkatan. Untuk pengembalian uang sesuai aturan perusahaan berlang­sung maksimal 90 hari setelah surat perjanjian ditandatan­gani,” bebernya.

Menurut Hurrya, langkah ini merupakan solusi terakhir dari beberapa kesepakatan yang telah dibuat. Jika perusahaan tidak juga menepati, para jamaah mengaku tidak segan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Sesuai perjanjian, kami sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum jika proses penyelesaiannya tidak be­langsung sesuai kesepakatan. Kami tunggu sampai 90 hari (tiga bulan, red) ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Di­rektur Utama PT Utsmaniyah Hannien Tour Farid Rosyidin yang hadir di Masjid Baitul Faizin saat mediasi menjelas­kan, sesi tahun ini pemberan­gakatan umrah sebanyak 5.000 jamaah dari seluruh wilayah di Indonesia. Namun dari total 5.000 jamaah, ma­sih tersisa 1.500 jamaah yang masih belum diberangkatkan ke Tanah Suci lantaran terjadi miskomunikasi di internal perusahaan.(met/bd)

sumber: metropolitan.id

Sadis! Istri Telat Masak, Ayah Lempar Bayi ke Arah Tungku

0

BOGOR DAILY– Entah setan apa yang merasuki Taruna (23). Cuma gara-gara telat masak, dia nekat melembar bayinya ke bibir tungku masak.

Akibatnya, bayi berusia 1,5 bulan tersebut mengalami sejumlah luka lebam dan lecet pada bagian dahi, dagu, paha, dan hidung mengeluarkan darah.

Peristiwa ini terjadi Minggu (23/4) di Kampung singkup, Desa Cisitu, Kecamatan nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, Taruna tega melempar anak kandungnya, karena kesal istrinya Yeni belum masak.

“Pelaku saat itu baru tiba di rumahnya, setelah bekerja sebagai buruh tani di Kampung Singkup. ‎Sepulang bekerja, pelaku merasa lapar,” kata Yusri, Senin (24/4).

Ternyata, kata Yusri, istrinya Yeni belum menyediakan makanan (masak) hingga membuat pelaku kesal.

“Percekcokan pun terjadi. Kekesalan pelaku membuat sang istri melemparkan perkakas dapur ke lantai rumah hingga pelaku juga terpancing,” ujarnya.

Saat itu, lanjut Yusri,  sang istri sedang menggendong Susilawati, bayi keduanya. Secara spontan langsung melempar bayi tersebut‎ ke arah bibir tungku masak yang saat itu dalam keadaan menyala.‎

“Korban  langsung dilarikan ke puskesmas Nyalindung, kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, SH untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sementara pelaku langsung dibekuk warga dan ditahan di Polres Sukabumi,” tandasnya. (bd)

Firza dan Kak Emma Juga Minta Pemeriksaan Chat Mesum Ditunda

0

BOGOR DAILY– Bukan cuma Habib Rizieq yang tidak penuhi pangilan Polda,  Firza Husein dan Kak Emma pun sama-sama meminta agar pemeriksaannya ditunda soal kasus  ‘baladacintarizieq’ alias chat mesum via whatsapp. Hal ini diungkapkan Pengacara Firza, Aziz Yanuar.

“Beliau lagi pemulihan, kurang sehat, minta reschedule jadwalnya,” ungkap pengacara Firza, Aziz Yanuar.

Menurut kuasa hukum, pihaknya sudah menghubungi Polda Metro Jaya namun baru secara lisan. Kepolisian disebut Aziz mengizinkan penundaan pemeriksaan itu.

“Secara lisan sudah, secara administrasi besok kita sampaikan pagi-pagi karena hari ini kan libur. Bahwa kita minta pemeriksaan ditunda,” ujarnya.

“Diperbolehkan, karena beliau beberapa hari ini ada aktivitas religi, ziarah ke makam keluarganya, lalu kebetulan kesehatan kurang bagus,” tambah Aziz.

Permintaan penundaan dilakukan untuk beberapa hari saja. Namun Aziz belum bisa menjelaskan jadwal pasti penundaan tersebut.

“Minta ditunda tapi tetap minggu ini,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Kak Emma, Mirza, mengatakan kliennya juga mengajukan hal yang sama. Permintaan penundaan pemeriksaan disampaikan oleh suami Kak Emma yang bernama Habib Muchsin.

“Tadi sih beliau melalui suaminya bilang karena alasan kesehatan Umi Emma minta pengajuan penundaan (pemeriksaan) minggu depan,” kata Mirza.

“Suami sudah sampaikan ke pihak polisi, menurut suami sudah,” sambungnya.

Mirza belum bisa memastikan apakah permintaan disampaikan melalui lisan atau administrasi. Namun dia meyakini polisi akan memberi izin penundaan pemeriksaan.

“Baru panggilan pertama, biasanya diizinkan,” ucap Mirza.

Sebelumnya diberitakan, Dirkrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Habib Rizieq dan istri terkait kasus ‘baladacintarizieq’ esok hari, Selasa (25/4). Selain itu, polisi juga akan memanggil Firza, Kak Emma, dan Muchsin.

“Intinya pemeriksaan tambahan, melengkapi atau meng-cross-check alat bukti yang satu dengan yang lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (24/4).

Argo menjelaskan, Muchsin juga akan ditanya seputar ponsel Habib Rizieq. “Ya kan katanya dia Muchsin disuruh buang HP Habib Rizieq, makanya kita periksa,” tutupnya. (bd)

Tidak Hadir, Habib Rizieq Tunda Pemeriksaan Soal ‘Chat Mesum’

0

BOGOR DAILY– Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pornografi di Polda Metro Jaya, Selasa hari ini.

“Habib (Rizieq) belum bisa hadir, jadi belum ke Polda Metro Jaya,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, Selasa (25/4).

Sugito mengungkapkan Habib Rizieq memiliki kegiatan yang sudah direncanakan dan sebelum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

Kegiatan itu, menurut Sugito, tidak dapat ditinggalkan Rizieq karena sudah diagendakan sebelumnya.

“Insya Allah pekan depan (memenuhi panggilan),” ujar Sugito.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Habib Rizieq dan istrinya Syarifah Fadhlun Yahya terkait dugaan pornografi pada Selasa ini.

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.(bd)

Razia STNK Mulai Awal Mei, Awas Kena Denda Rp500 Ribu

BOGOR DAILY– Dirlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia terhadap kendaraan yang STNK-nya tidak sah. Razia rencananya akan digelar pada awal Mei 2017. Pengendara yang STNK-nya mati atau belum bayar pajak, siap-siap ditilang!

Salah satu pertimbangan dilakukannya razia terhadap STNK kendaraan karena banyaknya kendaraan yang belum daftar ulang, artinya belum membayar pajak 5 tahunan. Di sisi lain, hal ini juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK (tidak sah).

“Berkaitan dengan keabsahan STNK ini ada 2 aspek pelanggaran yang timbul. Yang pertama, pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan STNK dan yang berkaitan dengan masalah pajak (STNK mati atau belum bayar pajak),” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dan dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu,” imbuh Budiyanto.

“Sementara untuk urusan kendaraan yang pajaknya mati nanti menjadi kewenangan Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucapnya.

Lebih lanjut Budiyanto bertutur, razia STNK ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

“Kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah, sehingga perlu ada pengawasan secara rutin dan berkala,” cetusnya.

Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Tertuang juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka (9) bahwa disebutkan:

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor san masa berlaku termasuk pengesahannya.”

Kemudian dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat(2) Perkap No 5 Tahun 2012 yakni:

(1) prosedur penerbitan, pengesahan dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB dilaksanakan melalui SAMSAT.
( 2 ) prosedur penertiban STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri atas:
a. Pendaftaran, pendataan dan verifikasi.
b. Penetapan.
c. Pembayaran.
d. Pencetakan dan pengesahan.
e. Penyerahan.
f. Pengaraipan.

Namun, yang menjadi suatu argumentasi dari aspek yuridis, lanjut Budiyanto, bahwa pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang sesuai kewenangan tugas Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI, Ditlantas, Dishub dan Satpol PP serta stake holder lainnya akan melaksanakan razia gabungan sekitar awal Mei 2017 dengan sasaran kendaraaan bermotor yang belum daftar ulang (BDU),” pungkasnya. (bd)

Gara-gara Tabrakan Beruntung, Polres Razia di Jalur Puncak

BOGOR DAILY– Aparat Polres Bogor melakukan razia di jalur Puncak. Razia tersebut menyusul kecelakaan maut yang menewaskan empat orang dan enam luka-luka di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Sabtu kemarin.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada bus yang melakukan pelanggaran tersebut.

Hasby menambahkan, bus yang tak laik jalan nantinya akan dilarang melintas dan diminta untuk mengganti dengan bus yang layak.

“Kita juga kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memeriksa angkutan jalan. Kalau tidak laik, ya tidak boleh jalan, apalagi bus. Nanti kita periksa di masing-masing PO-nya,” ucap Hasby.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah bus yang tidak laik jalan dan tak dilengkapi SIM maupun STNK. Polisi pun memberlakukan penilangan dan beberapa bus diminta untuk memutar balik.

Ia menuturkan, secara kasat mata, memang sulit untuk membedakan mana kendaraan yang layak jalan atau tidak. Pemeriksaan secara menyeluruh perlu dilakukan agar memastikan buruk atau tidaknya kendaraan tersebut.

“Kalau ditemukan ada bus yang mogok dan tidak layak akan kita suruh balik, sebab beresiko. Kami tidak ingin kejadian kecelakaan kemarin terulang. Ini juga untuk keselamatan semuanya,” tutupnya (bd)

Polisi Gagalkan Acara HTI di Sentul, Ini Jawaban Kapolres Bogor

BOGOR DAILY–  Polres Bogor telah menggagalkan kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Masjid Az-Zikra, kawasan Sentul, pada Minggu (23/4) kemarin.  Surat perizinan kegiatan untuk acara Internasional Khilafah Forum 1438 itu sengaja tidak dikeluarkan pihak kepolisian Resor Bogor.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky dalam keterangannya menuturkan, perizinan keamanan tidak terpenuhi. Sehingga acara yang diperkirakan mengumpulkan 500 orang dan datang dari luar kota tersebut terpaksa dibatalkan.

“Kami bertindak sesuai standar operasional pengamanan, di mana syarat acara yang melibatkan banyak orang wajib meminta permohonan perizinan satu minggu sebelum acara berlangsung. Hingga saat ini, belum kami terima dan terpaksa acara harus dibatalkan,” paparnya, Minggu (23/4).

Sementara itu, langkah polisi menggagalkan acara HTI ini mendapat apersiasi dari GP Ansor Kota Bogor. “Kami mengapresiasi langkah dan keputusan pihak kepolisian, termasuk TNI, karena akhirnya kegiatan acara HTI di Sentul tidak dilaksanakan,” ungkap ketua GP Ansor Kota Bogor, Rachmat Imron Hidayat (Rommy).

Ia menegaskan, rencana HTI yang akan melakukan kegiatan di kawasan Sentul bisa membuat citra buruk untuk Masjid milik ustad kondang Arifin Ilham. Pihak kepolisian ternyata langsung bertindak dan melakukan antisipasi antisipasi, diantaranya dengan menurunkan ratusan personil polisi ke lokasi Masjid Az-Zikra. Namun demikian, berbagai pihak tetap meminta kepada pihak kepolisian di daerah manapun, untuk tidak memberikan perizinan bagi kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh HTI.
“Rencana HTI akan menggelar acara di kawasan Sentul telah menarik perhatian dan sorotan, bahkan Ansor dan Banser dari berbagai daerah di Jawa Barat terjun langsung ke Kabupaten Bogor untuk bersama sama membubarkan acara HTI tersebut. Alhamdulilah pihak kepolisian sigap dan bisa menangani permasalahan ini dengan tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, GP Ansor dan Banser menolak tegas kegiatan HTI, bahkan siap menurunkan ribuan anggota Ansor dan Banser untuk membubarkan acara. Alasan penolakan terhadap HTI itu dinilai dapat memecah belah persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Romy menjelaskan, bahwa HTI datang ingin mensosialisasikan khilafah, sehingga itu merupakan bentuk ingin mendirikan negara Islam. Negara ini berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika. Negara inupun memiliki hukum yang harus dijadikan panglima. Hingga kini, menurut dia, HTI sudah menyebar di kampus-kampus serta masyarakat umum. Menurutnya, HTI dianggap sebagai ormas yang makar terhadap pemerintah, yaitu ingin mendirikan khilafah di Indonesia.
“Kami menolak seluruh kegiatan HTI yang menyebarkan propaganda khilafah. dan kami minta agar pihak kepolisian tidak memberikan izin atau pembiaran ketika ada kegiatan HTI. Harus dijaga baik-baik Pancasila, rawat Indonesia keberadaan suku bangsa dan agama. Jadi kita menolak dengan tegas berbagai kegiatan HTI tersebut,” tandasnya. (bd)