Wednesday, 15 April 2026
Home Blog Page 7256

Tersetrum Kabel, Pekerja Bangunan Ini Jatuh dari Ketinggian 5 Meter

Bogordaily.net – Seorang pekerja bangunan bernama Yusuf (40), warga Cirebon yang sedang mengerjakan sebuah toko material di Jalan Raya Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor depan Perum Puri Araya, harus dilarikan ke rumah sakit, lantaran alami kecelakaan kerja terjatuh dari atas bangunan, Rabu sore 9 Juni 2021.

Diduga korban terjatuh saat sedang mengecor bangunan di bagian atas, besi yang ia gunakan untuk menaikan adukan ternyata mengenai kabel yang melintang dan tersentrum, sehingga korban pun terjatuh dari ketinggian 5 meter.

Saksi yang merupakan rekan korban mengatakan, korban sedang mengecor namun besi yang ia gunakan untuk menaikan adukan semen pengecoran mengenai kabel listrik tegangan tinggi, yang persis berada di atas bangunan itu.

“Saat itu korban sedang ngecor dibagian atas bangunan, namun tiba-tiba besi digunakan untuk ngecor itu mengenai kabel, sehingga korban tersetrum dan langsung terjatuh,”kata Wendy.

Sementara menurut warga Haerul (31) mengatakan, kejadian itu terjadi pada pukul 14.30 WIB, dan korban masih tersadar.

“Sekarang korban langsung dibawa ke rumah sakit, karena mengalami luka bakar dari mulai lengan atas sampai ke alat kelaminnya,” pungkasnya.***

PD Pasar Pakuan Jaya Fokus Benahi Pasar TU Kemang

0

Bogordaily.net – Perumda Pasar Pakuan Jaya dan tim sudah sekitar satu bulan fokus menata dan pengelolaan Pasar Teknik Umum atau Pasar Induk Kemang, setelah adanya serah terima dari PT Galvindo Jaya ke Pemkot Bogor.

Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan, pasca serah terima dimaksud Perumda Pasar Pakuan Jaya menata pengelolaan tarif parkir, keamanan, kebersihan serta bongkar muat.

Muzakkir mengungkapkan, upaya menjaga kondusifitas di kawasan Pasar Teknik Umum atau Pasar Induk Kemang terus berlangsung, dengan adanya koordinasi dan komunikasi intens kepada semua pihak termasuk jajaran Muspida Kota Bogor.

“Pemantauan terhadap adaptasi tata kelola pasar masih berlangsung, dan semua sumber daya manusia pada sektor parkir dan kebersihan masih dalam pembinaan, kepada formasi awal sebelum adanya serah terima,” ujar Dirut Perumda Pasar Pakuan 1Jaya Muzakkir, Selasa 6 Juni 2021.

Selanjutnya Direksi Perumda PPJ melakukan penataan kawasan parkir dan kebersihan, untuk menciptakan kawasan tertib dan teratur.

Kemudian semua pendapatan yang masuk dalam sektor parkir dan kebersihan akan disetorkan ke kas daerah, begitupun dari sektor keamanan, Perumda PPJ bersinergi dengan TNI Polri untuk melakukan patroli berkala.

“Guna menjaga keamanan dan ketertiban selama masa transisi, termasuk rencana perbaikan fasilitas seperti jalan, saluran air serta penambahan sejumlah titik penerangan jalan umum (PJU),” pungkasnya.Adv

Perda Santunan Kematian Tunggu Evaluasi Gubernur

0

Bogordaily.net – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang santunan kematian bagi warga miskin akan segera disahkan. DPRD Kota Bogor masih menunggu evaluasi Gubernur.

Hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh tim Pansus Raperda dengan Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum dan HAM, Bagian Kesra dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu 9 Juni 2021.

Anggota dewan DPRD Kota Bogor Fraksi PKS
Anna Mariam menjelaskan, dalam rapat hari ini sudah terjadi penandatanganan kesepakatan dalam berita acara antara tim Pansus DPRD, dengan Dinsos dan Bagian Hukum. Sehingga tahap awal penyusunan Raperda Santunan Kematian sudah diselesaikan.

“Setelah ini seperti tahapan perda lainnya, akan memasuki evaluasi gubernur. Kami berharap evaluasi gubernur bisa berjalan singkat sehingga raperda bisa segera disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” katanya.

Santunan
Suasana Rapat tim Pansus Raperda dengan Pemerintah Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

Anna juga membeberkan beberapa titik penting dalam Raperda Santunan Kematian ini yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bogor yaitu, santunan kematian hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar didalam DTKS maupun non-DTKS, dengan ketentuan sesuai kriteria miskin yang sudah ditetapkan oleh Walikota Bogor.

“Kami mengamanatkan warga yang tidak mampu dapat mendapatkan uang duka dan uang pemulasaran jenazah. Dimana uang duka minimal Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rpv1 juta. Sehingga yang bisa didapat oleh warga miskin ini Rp 2 juta,” pungkasnya.

Tidak kalah penting, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus, Anna Mariam Fadhilah, Sri Kusnaeni, Mulyadi, Gilang Gugum Gumelar dan Achmad Rifki Alaydrus.***

Ekspose Lurah Babakan dari Bakbuc, CitiGov Hingga Berpantun

0

Bogordaily.net – Ekspose Lurah Babakan Mohammad Arifin dalam Lomba Epdeskel (Evaluasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan) tingkat Jawa Barat cukup menarik perhatian tim penilai dan yang hadir, di Hotel Salak Heritage, Selasa 8 Juni 2021.

Kelurahan Babakan menjadi wakil Kota Bogor dalam lomba Epdeskel Kelurahan tingkat Jabar tahun 2021, yang akan bersaing dengan kelurahan-kelurahan lainnya di Jabar.

Dalam eksposenya lurah yang akrab disapa broai ini memperkenalkan layanan digital berbasis online yakni, pelayanan kepada masyarakat yang tidak harus datang ke kantor Kelurahan, tapi cukup menggunakan handphone.

Broai menjelaskan, warga tinggal mengunduh aplikasi CitiGov, dan akan tersambung dengan ketua RT atau RW yang selanjutnya diserahkan, ke petugas pelayanan di kantor kelurahan.

Inovasi ini diluncurkan untuk menghindari tatap muka ditengah pandemi covid-19. Selain itu untuk memudahkan agar pelayanan lebih cepat, karena bisa dilakukan dimana pun dan kapanpun.

Ekspose
Lurah Babakan Mohammad Arifin sedang sesi tanya jawab pada lomba Epdeskel (Evaluasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan) tingkat Jawa Barat di Hotel Salak Heritage, Selasa 8 Juni 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

Ekspose Lurah Babakan ini cukup menarik, yang diakhiri dengan berpantun dan mendapatkan tepuk tangan dari yang hadir.

Sebelumnya Lurah Babakan ini melontarkan slogan “Bakbuc” atau “Babakan Bersatu Lawan Corona”.

“Slogan ini dibuat karena pandemi covid-19 berakhir dan saat ini kita terus berjuang memutus mata rantai virus Corona,” ujarnya.

Penilaian lomba Epdeskel ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, yang dibagi tiga kelompok yaitu Pemerintahan, Kewilayahan dan Kemasyarakatan.***

Elly Yasin Perangi Rentenir dan Bank Emok

0

Bogordaily.net – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) difasilitasi, Anggota DPR RI Fraksi PPP Elly Rachmat Yasin katakan, rentenir dan bank emok harus minggat.

Hal itu dikatakannya pada “Sosialisasi Integrasi Ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro bersama Koperasi Syariah Hamas Sehat Indonesia” pada 8 Juni 2021.

“Sekarang UMKM sudah terfasilitasi layanan keuangannya, jadi untuk para rentenir dan bank emok harus minggat,” ucapnya.

Lanjutnya, pandemi Covid-19 sangat berdampak kepada pelaku usaha kecil, dalam mengembangkan usahanya untuk memperluas akses layanan keuangan bagi para pelaku usaha kecil, termasuk pedagang, petani dan warung tradisional.

Rentenir
Sosialisasi Integrasi Ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro bersama Koperasi Syariah Hamas Sehat Indonesia 8 Juni 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

“Maka saya terus mengawal dan mensosialisasikan Program Integrasi Ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro, dengan menggaet tiga perusahaan BUMN yaitu, Bank BRI, Pegadaian, dan PNM,”jelasnya.

Kata Elly, kerjasama tersebut dilakukan agar memberikan fasilitas dan dimanfaatkan bagi pelaku usaha mikro, untuk mendapatkan layanan keuangan tanpa anggunan.

“Tak bisa dipungkiri, para pelaku usaha mikro ini menjadi garda terdepan dalam pemulihan ekonomi nasional, sehingga harus mendapat support dari negara agar mereka bertahan dan terus berkembang,” ungkapnya.

Elly Yasin berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang dipermudah ini, untuk memajukan ekonomi.

“Ayo manfaatkan Program Integrasi Ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro untuk meningkatkan usaha kita,” pungkasnya.Adv

Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Begini Tanggapan DPRD

0

Bogordaily.net – Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor membuat hal ini menjadi yang serius. Pasalnya, terdapat penambahan 65 orang positif Covid-19 dari kluster pesantren dan 11 orang dari kluster tenaga kesehatan Puskesmas Kayumanis.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Endah Purwanti menanggapinya seusai menghadiri rapat kordinasi Satgas Covid-19 di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Selasa (8 Juni 2021).

Endah mengatakan, Pemkot Bogor sudah seharusnya memaksimalkan penggunaan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang mengatur terkait penanganan pandemi.

“Pemaksimalan tersebut mulai dari langkah penanganan hingga sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar. Sehingga Pemkot Bogor tetap menegakkan perda tersebut untuk menekan angka penyebaran dan mencegah munculnya klaster baru,” ujar Endah Puwanti dikutip ayobogor.com Rabu, 9 Juni 2021.

Endah menambahkan bahwa semenjak munculnya klaster baru, tingkat ketersediaan kasur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Bogor mulai mengalami peningkatan. Bahkan dari catatannya, keterisian kasur di RSUD Kota Bogor sudah mencapai 40%.

“Memang kondisi BOR rumah sakit itu sudah mulai naik angkanya. Bahkan RSUD saat ini sudah diangka 40%,” ujarnya.

Sebagai bagian dari DPRD, ia pun berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tibum ini. Karena disitu jelas dikatakan tentang penanganan pandemi hingga sanksi.

Endah pun meminta aparat di wilayah tingkat kecamatan masing-masing bisa memaksimalkan pemberlakuan PPKM Mikro. Serta dengan tidak ragu untuk mengambil kebijakan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan semenjak lebaran silam mulai mengalami penurunan sebanyak 10 persen. Hal itu menjadi perhatian serius karena bisa menjadi penyebab munculnya penularan dan klaster baru,” ucap Endah.

Mengenai adanya klaster pesantren dan puskesmas, Endah Puwanti menyatakan sudah mengambil langkah dengan meminta pihak Dinas Kesehatan Kota Bogor agar melakukan tracing dan swab PCR secara masif.

Hal tersebut guna mencegah terjadinya penularan lebih luas, seperti yang terjadi di Griya Melati yang jangan sampai terulang kembali.***

Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Aliansi Muslim Kota Bogor

0

Bogordaily.net – Aliansi Umat Muslim Kota Bogor menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, untuk menyampaikan tuntutan pembebasan Habib Rizieq Shihab, Rabu 8 Juni 2021.

Kedatangan Aliansi Umat Muslim Kota Bogor diterima oleh Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, yang oleh Karnain Asyhar.

Dalam audiensi yang digelar di gedung serbaguna gedung DPRD Kota Bogor, Aliansi Umat Muslim Kota Bogor meminta kepada DPRD Kota Bogor ikut menyuarakan keinginan mereka, agar Habib Rizieq Shihab yang saat ini masih menjalani proses pengadilan bisa dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta persidangan.

Hal itu pun diamini oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar dan keinginan Aliansi Umat Muslim Kota Bogor, yang disampaikan olehnya kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Aliansi muslim
Aliansi Umat Muslim Kota Bogor datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, untuk menyampaikan tuntutan pembebasan Habib Rizieq Shihab, Rabu 8 Juni 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

“Kita akan menyampaikan di forum Banmus dan akan kita sampaikan kepada pimpinan bahwa, ada aspirasi dari masyarakat yang menyatakan demikian,” kata Karnain.

Lebih lanjut, Karnain pun mengungkapkan aspirasi yang disampaikan oleh Umat Muslim Kota Bogor ini dikarenakan seharusnya, Habib Rizieq Shihab tidak diadili seperti yang saat ini tengah berjalan untuk kasus RS Ummi.

“Sehingga aliansi menuntut agar proses peradilan ini dilaksanakan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan mereka mengharapkan, pengadilan membebaskan habib Rizieq tanpa syarat,” kata Karnain.

Tak hanya itu, Karnain juga mengungkapkan dalam aspirasi Aliansi Umat Muslim Kota Bogor, meminta agar DPRD Kota Bogor menegur Wali Kota Bogor yang telah mempidanakan Habib Rizieq Shihab.

“Ini sebenarnya berangkat dari forum yang dilakukan oleh pak wali dan menyampaikan akan mencabut aduan tapi dikemudian hari berlanjut proses hukumnya dan ini kemudian DPRD mempunyai peran, untuk memfasilitasi agar aliansi ini bisa bertemu dan bersilaturahmi untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonfirmasi, serta klarifikasi terhadap kejadian yang mereka sayangkan,” pungkasnya.***

Ditemukan Mayat Laki-laki Tergantung di Pinggir Dinding Kolam Ikan Bogor

0

Bogordaily.net – Ditemukannya mayat laki-laki dalam posisi tersangkut di besi dinding kolam ikan, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021.

Kapolsek Bogor Barat Kompol Sahroni mengatakan, temuan mayat kakek berinisial DM (83) berawal ketika warga melintas di area kolam, dan melihat mayat sudah tergantung pukul 06.00 WIB.

“Korban meninggal di kolam ikan dalam posisi celana tersangkut ke besi di dinding kolam sedangkan badan tengkurap kepala masuk ke dalam air kolam,” ujar Sahroni di Bogor, Rabu 9 Juni 2021 dikutip dari iNews.

Kemudian, warga melaporkan temuan itu ke polisi. Dari hasil olah tempat kejadian sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dari keterangan para saksi-saksi dan barang bukti sementara disimpulkan korban meninggal dunia akibat jatuh ke kolam. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pad tubuh korban,” tuturnya.

Menurutnya, keterangan dari keluarga korban diketahui selama ini kakek sudah pikun. Bahkan, kata dia sering ke luar pada malam hari tanpa diketahui keluarga dan beberapa kali tidak pulang ke rumah.

“Untuk saat ini penyelidikan lebih lanjut akan dilaksanakan, untuk mastikan sebab kematian,” ucapnya.

Selain itu, penemuna mayat ini juga di dokumentasikan oleh beberappa saksi yang melintasi kolam ikan.

Dari video berdurasi 16 detik tersebut memperlihatkan dari jauh, mayat sudah tergantung di dinding kolam.

“Iya yah itu itu kakinya apa yah, keliatan jelas kakinya,” ucap saksi yang sedang mengambil dokumentasi. ***

Disnaker bersama Pihak Buruh KRB yang di PHK Sepakat Berkoordinasi

0

Bogordaily.net – Setelah balasan Surat dari Disnaker tertanggal 26 Maret 2021 yang menyatakan ‘lepas tangan’ terkait permasalahan para buruh yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akhirnya diadakanlah audiensi bersama Komisi VI DPRD Kota Bogor pada Selasa, 8 Juni 2021.

Disnaker
Dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan.(foto. Istimewa/Bogordaily.net)

Dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan. Badan advokasi DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso yang merupakan kuasa hukum dari 18 pekerja Kebun Raya Bogor (KRB) mengawali audiensi terkait hak-hak yang harusnya diberikan pada pekerja KRB yang di PHK.

“Buruh yang bekerja selama 13 tahun terhitung dari tahun 2008 sampai hari ini tidak ada penyelesaian terkait haknya. Proses pengalihan tempat mereka bekerja, lalu diberhentikan, saya melihat bahwa ini merupakan penekanan dan pengelabuan terhadap 18 buruh KRB,” ucap Sugeng Teguh di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa, 8 Juni 2021.

Disnaker

Ia menjelaskan, dalam permasalahan yang dialami para buruh KRB merupakan permasalahan hukum, sengketa pekerjaan dengan tempat yang memperkerjakannya. Hal ini menyangkut area politik tentang pekerjaan umum. Terlebih lagi dari 18 buruh, 12 buruh ialah warga Kota Bogor.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor dalam suratnya tertanggal 26 Maret 2021 dengan Nomor Surat 560/183-HIK Dinas Kota Bogor yang di tandatangani oleh Elia Buntang, telah mengabaikan dengan menyatakan permasalahan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) cq. Kebun Raya Bogor dengan Para Pemohon bukanlah merupakan ruang lingkup ketenagakerjaan.

Dalam permasalahan ini, 18 (delapan belas) Karyawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pengelola Kebun Raya Bogor di PHK secara curang dengan dialihkan kepada perusahaan Outshorcing yaitu PT. Mitra Natuna Raya (PT. MNR) sebagai pengelola baru Kebun Raya Bogor sejak Juni 2020.

Dalam audiensi tersebut, setelah penjelasan dari Sugeng Teguh yang kemudian Pimpinan dari Komisi IV, Said Muhamad Mohan memberikan kesempatan pihak terkait yakni dari Disnaker untuk memberikan tanggapan dari hal ini.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang menyatakan bahwa dirinya tidak langsung ‘lepas tangan’ dengan mengabaikannya. Ia mengaku siap berkoordinasi sama-sama dengan tujuan membantu semua prosesnya terhadap pihak pekerja KRB yang di PHK atau yang belum menemui hak keadilannya.

“Saya tidak melihat dari segi domisili para pihak pekerja KRB yang di PHK, tapi dengan secara luas NKRI dan dengan manaati hukum yang ada, maka kami akan  berkoordinasi bersama pihak-pihak yang terlibat, khususnya dari pihak pekerja Ex KRB demi membantu kelengkapan dalam prosesnya,” jelas Elia Buntang.***

Rumah Kontrakan Dibongkar Satpol PP, Pemilik Sebut Bupati Bogor

Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar bangunan 2 lantai 4 pintu di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang dijadikan rumah kontrakan. Diduga bangunan itu berdiri di area fasos fasum dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembongkaran menggunakan satu unit alat berat. Sebelumnya penghuni terlebih dahulu memindahkan isi rumahnya.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Rido mengatakan, pihak Pol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan beberapa kali surat teguran. Namun tidak juga dindahkan pemilik bangunan.

“Akhirnya sesuai agenda pada hari ini pol PP dibantu TNI Polri melakukan pembongkaran kontrakan yang diduga berada di lahan fasos fasum dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),”kata Agus.

Agus menjelaskan masalah utama pembongkaran rumah kontrakan ini karena pemilik tidak memiliki IMB.

“Sesuai dengan perbub setiap bangunan harus memiliki IMB dan ini sudah beberapa kali diberi teguran oleh Dinas DKPP Kabupaten Bogor untuk mengurus IMB Namum belum juga dilakukan,”kata Agus.

Sementara Itu Menurut Pemilik Bangunan Muhamad Irfan mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki surat Surat lengkap sertifikasi, IMB yang memang baru dalam proses dan tanda bukti pembayaran pajak.

“Bahkan saya juga sudah datang ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor untuk meminta solusi, namun pada akhirnya tetap dilakukan pembongkaran,”

Dengan begitu tentu menurut Irfan dirinya sangat dirugikan, bahkan dia mengklaim meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Saya mohon kepada Bupati Bogor Ibu Ade Yasin saya sebagai rakyat mohon pengertiannya, namun kalau sudah dibongkar gini hanya bisa pasrah,”pungkasnya.***