Saturday, 9 May 2026
Home Blog Page 7990

Biaya Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel Pakai Duit APBN

0

BOGOR DAILY- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung biaya pemanfaatan isolasi pasien COVID-19 di hotal bintang 2 dan 3. Hal teresebut sebagai upaya penanganan kasus Corona di tanah air.

Dalam Penanganan COVID-19, Indonesia berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien COVID-19. Sampai tanggal 11 September tingkat kesembuhan sebesar 71,21%. Tercatat sebanyak 20 provinsi memiliki persentase tingkat kesembuhan di atas rata-rata nasional.

Airlangga mengatakan, secara nasional kapasitas fasilitas kesehatan masih memadai. Hal ini tercermin dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU pada Rumah Sakit (RS) rujukan di 8 provinsi prioritas. Dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang ICU, rata-rata tingkat keterisian sebesar 46,11%. Sementara dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang isolasi rata-rata tingkat keterisian sebesar 47,88%. Dengan tingkat keterisian masih di bawah 50% artinya ketersediaan Tempat Tidur masih sangat cukup.

“Kami juga telah melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di Rumah Sakit (RS) rujukan dan RS non-rujukan pada Maret 2020 sampai Agustus 2020. Namun peningkatan tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah pasien yang dirawat di RS,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Khusus fasilitas di RS Atlit, Airlangga bilang masih terdapat ruang isolasi yang tersedia termasuk rencana optimalisasi beberapa tower yang ada. Tower yang dimaksud antara lain Tower 6 dan Tower 7 yang berfungsi sebagai RS dan Tower 5 sebagai flat isolasi mandiri.

Namun demikian, pihaknya juga berencana menanggung biaya pemanfaatan hotel bintang 2 dan hotel bintang 3 untuk tempat isolasi pasien COVID-19 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan,” katanya.

Menurut Airlangga, pemerintah kembali menegaskan akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Setiap program pemulihan ekonomi, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.

Ia juga menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku, sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RW/RT.

“PSBB berbasis komunitas juga bisa diterapkan bila diperlukan, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro). Sehingga aktivitas ekonomi dan jalur produksi/ distribusi tidak terganggu,” ujarnya.

Dukungan kepada sektor kesehatan juga telah dilakukan dengan Kampanye Nasional “Ayo Pakai Masker” dan dengan terbitnya Surat Keputusan (Skep) Ketua Komite Nomor 2 Tahun 2020. Skep tersebut berisi tentang kegiatan kampanye pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain Kampanye Nasional memakai masker, Pemerintah juga menggelorakan penerapan protokol kesehatan menjaga jarak dan mencuci tangan dengan format kampanye nasional.

Mengenai kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati untuk tidak diberlakukan. Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62%) berasal dari transportasi umum. Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu.

Kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO.

“Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” kata Menko Airlangga.

Dalam kesempatan ini Airlangga mengapresiasi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa aktivitas ekonomi di daerah-daerah tersebut tetap berjalan dan industri tetap bisa berproduksi normal dengan protokol Covid-19. Hal ini tercermin dari meningkatnya PMI Manufaktur ke level ekspansi di 50,8.

Dari sisi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), realisasi anggaran program PEN telah mencapai Rp 236,76 Triliun atau 34,1% dari pagu Rp 695,2 Triliun. Dari angka tersebut sebesar Rp 15,81 Triliun terealisasi untuk sektor Kesehatan.

Airllangga juga mengemukakan beberapa usulan program sedang disiapkan opersionalisasinya. Usulan-usulan program tersebut antara lain beli produk UMKM, tambahan LPDB, voucher pariwisata, hibah pariwisata, dan termasuk perluasan Banpres Produktif.

“Dengan total anggaran sebanyak Rp203,90 triliun di tahun 2020 dan Rp110,2 triliun di 2021, program Perlindungan Sosial meliputi PKH, Sembako, Bansos, Kartu Pra Kerja, Diskon Listrik, dan BLT akan terus dioptimalkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatan sisi permintaan,” katanya.

Dipenjara Dua Tahun, Idrus Marham Bebas

0

BOGOR DIALY- – Eks Menteri Sosial sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bebas dari bui. Partai Golkar bahagia menyambut bebasnya Idrus setelah dua tahun menjalani hukuman kurungan. “Tentu sangat senang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita kepada detikcom, Sabtu (12/9/2020).

Agus, yang juga Menteri Perindustrian, menyambut baik bebasnya Idrus. Dia berharap Idrus kembali berkarya untuk warga. Idrus memang terpidana kasus korupsi, tapi dia sudah selesai menjalani hukumannya.

“Beliau sudah menjalani hukumannya, dan sekarang bisa kembali memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata Agus. Idrus telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Idrus membela diri lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Akhirnya, Idrus bebas pada Jumat (11/9).

Atas pembebasan ini, KPK berpendapat tidak ada landasan hukum bagi jaksa untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Dalam kasus ini tidak ada landasan hukum jaksa mengajukan PK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (12/9/2020).

Ali mengatakan tugas jaksa KPK selaku eksekutor telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan melakukan eksekusi hukuman pidana badan dengan menahan Idrus ke dalam Lapas Cipinang. Dengan begitu selanjutnya wewenang penahanan tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, KPK juga sudah mengecek terpidana Idrus Marham telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim. Idrus disebut telah membayar Rp 50 juta kepada negara.

“Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan pada hari Kamis (3/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019,” kata Ali.

Waspada! Bom Atom Kasus Positif COVID-19 di Pilkada Serentak

0

BOGOR DAILY- – Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memprediksi perhelatan pilkada yang menciptakan kerumunan seperti masa kampanye dan hari-H pencoblosan akan menjadi bom atom warga yang positif COVID-19. Bahkan ia memprediksi pada Natal dan tahun baru 2021 Indonesia mengalami lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang tinggi karena klaster pilkada.

“Mengapa masa kampanye dan pencoblosan, karena pada saat itulah akan terjadi potensi ledakan bom atom kasus COVID-19 di Indonesia. Intinya adalah, apabila tidak diantisipasi, tidak dilakukan perubahan kebijakan, pada Natal dan tahun baru 2020 yang akan datang Indonesia dalam duka karena jumlah pasiennya akan meledak dan kapasitas rumah sakitnya pasti tidak cukup,” kata Qodari dalam diskusi bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia’, Sabtu (12/9/2020).

Qodari memprediksi pilkada akan menjadi bom atom lonjakan jumlah kasus COVID-19 pada masa kampanye karena pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan melakukan kampanye rapat umum terbatas. Ia menyebut, berdasarkan data Bawaslu, pasangan calon sebanyak 734 sehingga calon kepala daerah dikalikan 2 diperkirakan ada 1.468 orang.

Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima Qodari, calon kepala daerah mempunyai target melakukan kampanye dalam sehari 10 titik selama masa kampanye 71 hari. Tak hanya itu, dia juga memprediksi, jika masih terdapat kerumunan pada pelaksanaan kampanye, diperkirakan akan ada 20 juta potensi orang positif tanpa gejala.

“Maka kampanye pilkada jika masih mengizinkan pertemuan-pertemuan, akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 selama 71 hari. Itu hitung-hitungannya ada di situ dan jumlah orang yang terlibat dalam 1.042.280 titik kampanye tersebut, jika ikut aturan PKPU, maksimal adalah 100 orang adalah 104 juta orang. Itu kalau ikut maksimal pilkada 100 orang. Itu terus orang saya nggak yakin yang datang cuma 100. Jangan-jangan yang datang 500, jangan-jangan yang datang 1.000,” katanya.

“Jika positivity rate COVID-19 di RI 19 persen, maka potensi OTG yang bergabung dan menjadi agen penularan dalam masa kampanye 71 hari adalah 19,8 juta orang, hampir 20 juta orang,” katanya.

Tak hanya itu, Qodari juga memprediksi hari-H pencoblosan akan berpotensi terjadinya kerumunan di 305 ribu TPS. Ia memprediksi akan ada potensi penyebaran pada pilkada serentak terhadap 15 ribu orang.

“Untuk hari pencoblosan, potensi melahirkan titik kerumunan 305 ribu titik TPS sesuai dengan jumlah TPS yang dirancang KPU. Jumlah orang yang terlibat di TPS tersebut, jika memakai target partisipasi dari KPU 77,5 persen adalah 82 juta orang, dikalikan positivity rate 19 persen, maka pada hari-H tersebut, tanggal 9 Desember 2020, ada potensi penyebaran serentak sekaligus secara nasional berjumlah 15.600 orang di 305 ribu TPS,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi UU Pilkada yang masih mengatur ketentuan kampanye terbuka yang berpotensi adanya kerumunan massa. Ia menyarankan agar diatur sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang melanggar dan menciptakan kerumunan. Qodari juga menyarankan, dalam revisi UU Pilkada itu, ditentukan jadwal kedatangan pemilih berdasarkan jam, dan pengaturan jarak pemilih di luar lokasi pemilihan.

Selain itu, dia merekomendasikan untuk menunda pilkada karena untuk melakukan revisi UU Pilkada dinilai tidak cukup waktu. Sebab, jika fenomena mudik dilarang karena melibatkan sekitar 10-15 juta orang, perhelatan pilkada melibatkan lebih dari 100 juta orang sehingga didorong ditangani lebih serius.

“Untuk pilkada langsung 9 Desember sebaiknya ditunda karena waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan syarat-syarat ketat sebagai berikut, pertama, masker dibagikan ke seluruh Indonesia. Dua, merevisi UU untuk hapus semua bentuk kampanye dengan kerumunan, kemudian sanksi calon kepala daerah yang membuat kerumunan itu belum ada di UU dengan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai evaluasi 6 bulan penanganan COVID-19 di RI, Qodari menilai dari segi kesehatan RI mengalami kegagalan karena jumlah kasus meningkat dan kurva tidak melandai atau menurun, serta kapasitas tempat tidur kurang. Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar ke depan pemerintah memperkuat sektor pertanian, IT, dan kesehatan.

“Evaluasi bulan pertama dengan berat hati kita katakan kita gagal karena jumlah meningkat, kapasitas tempat tidur kurang, pertumbuhan ekonomi minus. Kita harus antisipasi nanti di 6 bulan kedua dari aspek kesehatan dan jumlah kasus harus turun dan tempat tidur harus naik, dan pertumbuhan ekonomi positif dan reorientasi bangsa pada pertanian, IT, dan kesehatan,” ujarnya.

Qodari mengatakan, berdasarkan data penambahan kumulatif per hari, selama 200 hari jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 200 ribu. Ia memprediksi diperkirakan pada Maret 2021 angka kasus positif COVID-19 mencapai 891 ribu.

“Ini saya membuat proyeksi menggunakan rumus sederhana, tidak menambahkan beberapa variabel, tapi cukup menggunakan data tren pertambahan kasus COVID-19 dan dimasukkan ke dalam rumus menggunakan rumus polynomial,” ujarnya.

“Ini hasil perhitungan rumus polynomial, tapi dengan menggunakan data kumulatif per harian sampai hari ini. Dengan menggunakan rumus ini, diperkirakan pada tanggal 28 Februari 2021, artinya setahun setelah COVID-19 pertama kali ditemukan pada bulan Maret, angkanya mencapai 891 ribu dan pada akhir September ini bisa mencapai 257 ribu,” ujarnya

Jurus Jitu Selamatkan Keuangan Anda di The Green Student Village II

0

Bogor Daily – Dengan kerja nyata dan konsep yang ciamik, The Green Student Village II diminati oleh banyak sekali lapisan masyarakat. Terbukti dengan masifnya transaksi pembelian sejak Pandemi sampai dengan saat ini. Project Apartemen Kos yang dikelola secara syariah tersebut berada di Jalan Cilubang Raya, Kelurahan Balumbangjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

 

Sejenak mereview ulang, sudah banyak sekali artikel yang diterbitkan oleh Bogor Daily sering mengulas kesuksesan dari Project pertama The Green Student Village I yang berada di Jalan Alternatif IPB, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Pada Project pertama, The Green Student Village memberikan nuasa yang sangat fresh pada konsep apartemen kos agar comfortable sehingga membuat nyaman para penghuninya yang notabene adalah para mahasiswa, pekerja swasta single dan para profesional single.

“Project kedua kami akan hampir sama dengan konsep pertama di The Green Student Village I. Alhamdulillah saat ini progres pembangunan struktur gedung sudah hampir selesai dengan telah selesainya topping off Tower C dan sedang berlangsungnya pengecoran tiang-tiang untuk lantai atap Tower A dan B.” Ungkap Erzon, developer The Green Student Village.

Erzon juga menjelaskan, untuk The Green Student Village II ada dua type product yang dipasarkan, yaitu unit apartemen kos reguler dengan harga 180 juta rupiah dan unit guest house yang dibanderol dengan harga hanya 220 juta rupiah saja. Beberapa fasilitas di The Green Student Village II sendiri akan ada Resto Serba Sambal, Coffee Shop Ngopidirumah, Area WiFi Gratis, Parkiran yang cukup luas untuk Mobil dan Motor, area taman container bertingkat dengan rooftop yang luas serta tentu saja spot-spot yang asik untuk selfie dan belajar bagi para mahasiswa dengan akses yang serba dekat.

“In Syaa Allah, per September 2020 pekerjaan struktur sudah rampung, segera dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan dinding, lantai, pemipaan, jaringan listrik, tv cable, interior, dsb sehingga diharapkan sebelum pertengahan tahun 2021 nanti, The Green Student Village II sudah bisa rampung 100 persen. Dengan demikian, menjelang tahun perkuliahan baru 2021 dimana para mahasiswa baru akan masuk, The Green Student Village II sudah bisa beroperasi dengan baik.” Papar Erzon.

Saat ini di The Green Student Village II dalam tahap progres pembangunan meliputi :

√ Untuk Tower A, saat ini sedang dilakukan pekerjaan pembesian & bekestink kolom lantai 4.

√ Untuk Tower B, saat ini sedang bongkar bekestink kolom lantai 4 dan akan naik bekestink lantai rooftop.

√ Untuk Tower C, saat ini sudah dilakukan pekerjaan pengecoran lantai rooftop serta sedang dilakukan pemasangan dinding.

“Untuk lantai bawah, pengecoran rabat lantai bawah tower C sudah selesai sedangkan tower A dan B sedang berjalan, untuk kemudian dilanjutkan pemasangan dinding.” jelas Suminta, penanggungjawab pembangunan proyek The Green Student Village.

Jangan sia-siakan kesempatan emas untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami, lakukan jurus jitu untuk mengamankan keuangan anda ditengah pandemi pada unit-unit di Apartemen Kos The Green Student Village II ini.

“Mohon doa dan dukungan untuk pengembangan dan progres dapat terus berjalan dengan baik. In Syaa Allah kami bisa.” Pungkasnya.

(Red-BDN).

Satpol PP Sisir Tempat Usaha dan Wisata di Puncak

0

BOGOR DAILY – Setelah adanya sosialisasi mengenai batas waktu jam operasional di pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyisir tempat usaha dan wisata di kawasan Puncak Bogor, Sabtu (12/9/2020) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, operasi malam kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 60 dan 61 kaitan dengan jam operasional kegiatan usaha.

Di mana untuk jam operasional kegiatan usaha di Kabupaten Bogor itu dibatasi hanya sampai jam 19:00

“Kita mengecek seluruh kegiatan usaha baik restoran, cafe kemudian tempat wisata kemudian minimarket Mall semua harus tutup jam tujuh malam,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, pihaknya melaksanakan kegiatan wilayah Puncak dan melakukan pengecekan terhadap batas dari mulai Gadog hingga Cianjur

“Alhamdulillah hampir semuanya udah taat aturan kita harapkan kepada seluruh pelaku usaha agar taat terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” harapnya.

Agus menambahkan, kegiatan ini sudah mulai berlakukan di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga para Kanit Pol PP di 40 Kecamatan semua juga beroperasi hal yang sama.

“Jadi untuk itu kita harapkan dengan kegiatan pemberlakuan pembatasan sampai jam tujuh malam,” tukasnya. (Andi).

Nggak Usah ke Puncak, Bupati Bogor Tutup Paksa Operasional Villa

BOGOR DAILY- – Bupati Bogor Ade Yasin memilih untuk kembali memperpanjang masa PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama dua pekan atau sampai Selasa (29/9/2020).

Perpanjangan fase ketiga PSBB pra-AKB ini diambil karena seiring terus meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 serta untuk menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
“Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra-AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020,” kata Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

Aturan pembatasan itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB. Oleh sebab itu, dalam PSBB pra-AKB kali ini pihaknya lebih memperketat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh semua masyarakat, pelaku usaha dan pelaku industri pariwisata yang bergerak dalam bidang penginapan.

Di dalam Perbup tersebut ada larangan aktivitas di vila karena hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay ditutup. Alasannya, wisatawan dari Jakarta masih menjadikan Puncak, Bogor sebagai destinasi favorit, utamanya pada akhir pekan atau hari libur. Sehingga perlu memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di masa PSBB pra-AKB ini.

“Ini salah satunya adalah untuk mendukung PSBB Jakarta, jadi tolong juga pintu keluar diketatin jangan hanya pintu masuk saja, karena yang dapat repotnya ya kita nanti. Kita juga satu-satunya yang tidak (zona) merah artinya jangan sampai akhirnya ngumpul di kita makanya kita ketatkan kembali lebih awal. Kalau ditutup awal otomatis keramaian berkurang,” terangnya.

Pada masa PSBB ini, pusat keramaian seperti mal, kafe, hingga warung makan di Puncak Bogor dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian untuk taman publik, kolam renang, bioskop, panti pijat, hingga panggung hiburan tidak diperbolehkan.

“Kemudian nanti juga segera tinggalkan tempat makan di atas (Puncak) karena Pemkab Bogor membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB,” ujar dia.

Razia wisatawan Ade menegaskan bahwa tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan razia kepada wisatawan dari luar daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Razia yang akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan menyasar ke restoran dan tempat wisata di sekitaran Puncak, yang melanggar pembatasan jam operasional.

Adapun ketentuan-ketentuan aturannya antara lain:

1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;
2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.
3. Pembatasan jam operasional mal dari jam 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.
4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan.
5. Aktivitas pembelajaran seperti ekstrakulikuler, wisuda dilakukan secara daring atau online.
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.

Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha. Dalam hal ini masyarakat harus disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup No 60 tahun 2020

Puluhan Wartawan INews Positif Covid-19

0

BOGOR DAILY- Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 88 orang positif Corona (COVID-19) setelah tes swab yang dilakukan oleh MNC bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Sebanyak 84 orang di antaranya merupakan wartawan.

Andri menjelaskan swab dilakukan pada Senin, 7 September 2020, di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hasil tes swab keluar sehari setelahnya. Dari 88 orang yang dites, 84 orang di antaranya merupakan wartawan yang bertugas di lapangan.

“Terdapat 88 yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 84 orang sebagai wartawan iNews yang tidak pernah ke kantor/tugas lapangan dan empat orang bukan karyawan MNC,” kata Andri melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Andri menuturkan gedung MNC kemudian ditutup selama tiga hari mulai 9 September 2020. Setelahnya, seluruh area dan ruangan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan.

“Pada tanggal 9 dan 10 sampai dengan 11 September dilakukan penutupan sementara di gedung iNews dan penyemprotan desinfektan seluruh lantai,” tuturnya.

Andri menyampaikan, saat ini pihak MNC sudah menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada karyawannya. Dikatakan Andri, pihak Disnaker DKI juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Sudah diterapkan WFH kepada seluruh karyawan. Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Gara-gara Keamanan dan Dana Bansos Terbatas, Bima Arya Tolak PSBB Total

0

BOGOR DAILY- Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya mengatakan ada sejumlah persoalan yang membuat dirinya tak mau menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta. Berkenaan dengan dampak ekonomi dan pemahaman warga yang minim ihwal virus corona (Covid-19).

Bima menjelaskan bahwa PSBB akan sia-sia jika diimbangi dengan sumber daya dan sistem keamanan yang memadai. Sumber daya yang dimaksud adalah bantuan sosial kepada warga yang bakal terdampak PSBB.

“Artinya dalam kondisi warga seperti ini, tindakan melakukan lockdown terhadap aktivitas ekonomi warga tanpa cukup resources dan logistik, saya pikir enggak pas,” katanya dalam diskusi daring, Sabtu (12/9).

Bima berkaca pada PSBB yang pernah diterapkan sebelumnya. Dia mengatakan APBD tidak mencukupi untuk menopang kebutuhan warga yang terdampak perekonomiannya akibat PSBB.

Selain itu, komitmen Kementerian dalam mendukung setiap daerah melakukan PSBB juga masih diragukan. Walhasil, Pemkot Bogor memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Bima mengatakan PSBB juga perlu ditunjang oleh sistem pengawasan atau pengamanan yang maksimal. Ia mengaku jumlah personel Satpol PP, TNI, dan Polri Kota Bogor tak cukup untuk mengawal PSBB.

Belum lagi soal minimnya pemahaman warga soal bahaya Covid-19. Lewat survei dengan melibatkan 21 ribu koresponden di seluruh wilayah kota Bogor, ditemukan fakta bahwa masih banyak warga yang tidak terlalu paham mengenai bahaya penularan virus corona.

Ada pula sekitar 50 persen responden yang masih bimbang tentang kebenaran teori konspirasi di balik virus corona. Masih dalam survei yang sama, ada 90 persen responden yang ekonominya terdampak dan 40 persen responden mengaku kehilangan pekerjaan.

“Poin saya, satu, dampak ekonomi demikian dahsyat. Kedua, tingkat edukasi warga rendah sekali, persepsi risiko ancaman Covid rendah sekali. Ini bahaya,” ungkap dia.

Lihat juga: Bima Arya: Saya Tak Ada Masalah Pribadi dengan Anies
Poin lain yang disinggungnya yaitu konsistensi kebijakan. Jika PSBB diterapkan lalu dicabut kembali jika kasus sudah menurun, maka akan percuma karena kasus akan kembali melonjak.

“Poinnya adalah konsisten kita, kalau PSBB total, lockdown oke, tapi persoalan ekonomi selesai enggak? Personel kuat enggak? Kalau enggak konsisten kita (percuma),” kata Bima.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan PSBB kembali seperti dahulu mulai 14 September. Bukan PSBB Transisi yang sejauh ini diterapkan.

PSBB di ibu kota akan kembali membatasi kegiatan di sejumlah sektor. Banyak area publik yang akan ditutup. Hanya 11 sektor perekonomian yang boleh terus beroperasi.

Berkenaan dengan hal itu, Pemkot Bogor menolak untuk menerapkan PSBB seperti Pemprov DKI Jakarta. Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor juga bersikap sama. Sementara Pemkot Bekasi masih menimbang kemungkinan menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta.

Pemkot Bogor Gandeng Dokter dan Tokoh Agama untuk Optimalkan PSBMK

0

BOGOR DAILY- Pemerintah Kota Bogor memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) secara maksimal ketimbang pemberlakukan kembali PSBB total seperti pada saat awal Corona. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya laju COVID-19 ini sangat ditentukan oleh disiplin penerapan protokol kesehatan, baik oleh pemerintah dan tentunya masyarakat.

“Kami akan maksimalkan penguatan protokol kesehatan secara kolaboratif bersama pihak lain serta penguatan di wilayah. Sepertinya pertarungan ini akan panjang, karenanya kita harus berkolaborasi agar memiliki strategi yang baik, itu kuncinya,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Berdasarkan hasil riset tentang persepsi warga Kota Bogor terhadap COVID-19 yang dilakukan Prof Sulfikar Amir dari Nanyang Technology University (NTU) Singapura, menunjukkan bahwa warga Kota Bogor lebih percaya dengan perkataan dokter dan para tokoh agama. Survei tersebut melibatkan 21 ribu responden valid, mulai 15 Agustus hingga 1 September 2020.

Untuk itu, lanjut Bima, Pemerintah Kota Bogor akan berkolaborasi dengan para dokter dan tokoh agama serta pihak lainnya dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 di Kota Bogor.

“Kita akan membentuk satgas di entitas-entitas. Dalam pikiran saya ada dua unit, yakni edukasi dan pengawasan. Unit edukasi rencananya terdiri dari para tokoh agama, para dokter dan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Sementara unit pengawas melibatkan organisasi kepemudaan dan organisasi profesi dan pelaku usaha,” terangnya usai rapat Evaluasi PSBMK di Taman Ekspresi Sempur (11/9).

Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor dr. Zaenal menyatakan sepakat dengan rencana penguatan protokol kesehatan dan IDI Kota Bogor siap mendukung program-program Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan edukasi untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Bogor.

Hal senada juga diungkapkan Perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Rahmat yang menginginkan agar ormas-ormas keagamaan Kota Bogor diikutsertakan dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang COVID-19. Dirinya mengusulkan agar dibuatkan video edukasi dari para tokoh agama.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor KH. Khotimi Bahri menyebutkan dalam rencana edukasi yang akan dijalankan nanti pihaknya siap memperkuat edukasi protokol kesehatan dari sisi teologi Islam.

Kepastian PSBB Total DKI Diumumkan Hari Ini

0

BOGOR DAILY- Kepastian soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta akan diumumkan besok. Dalam pengumuman itu juga akan disampaikan rincian aturan PSBB DKI untuk menghindari perbedaan interpretasi.

“Dan besok kita akan umumkan, karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Anies, akan ada perbedaan dalam pelaksanaan PSBB total kali ini. Pengaturan PSBB akan banyak mengatur perkantoran yang disebut Anies menjadi klaster khusus.

“Karena itulah kita nanti di dalam pengaturan PSBB ini memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena memang terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu, nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran,” ujar Anies.

Anies memastikan pihaknya akan melakukan pengetatan, bukan pelarangan, selama masa PSBB total. Pelaksanaan PSBB juga akan lebih fokus pada interaksi masyarakat di DKI, bukan terkait mobilitas keluar-masuk Ibu Kota.

“Kalau pengetatan semua, semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya harus garis bawahi ya, bukan pelarangan, jadi bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” jelas Anies.

“Oh nggak (SIKM), kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi pada interaksi di Jakarta ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pengumuman PSBB total DKI Jakarta akan disampaikan ke publik besok siang. Pemprov DKI dan pemerintah pusat masih rapat menentukan PSBB Jakarta.

“Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI, secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Doni, Sabtu (12/9).

Rapat mengenai keputusan PSBB DKI Jakarta masih dibahas oleh Pemprov DKI dan Satgas Penanganan COVID-19. Keputusan akhir akan diambil.

“Malam ini sampai besok pagi (hari ini-red), sehingga pengumuman yang disampaikan ke masyarakat ada sebuah kepastian, harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah,” ungkapnya.