Sunday, 5 April 2026
Home Blog Page 8202

Video Habib Bahar bin Smith Ajak Polisi Ngerokok Dulu Sebatang sebelum Ditangkap

BOGORDAILY.net – Baru saja menghirup udara bebas Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi.

Ada yang menarik saat penangkapan yang dilakukan malam hari itu.

Saat dijemput, Habib Bahar bin Smith sempat cekcok dengan polisi karena minta ‘sebat’ dulu atau minta izin untuk merokok sebentar.

Berdasar video yang beredar, Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemputnya.

Dalam perbincangan yang terekam dalam video tersebut, Habib Bahar sempat meminta izin untuk merokok kepada aparat sebelum ikut menuju lapas.

“Kita merokok sebatang dulu,” kata Habib Bahar.

“Mohon maaf kita bersama tim dikejar waktu,” ujar salah satu aparat.

Habib Bahar pun tetap bersikeras meminta diizinkan merokok terlebih dahulu. Dia bahkan menjamin tidak akan melarikan diri.

“Iya saya ngerokok dulu sebatang,” ucap Habib Bahar.

“Saya minta dengan hormat,” jawab aparat.

“Iya saya juga udah bilang, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, saya nggak baka lari. Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari,” tegas Habib Bahar.

https://www.instagram.com/p/CAXkqPiHEUp/?igshid=uwvd6edcheeq

Sementara, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kekinian dirinya tengah dalam perjalanan menuju lapas. Habib Bahar sendiri dikabarkan dibawa oleh aparat kepolisian ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Saya masih menuju lapas,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan lagi ke penjara pada selasa (19/5/2020) dini hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.

” Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar),” kata Silitonga, Selasa (19/5/2020).

Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.

“Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya,” katanya.

Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

“Kepada (Habib Bahar) dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sidang pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” imbuh Silitonga. (bdn)

Liverpool di Ambang Juara, tapi Terancam Tanpa Presentasi Trofi

BOGORDAILY – Ada kabar tak sedap, saat Liverpool di ambang juara Liga Inggris. Premier League tak menutup peluang meniadakan presentasi trofi juara demi keselamatan.

Liverpool berpeluang menjadi juara Liga Inggris apapun kondisinya, baik kompetisi dilanjutkan atau dihentikan akibat pandemi corona. Pasalnya, The Reds sudah unggul jauh dari para pesaing.

Mohamed Salah dkk kini memimpin 25 angka dari Manchester City di klasemen Liga Inggris. Tak ayal, Liverpool sangat berpeluang memenangkan trofi Premier League pertamanya.

Namun, keberhasilan juara Liverpool terancam kurang lengkap. Pasalnya, Premier League tak menutup peluang meniadakan presentasi trofi juara demi menjaga keselamatan dari ancaman virus corona.

“Jika memungkinkan, ya [melakukan presentasi trofi],” kata bos Premier League Richard Masters, seperti dilansir ESPN.

“Kami ingin mengadakan presentasi trofi untuk diberikan kepada pemain dan staf setelah bekerja keras meraihnya. Kami akan mencoba melakukannya, kecuali tidak mungkin karena masalah keamanan,” kata Masters.

Nasib Liga Inggris sendiri masih belum jelas, di mana beberapa liga lain sudah punya kejelasan. Sejauh ini, klub-klub baru mewacanakan menggelar latihan lagi.

Sediakan Ambulans di Toko, Teuku Wisnu Terharu Bisa Bermanfaat bagi Warga

BOGORDAILY – Teuku Wisnu memang mengalami dampak dari pandemi Corona. Meski begitu, ia tak mau menjadikan alasan agar tak saling berbagi.

Di toko usahanya, Malang Strudel, Wisnu menyediakan ambulans dan petugas kesehatan. Di situ, ia ingin memerangi penyebaran virus dan masalah lain.

Rupanya ambulans yang ditaruh Teuku Wisnu berguna untuk warga Malang, Jawa Timur. Sebab, belum lama ini ada yang mengalami kecelakaan parah di daerah tokonya.

“Dapat kiriman video, beliau bercerita bahwa beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan parah yang menyebabkan tergeletak di tepi jalan Semeru-Malang. Diceritakan Team Ambulance Malang Strudel yang kebetulan di dekat lokasi kecelakaan, langsung melakukan tindakan pertolongan pertama kepada Mas Bejo dan setelah itu membawa ke Rumah Sakit terdekat untuk perawatan intensif lebih lanjut. Alhamdulillah sekali, ambulance Malang Strduel sangat bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Suami Shireen Sungkar ini kemudian mendapat apresiasi. Ia menyelamatkan korban kecelakaan.

“Beliau sangat berterima kasih kepada Team Ambulance Malang Strudel yang diucapkannya saat mendapat kesempatan live Instagram dengan pejabat Dinas Pariwisata kota Malang tersebut. Di mana Mas Bejo, seorang pegiat seni asli Malang yang setelah sembuh dari musibah kecelakaan beberapa waktu lalu menerima penghargaan Apresiasi Seniman lokal dari Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Teuku Wisnu pun terharu. Ia bersyukur bisa bermanfaat bagi warga dengan ambulans yang disediakannya.

“Saya juga ikut terharu dan senang bahwa masih bisa bermanfaat melalui bisnis yang saya geluti ini untuk masyarakat Malang, Jawa Timur,” ucapnya.

Wisnu bakal menambah armada ambulans. Ia ingin mobil itu berjaga-jaga dari hal tak mengenakkan lainnya.

“Dengan kondisi yang seperti ini, kita justru menambahkan 1 unit ambulance bentuk CSR Malang Strudel untuk melayani masyarakat Malang sebagai Satgas anti Covid-19,” katanya.

Simak! PSI Kota Bogor Bedah Kajian Hukum Perwali PSBB, Ternyata Melanggar Hukum

BOGORDAILY.net – PSI Kota Bogor kembali bereaksi dan mempertegas permintaanya agar walikota Bogor Bima Arya mencabut PerwaliPerwali Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Juknis Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“PSI tidak kontra atas kebijakan PSBB untuk kepentingan pembatasan atas Covid-19, hanya saja dalam pelaksanaan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum atau secara formil disebut cacat hukum, adalah perbuatan yang tidak depat menggunakan kewenangan dengan bertentangan dengan hukum, hal ini masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan,” kata Ketua PSI, Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers, Senin (18/5/2020).

Merespon kritik PSI itu, sebelumnya, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, analisis yuridis dalam Perwali nomor 37 tahun 2020 diantaranya, bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan penanganan bidang kesehatan.

Hal itu sebagaimana tuntutan dan kebutuhan hukum di masyarakat dijadikan konsideran menimbang pada Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai Daerah Otonom yang tidak terpisah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat membentuk peraturan daerah,” kata Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor dalam keterangan persnya.

Menurut Sugeng, kewenangan Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana dimaksud di dalam UU Pemerintah Daerah, tidak semata mata dapat dilaksanakan dengan melanggar rambu-rambu pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah bertentangan dengan hukum bila wali kota bogor menuangkan sanksi pidana ke dalam Perkada (Perwali kota bogor nomor 37 tahun 2020).

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam pasal-pasal 247 Jo. pasal 250 UU nomor 23 Tahun 2014 Jo. UU nomor 9/2019 tentang pemerintah daerah mengatur bahwa Perkada (peraturan kepala daerah), dilarang melanggar ketentuan mengenai mencantumkan sanksi pidana karena hanya dapat dicantumkan di dalam Perda, dan juga dilarang mencantumkan klausul yang mengganggu kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimana dalam hal ini Perwalkot mencantumkan mengenai larangan bekerja untuk memperoleh penghasilan.

“Ketentuan semacam ini tidak dibolehkan ada di dalam Perkada, hanya bisa diatur di dalam ketentuan Undang-undang, dimana di dalam Perwalkot nomor 37 tahun 2020, dituangkan mengenai sanksi pidana yang jelas jelas tidak boleh dituangkan di dalam Peraturan Kepala Daerah,” kata pria yang akrab dipanggil STS itu.

STS memaparkan, bahwa, Sanksi sebagaimana di dalam pasal 7 Peraturan wali kota Bogor nomor 37 tahun 2020 masuk ke dalam kategori sanksi pidana yang hanya bisa dituangkan di dalam Peraturan Daerah saja dan tidak dapat dituangkan di dalam Perwali/Perkada sebagaimana dinaksud di dalam pasal 15 UU nomor 12/2011 jo UU nomor 15/2019 dan pasal 238 UU nomor 23/2014 Jo. UU nomor 9/2015 tentang Pembentukan Undang-undang, yang berbunyi tegas bahwa yang boleh memuat sanksi pidana dalam rangka otonomi daerah hanya Perda Saja bukan Perkada/Perwali (dalam hal ini perwalkot nomor 37 tahun 2020).

“Sehingga dengan demikian secara formil maupun subtantive, adalah melawan hukum apabila membentuk perwalkot dengan menuangkan sanksi pidana di dalamnya,” tegas Ketua Yayasan Satu Keadilan ini.

STS kembali mengingatkan bahwa, sebagai orang hukum, seharusnya mengerti mengenai prinsip ‘Lex Superior Derogat Legi Inferiori’, dimana seharusnya secara hukum peraturan yang lebih rendah dalam hal ini peraturan wali kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Undang-Undang.

“Tentu saja peraturan yang lebih tinggi in cassu Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2019 dan juga undang-undang nomor 12 tahun 2011 Jo. Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 mengesampingkan peraturan yang lebih rendah in casu Peraturan Wali kota Bogor nomor 37 tahun 2020, karena peraturan wali kota itu bertentangan dengan ketentuan hukum undang undang tersebut,” tambahnya.

Adapun terkait Diskresi kepala daerah, kata STS, tidak secara bebas dilaksanakan, akan tetapi ada syarat dan batasan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 24 huruf a dan b Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menyebutkan bahwa, syarat diskresi adalah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan AAUPB.

Dalam hal ini, apabila pembentukan peraturan wali kota disebutkan sebagai diskresi adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum, karena diskresi dilakukan dengan melanggar syarat ketentuan dan pembatasan penerapan diskresi yang antara lain:

A. Melanggar ketentuan hukum sebagaimana dimaksud didalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Jo. Udang-Undang Nomor 9 tahun 2019 dan juga Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, yang melarang mencantumkan sanksi pidana dalam peraturan wali kota.

B. Menyalahi AAUPB (asas asas umum pemerintahan yang baik) yang merujuk pada ketentuan pasal 10 UU Nomor 30 tahun 2014, adalah :

i. Ketidak berpihakan: peraturan wali kota hanya memberikan larangan tanpa memberikan jawaban dan solusi atas kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup dari gaji yang diperolehnya melalui bekerja, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi kebutuhan pokok lainnya.

ii. Kecermatan: peraturan walikota dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan dalam undang undang yang melarang mancantumkan sanksi pidana dalam Peraturan Wali kota.

Selain itu, menurut STS, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Pemkot Bogor yang bertentangan dengan ketentuan di dalam pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Dimana, Wali Kota Bogor telah melaksanakan kewenangannya dengan mengesampingkan dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang, yaitu menuangkan sanksi pidana dalam peraturan wali kota yang tidak dibenarkan dalam Undang Undang,” Pungkas STS. (bdn)

Dihadapan Mendagri Bima Arya Komplain

BOGORDAILY.net – Lambatnya hasil Swab Tes untuk segera bisa diketahui hasilnya disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, di acara diskusi penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Bima Arya, setelah melakukan beberapa Swab Test kepada para pedagang pasar yang ada di Kota Bogor dua Minggu kebelakang.

“Mumpung ada pak Menteri di sini, saya akan sampaikan. Bahwa saat ini, di Kota Bogor sudah melakukan beberapa Swab Test. Tapi, sampai saat ini hasilnya belum keluar,” katanya, dihadapan Mendagri Tito, Selasa (18/5/2020).

Tentu ini harus menjadi perhatian juga. Karena, jika hasil Swab Test belum keluar dan prosesnya lama seperti hari ini maka, orang tanpa gejala (OTG) di Kota Bogor akan bergentayangan ke mana-mana.

Walaupun sudah beberapa kali melakukan sampel Swab dan Rapid Tes. Hal ini akan menjadi sia-sia jika proses untuk mengetahui orang ini terinfeksi Covid-19 atau tidak lamban.

“Maka dari itu, karena ini belum bisa dikatakan aman. Semoga dengan adanya informasi ini bisa menjadi catatan untuk Mendagri,” jelasnya.

Bima menyampaikan, untuk saat ini data Covid-19 di Kota Bogor terdapat 107 orang pasien positif Korona, 31 orang dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi di Rumah Sakit (RS), dan yang meninggal dunia karena Virus Korona ada 15 orang. (Andi).

Komisi VIII Kecam Aksi Bully Bocah Penjual Jalangkote: Termasuk Kekerasan Fisik!

BOGORDAILY – Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengecam aksi bullying yang dilakukan oleh sekelompok pemuda kepada bocah penjual jalangkote di Sulawesi Selatan. Ia menilai aksi itu merupakan bentuk kekerasan fisik.

“Saya kira perlindungan terhadap anak itu jelas diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak itu tidak dibolehkan (bullying), apalagi ini sudah mengandung unsur kekerasan fisik,” ujar Ace ketika dihubungi, Senin (18/5/2020).

Ia menyayangkan adanya bullying di tengah bulan suci Ramadhan. Menurutnya, masyarakat harus saling menyayangi antar sesama.

“Kekerasan fisik terhadap anak itu sudah menyalahi dan melanggar,” kata Ace.

Sebelumnya diberitakan, aksi bullying terhadap RZ terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang, Pangkep, pada Minggu (17/5) sore. Video rekaman aksi bullying ini seketika viral di media sosial.

Polisi yang mengetahui insiden ini langsung mengamankan kelompok pemuda. Salah satunya Firdaus (26), yang diketahui sebagai pemuda yang memukul dan mendorong RZ hingga terjatuh ke aspal.

Dalam video yang berdurasi 11 detik itu, terlihat korban yang membawa barang dagangannya dikerumuni Firdaus cs yang menggunakan motor. Firdaus tampak mendorong-dorong korban.

Dengan menggunakan bahasa Bugis, Firdaus sempat mendorong-dorong korban lalu naik ke motornya. Saat korban memegang pelat motor pelaku, korban lalu dipukul dari belakang hingga jatuh tersungkur ke pinggir jalan.

Sosial Distancing Mengurangi Kontak antar warga

BOGORDAILY – Waktu pertama kali mendengar wabah korona di Wuhan, China, waktu itu kita masih santai saja, kemudian kita mulai bertanya, penyakit apa itu”Wuhan Corona Virus” lalu ketika penyakit ini mulai menular keluar kota wuham, kita juga masih santai, masih jauh disana, lalu ketika negar-negara tetangga kita sudah mulai ada kasus kita mulai sedikit kawatir. Jangan-jangan akan tertular juga kita. Ketika sudah mulai ditemukan orang dalam pemanyauan, Pasien dalam pengawasan, kita sudah mulai waspada. Pintu-masuk masuk diawasi, jangan ada orang sakit yang masuk ke Indonesia. Dipintu-pintu masuk Negara, bandara, pelabuhan dipasang termal alert, kemudian rumah sakit mulai merawat suspek. Ketika kasus pertama ditemukan, kita baru sadar, ternyata ada disini, bukan nun jauh disana.

Saat ini kasus sudah semakin banyak, banyak sekali. Yang sakit tidak hanya orang yang baru dating dari luar negri. Yang sakit tidak hanya orang yang dating dari Jakarta. Yang sakit bukan hanya yang merawat orang sakit Covid -19. Yang sakit sudah bangat banyak. Ada satu keluarga saling menularkan, ada orang-orang satu kantor yang saling menularkan, ada sesame jamaah masjid dan gereja yang saling menularkan, ada sesame peserta seminar yang saling menularka, bahkan ada yang tertular dari bis umum, kereta, pasar dan sebagainya. Saat ini udah ditemukan orang yang toidak menunjukkan gejala tetapui menularkan. Saat ini banyak yang masih beraktivitas diluar rumah namun menularkan. Dan kita tidak tahu itu orang yang mana.

Apakah kita mau membiarkan diri kita tertular, keluarga kita tertular? Memang jika tertular hari ini besok mati? Nggak juga kan? Tetapi apakah kita akan membiarkan diri kita tertular dan kemudian kita menularkan juga kepada keluarga, orang-orang dekat, teman-teman kantor, tetangga atau orang-orang lainnya? Nggak juga kan? Lalu bagaimana? Kita sudah tidak lagi bisa hanya mengandalkan deteksi di pintu2 masuk, bandara, dan sebagainya. Kita sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan deteksi panas badan dan hand sanitizer saja. Tidak cukup. Orang-orang yang sakit Covid -19 tengah diisolasi, tetapi virus corona menyebar dengan cepat di lingkungan kita, di wilayah kita. Melalui apa? Melalui kontak jarak dekat. Ini adalah penularan komunitas (Community transmission).

Protection, Prevention of Coronavirus Covid-19

Semakin meluas penularan komunitas terjadi, maka perlu dilakukan tindakan pencegahan, yaitu mengurangi kontak Antara satu warga yang satu dengan yang lainnya (Sosial Distancing) yang dalam Bahasa kita adalah mengurangi kontak antar warga. Yaitu mengurangi kegiatan-kegiatan yang mendatangkan orang, membuat orang berkumpul, berkerumun, berdesakan dan sejenisnya. Sosial Distancing termasuk tindakan mengurangi pertemuan di tempat umum, menutup sekolah, kegiatan keagamaan, mengurangi penggunaan transpotasi umum yang tidak penting.

Beberapa panduan para ahli:
• menghindar pertemuan besar ( lebih dari 10 orang)
• Jaga jarak (1 meter atau lebih) dengan orang lain.
• Jangan pergi ke sarana kesehatan kecuali diperlukan.Bila mempunyai anggota keluarga yang di rumah sakit, batasi pengunjung terutama jika mereka adalah anak-anak atau kelompok risiko tinggi (misalnya lanjut usia, berpenyakit kronisyang dapat memperberat seperti jantung, diabetes dan penyakit kronis lainnya)
• Orang berisiko tinggi sebaiknya tetap dirumak dan menghindari pertemuan atau kegiatan yang berpotensi terpapar virus.
• Beri dukungan pada anggota keluarga, teman , atau tetangga yang terinfeksi tanpa harus bertemu langsung misalnya melalui telepon, WA dan sebagainya.
• Ikuti panduan pemerintah
• Ikuti perkembangan informasi karena situasi dapat berubah dengan cepat sesuai perkembangan penyakit dan penyebarannya.
Beberapa saran dari WHO untuk social Distancing Antara lain: Menghindari kerumunan, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari berjabat tangan, fokuskan kegiatan didalam rumah,

(Sie infokes dan Humas Dinkes Kota Bogor/bdn)

Bupati Bogor : Teriak Bansos Tapi Pasar Penuh

BOGORDAILY.net – Jelang Idul Fitri, banyak masyarakat berbondong-bondong ke pasar untuk membeli kebutuhan menjelang hari Raya Idul Fitri hingga menyemut.

Hal itupun ditanggapi oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa (19/5/2020).

Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini menyayangkan, atas apa yang dilakukan masyarakat sampai berkerumun di pasar. Padahal, saat ini di Kabupaten Bogor diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Karena ini saya bingung, banyak yang teriak bansos tapi pasar pada penuh. Ini harus kesadaran sendiri. Pemerintah sudah melakukan semuanya, dari mulai sanksi administrasi dan sosial. Tapi masih seperti ini,” katanya kepada wartawan.

Menurut Ade Yasin, dirinya juga sudah melakukan teguran kepada PD Pasar Tohaga, agar melakukan pembenahan di semua pasar yang ada di Kabupaten Bogor.

“Saya sudah beri masukan ke PD Pasar Tohaga. Kita akan batasi jamnya, dari pagi sampai jam 13:00 WIB siang. Saya sudah memberikan teguran kepada direktur pasar, mengenai sosial dan fisik di pandemi ini,” tuturnya.

Politisi PPP ini juga meminta, agar PD Pasar Tohaga melakukan penjagaan di pintu masuk pasar.

“Saya minta, setiap masuk pintu pasar disediakan sepanduk dan masker, dan jika ada orang tidak pakai masker dilarang ke pasar. Saya sih menghimbau masyarakat ini sadar untuk menjaga kesehatan sendiri dan orang lain,” tukasnya. (Andi).

Akibat Penumpukan, Jalan MA Salmun Ditutup

BOGORDAILY.net – Pemkot Bogor secara tegas menutup Jalan MA Salmun. Penutupan itu dipicu terjadinya penumpukan orang pada hari Minggu (17/5/2020).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, penutupan Jalan MA Salmun itu dikarenakan bentuk tindakan Pemkot Bogor dalam memerangi Covid-19 ini.

“Semalam kita lakukan penutupan, sampai abis lebaran sesuai PSBB ini selesai di Kota Bogor dan cuma rel kretanya yang ditutup,” katanya, Selasa (19/5/2020).

Pemkot Bogor juga akan melakukan pemantauan ke dua pasar yang dinilai sering terjadi penumpukan orang. Yaitu, Pasar Anyar Bogor dan Pasar Bogor.

“Kita juga akan sanksi nanti kepada pelanggar jika memang melanggar. Dan melawan para petugas PSBB serta sanksi perwali juga akan diberlakukan,” tegasnya.

Untuk diketahui, aktifitas masyarakat menyemut terjadi di Pasar Ayar Bogor. Mereka (warga) berbondong-bondong untuk berbelanja persiapan jelang Idul Fitri. (Andi).

Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan, Diduga Lecehkan Marga Maluku

BOGORDAILY – Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan. Keduanya diduga melecehkan salah satu marga Maluku, Latuconsina.

Surat laporan polisinya pun beredar di akun gosip. Yaitu dengan pelapor Ruswan Latuconsina.

“Jadi itu kan acara talkshow di NET TV kan pada tanggal 17 itu talkshow Ramadan. Waktu itu hadir bintang tamu Rina Nose itu, dibikin lah Latuconsina itu sebagai lelucon,” ujar Ruswan Latuconsina saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Ruswan menyebut, laporan itu dibuatnya atas kesepakatan keluarga besar Latuconsina. Mereka ingin Andre Taulany dan Rina Nose diproses secara hukum.

“Kita nggak lihat Prillynya, tapi marga Latuconsina-nya itu lo melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina,” sambungnya

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang teregistrasi dengan Nomor : TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Dugaan penghinaan tersebut bermula saat artis Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi yang dipandu oleh Andre Taulany dan Sule. Nama belakang wanita 23 tahun itu pun menjadi bahan candaan oleh Andre Taulany.

Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Kemudian Rina Nose yang juga berada dalam acara tersebut juga ikut-ikutan. Ia memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi untuk bahan tertawaan.

Setelah kejadian itu, Andre Taulany dan Rina Nose sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina. Ia memaklumi candaan tersebut dan menerimanya dengan legowo, tanpa mengambil hati sedikitpun.