Saturday, 4 April 2026
Home Blog Page 8211

Maklumat DPD PSI Kota Bogor Kepada Walikota, Cabut Perwali Soal Sanksi PSBB!

BOGORDAILY – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan Perwali Kota Bogor mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DPD PSI Kota Bogor meminta Walikota Bogor Bima Arya mencabut Perwali tersebut, karena bertentangan dengan unsur-unsur hukum. Perwali yang dimaksud adalah, Perwali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Sanksi PSBB di Kota Bogor yang diterapkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.

“Sebagai ketua Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor, saya tergelitik dan bertanya tanya, apakah walikota bisa membuat muatan sanksi yang dituangkan dalam peraturan walikota. Perasaan tergelitik menjadi sangat terkejut ketika membaca pernyataan Walikota Bima Arya “semua mungkin diterapkan dan semua kewenangan ada pada kami”, kata pria yang akrab dipanggil STS itu.

Perwali 37 tahun 2020 itu, kata dia, mengatur sanksi administratif, sanksi sosial dan sanksi denda (sanksi pidana) terhadap warga masyatakat, toko, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan sanksi disegel, ditutup bagi restoran, rumah makan dan tempat usaha, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan saksi pidana denda mulai Rp50 ribu rupiah sampai dengan Rp50 juta rupiah.

“Yang pertama muncul dalam benak saya, adalah pertanyaan apakah walikota mempunyai kewenangan menetapkan sanksi administratif, sosial dan pidana pada badan usaha dan perseorangan berdasarkan Perwali?,” ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, kata dia, dengan ini DPD Partai Solidariras Indonesia Kota Bogor menyampaikan maklumat dan kajian hukum;

Pertama. Penerapan saksi administratif, dan saksi pidana pada badan hukum dan atau subyek hukum perseorangan adalah sebuah pengekangan, paksaan yang melanggar hak asasi manusia, sehingga untuk dapat diterapkannya sanksi administratif dan atau pidana memerlukan persetujuan dari badan hukum atau subyek hukum perseorangan itu sendiri, dalam suatu mekanisme legislasi yang harus dibahas bersama oleh wakil-wakil subyek hukum pereorang tersebut di lembaga legislasi yaitu DPR/DPRD dan wajib mendapat persetujuan parlemen (DPR atau DPRD).

Peletakkan kewenangan tersebut adalah sesuai dengan teori Trias Politika (pembagian kekuasaan) eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif tidak boleh membuat regulasi yang mengekang hak asasi manusia tanpa persetujuan parlemen yang dituangkan secara Limitatif dalam UU.

“Walikota Bima Arya telah membuat sanksi administratif dan sanksi pidana denda dalam bentuk aturan Perwali tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor,” kata STS.

Kedua. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan peraturan Perundang undangan disebutkan: “materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam a). Undang Undang , b). Perda Provinsi, c). Perda Kabupaten/kota. Sama dengan hal tersebut Pasal 238 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dengan UU No. 9 Tahun 2019 disebutkan, Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penuh seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai ketentuan UU. 

“Pak Bima Arya sanksi anda buat dalam Perwali. Itu melanggar uu lho,” kata STS mengingatkan.

Ketiga. Perwali No. 37 tahun 2020 tentang Sanksi PSBB ini merujuk pada Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. “Perwali ini bagaikan anak yang menyusu pada ibu yang salah,” begitu kata STS.

Pembatasan sosial berskala besar adalah bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat, yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi, antar orang disuatu wilayah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam UU kekarantinaan kesehatan  hanya diatur saksi pidana. Tidak ada sanksi administratif apalagi sanksi sosial.

“Pak walikota Bima Arya ini mau mengatur soal PSBB atau mengatur soal penyelenggaraan kesehatan sih pak. Ini dua hal yang berbeda kok dicampur aduk begitu,” kata advokat senior ini.

Keempat. Pasal 126 dan 127 Perda 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang dirujuk oleh Perwali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB itu salah kaprah.

Maksud dan tujuan serta subyek hukum yang dikenakan sanksi dalam Pasal 126 dan 127 Perda No. 11 Tahun 2018 adalah Penyelenggaran Kesehatan baik klinik atau RUMAH sakit, tenaga kesehatan tenaga medis dalam kaitan penyelengaraan kesehatan yang melanggar; tidak punya izin RS, menyelenggaran layanan kesehatan tidak sesuai dengan tipe dan kelas RS, tidak memberikan layanan keadaan darurat sesuai ketentuan UU.

Sanksi dalam Perda 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bukan ditujukan pada orang perseorang , restoran, tempat makan, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

“Selain itu bila Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 merujuk pada perda 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, maka kita akan tahu perda tersebut tidak mengatur sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Ini adalah ide yang tidak memiliki dasar pijakan hukumnya. Ini sanksi yang semaunya walikota terapkan bukan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Kelima. Siapa yang akan menetapkan penjatuhan sanksi, jenis sanksi yang akan dijatuhkan, besaran sanksi/denda? Apakah pembuat aturan dalam Perwali yaitu walikota dan aparaturnya dalam hal ini satpol PP? Sudah jelas bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menerapkan prinsip Trias politika sebagai upaya check and balances dan penghormatan HAM dengan prinsip Fair Trial. Dalam prinsip negara hukum ditegaskan bahwa tiada orang dapat dihukum tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Sangat menarik pernyataan kabag Hukum Pemkot Bogor yang dapat menerapkan sanksi pada pelanggar protokol pencegahan covid 19 tanpa proses Yustisial. Ini sangat melanggar HAM dan sewenang-wenang. Pemkot yang buat aturan sanksi PSBB melalui perwali dan pemkot pula yang bertindak sebagai penuntut umum serta hakimnya. Ini namanya pemusatan kekuasaan. Pasti otoriter dan sewenang wenang.

“Walah pak Walikota masa soal-soal elementer ini pak walikota yang doktor politik tidak memahaminya,” kata Sugeng.

Keenam. Dalam siaran pers walikota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa setelah melalui rapat forkompimda Kota Bogor Perwali No. 37 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB ditetapkan.

“Kok saya ragu ya. Apakah pimpinan kejaksaan, kepolisian dan Pengadilan di Kota Bogor betul terlibat dalam membuat perwali yang salah kaprah tersebut,” ujarnya.

“Berdasarkan hal-hal di atas DPD PSI kota Bogor meminta Walikota Bogor mencabut Perwali No. 37 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB di kota Bogor dan sebagai masukan tambahan, evaluasi kapasitas dan kapabilitas Kabah Hukum dan HAM kota Bogor,” pungkasnya. (bdn)

Sadis, Wanita di Sukabumi Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya Sendiri

BOGORDAILY.net – Seorang wanita ditemukan terbakar di Kabupaten Sukabumi. Perempuan berinisial I berusia 30 tahun itu dibakar hidup-hidup di Pasar Gudang Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (14/5/2020).

Siapa yang tega membakarnya?

Korban mengaku pelaku yang tega membakar tubuhnya adalah seorang perempuan bernama Fina.

“Saya dibakar Fina pakai bensin, Pak. Barang aku semuanya diambil sama dia. Dia minta tolong nggak ada tenaga, saya dibakar,” ucap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar hampir sekujur tubuh itu dibawa ke RSUD R Syamsudin SH.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisni Prabowo mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus penganiayaan tersebut serta mengetahui nama pelakunya.

“Pelakunya sedang dalam pengejaran. Semoga segera tertangkap,” kata AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan di lokasi kejadian.

Sementara itu, saat ditemukan wanita tersebut menjerit kesakitan lantaran luka bakar yang dialaminya.

Saat itu, korban sempat menyebutkan nama yang diduga pelaku penganiayaan dengan cara membakar itu adalah Fina.

Hal tersebut terekam lewat video berdurasi 60 detik yang telah tersebar di media sosial.

Selain menyebutkan nama Fina, korban juga mengaku bahwa barang-barang miliknya dibawa pelaku.

Tubuh korban lantas diselimuti sarung berwana merah. Kondisi luka bakar korban cukup parah, di bagian wajah dada tangan hingga betis dan kaki.

Pengakuan korban, senada dengan kesaksian sejumlah warga yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Salah seorang warga, Usman Hermansyah kepada wartawan menyebutkan melihat korban berdua dengan perempuan lainnya berjalan di antara lorong pasar sebelum peristiwa pembakaran terjadi.

“Salah satu perempuan itu dibopong, jalan ke lokasi. Tak lama ada rame liat korban terbakar,” jelas Usman.

Saksi mengakui korban sempat menyebut perempuan yang diduga pelaku dengan nama fina. “Ia korban sempat ngomong ke warga yang menolong dibakar sama Fina,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang meminta tolong di Komplek Pasar Tipar Gede Kota Sukabumi menggegerkan warga sekitar, Kamis (14/5/2020) tadi malam. (bdn)

Tepok Jidat! Masjid Seperti Kuburan, Bandara Malah Mirip Pasar

BOGORDAILY.net – Lebaran sebentar lagi, kebijakan pemerintah soal PSBB di tengah Pandemi Korona pun mulai dilupakan.

Sembilan hari menjelang lebaran, Bandara Soekarno-Hatta seperti pasar dipadati banyak orang. Sementara itu, masjid-masjid kosong, sepi seperti kuburan.

Foto-foto padatnya manusia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beredar di media sosial.

Tampak antrean mengular panjang di Terminal 2. Jumlahnya ratusan orang. Kondisi ini mengingatkan kita ke suasana jelang lebaran di Stasiun Pasar Senen, atau membludaknya pembeli di Pasar Tanah Abang.

Kalau dalam situasi normal, mungkin pemandangan itu dianggap biasa-biasa saja. Tapi, di saat musim corona, hal itu jadi aneh dan tidak normal. Karena, memang sekarang ada aturan harus melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai corona.

Para penumpang di bandara itu memang bermasker, tapi mereka tidak ada jarak fisik alias physical distancing. Betul-betul kerumunan. Antrean terjadi sejak pukul 04.00 WIB di posko pemeriksaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di sini penumpang harus memperlihatkan berkas persyarataan bisa terbang. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB sudah tak terlihat lagi.

Anette, seorang penumpang yang hendak terbang ke Semarang mengungkapkan, antrean sudah sangat panjang sejak ia tiba di Terminal 2 pukul 04.30. Saking panjangnya, dia tak bisa melihat barisan paling depan. “Kalah suasana pasar juga sama tadi di bandara,” ujarnya seperti dikutip dari RakyatMerdeka.co.id.

Petugas bandara, memang mengarahkan agar para calon penumpang menjaga jarak. Namun, tak diindahkan. Bagi mereka, kata Annette, terpenting adalah buru-buru mendapat boarding pass dan terbang. Dia sendiri, baru berhasil mendapatkan boarding pass setelah 2,5 jam mengantre. Di ruang tunggu pun, jumlah calon penumpang membludak.

“AC sampai nggak terasa dinginnya saking penuhnya manusia,” tuturnya. Maskapai-maskapai yang berangkat, seingatnya, ada Lion Air, Batik Air, dan Citilink.

Terpisah, Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga menjelaskan, ada sekitar 5.700 orang yang datang dan pergi melalui bandara itu. Menurutnya, jumlah itu tidak melebihi kapasitas bandara.

“Kapasitas kedatangan orang pergi dan datang di kita itu 150 ribu orang,” ujarnya. (bdn/rmol)

Anton dan Kika Puas, Rekomendasikan Adreena Village untuk Anda Semua

BOGORDAILY.net – Perumahan Syariah Adreena Village adalah member project dibawah bendera besar Komunitas Developer Property Syariah atau DPS.

Berada di lahan dengan kontur tanah yang datar membuat project ini enak untuk di pandang mata, apalagi dengan progress yang sudah berjalan prima saat ini.

Telah berdirinya sekitar tiga unit rumah yang ada di kawasan tersebut menandakan project ini siap kemas untuk terus diperjualbelikan kepada masyarakat luas.

Lokasi Adreena Village berada di Jalan H. Saman, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, berjarak kurang lebih hanya 1 KM dari Taman Wisata Buah Mekarsari dan dekat dengan Cibubur.

Proses jual beli yang dilakukan di Adreena Village murni syariah, alias tanpa praktek riba dari Bank.

“Selain memang pengemasan produk yang bagus, tujuan utama kami di Adreena Village adalah dakwah, dakwah anti riba khusus untuk jual beli rumah ini.” jelas Vinaya Pribadi Direktur PT. Gemilang Duabelas Prosindo, Pengembang Perumahan Syariah Adreena Village.

Sementara di kesempatan lain, Bogor Daily menangkap sisi kepuasan tersendiri yang di rasakan oleh pembeli pertamanya, yaitu pasangan suami istri yang berasal dari Jati Asih Bekasi, Anton dan Kika. Anton dan Kika adalah pasangan suami istri yang sama-sama tercatat sebagai alumni teknik sipil dan sangat paham terhadap kualitas suatu bangunan.

Anton menjelaskan ketertarikannya kepada Adreena Village adalah kondisi pedesaan yang sangat sesuai, asri, dekat dengan tempat pengajian dan masjid. Mungkin itulah yang membuat kami memilih Adreena Village sebagai tempat hunian kami.

https://youtu.be/hz4SK_LtFLg

Sedangkan sang istri Kika lebih detail menjelaskan ketertarikannya memilih Adreena Village. Dirinya menceritakan awal mulai tau Adreena Village dari promo media sosial, ikut gathering, hingga memutuskan mengambil unit di Adreena Village bersama sang suami Anton.

“Yakin karena Adreena Village adalah member DPS, In Syaa Allah amanah. Hasil bangunannya pun bagus, sama dengan desain gambar awal yang dijanjikan. Saya rekomendasikan Adreena Village kepada kepada para millenial yang sedang mencari rumah dengan skema murni syariah.” ungkap Kika.

https://youtu.be/t4KESQ3BE94

Adreena Village memberikan kemudahan fasilitas survey online di masa pandemi ini, survey online berlangsung pada Sabtu (16/05/20). Sesi pertama pada pukul 9 pagi dan sesi kedua pada pukul 13.30 siang. Anda yang tertarik untuk mengikuti rangkaian survey online Adreena Village ini bisa mengakses melalui aplikasi Zoom dan YouTube.

“Tertarik dong, silahkan hubungi langsung kami untuk survey Online, click aja di www.adreenavillage.net.” tutup Vinaya Pribadi.

(Red-BDN).

Tua Bangka Gila! Perkosa Siswi SMP di Kandang Ayam Sampai Hamil

BOGORDAILY.net – Makin tua makin gila. jargon itu pula nampaknya yang melekat di otak pria 50 tahun ini.

Dia adalah SG (50) menghamili siswi SMP di kandang ayam hingga hamil.

Polres Gresik belum memastikan SG yang dilaporkan menghamili siswi SMP di Gresik akan ditahan atau tidak setelah nanti diperiksa oleh polisi.

Hingga saat ini, terduga pelaku pencabulan ini baru akan diperiksa oleh penyidik kepolisian dan masih bebas berkeliaran.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto mengaku masih memeriksa saksi-saksi atas laporan keluarga korban.

Sesuai rencana, terlapor SG yang nota bene masih ada hubungan keluarga akan dipanggil pekan ini.

Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah SG seusai diperiksa nanti langsung ditahan atau tidak.

“Segala perkembangan akan kami sampaikan. Mohon waktu ya,” ujar Ipda Joko Suprianto, Rabu (13/5/2020).

Apakah anggota DPRD Gresik, Nur Hudi akan ikut dipanggil karena berusaha turut campur mendamaikan persoalan untuk mencabut laporan polisi dengan iming-iming uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar?

“Saat ini masih belum ada keterkaitannya mas,” ujarnya kepada Surya.

Laporan pencabulan yang dilakukan keluarga korban sudah hampir dua pekan.

SG selama ini belum dipanggil penyidik, masih terlihat keluar masuk rumah.

Pihak keluarga korban sempat bertanya-tanya, apakah SG tidak melarikan diri.

Kepedihan yang dialami MD akibat sudah berbadan dua, rupanya mendapat dukungan dari para aktivis muda.

Dukungan tersebut dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Kaum muda peduli itu mengunjungi kediaman korban.

Ketua PC PMII Gresik, Faisal Ridho Abdillah, menyebut aksi ini sebagai wujud simpati dan dukungan moril kepada korban.

Apalagi korban saat ini tengah hamil dengan usai kandungan 7 bulan dan sebentar lagi melahirkan.

“Kita juga menggali informasi langsung tentang duduk perkaranya,” katanya.

Faisal juga ikut memotivasi korban. Terutama melanjutkan pendidikannya yang baru menginjak kelas VIII SMP.

“Kami berupaya untuk terus memotivasi demi masa depannya,” jelas Faisal.

Segala informasi yang didapat dari kediaman korban akan menjadi bahan untuk mendesak Polres Gresik agar pelaku segera ditangkap.

“Besok kami akan datang ke Polres Gresik untuk bersurat mendesak agar segera memproses kasus tersebut.

Dihitung-hitung sudah dua minggu lebih belum ada tindak lanjut,” terang Faisal.

Sementara itu, IS, ibu korban yang menemui kaum muda menceritakan apa adanya.

Wanita 49 tahun ini, mengisahkan persoalan yang menimpa anaknya itu diluar nalar.

Karena MD dan terlapor SG masih memiliki ikatan saudara.

Perasaannya seperti disambar petir di siang bolong saat MD mengaku bahwa dihamili SG.

Apalagi hubungan terlarang itu dilakukan sejak maret 2019.

Salah satunya dilakukan di sebuah kandang ayam yang berada di pinggir jalan.

Saat ini putri bungsunya hanya bisa menjaga kondisi dan mempersiapkan proses persalinan yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi.

“Saya ingin SG ditangkap dan ditahan. Upaya damai saya tolak semua. Tidak apa-apa anak saya lahir tanpa bapak. Biar saya urus sendiri,” kata IS dengan nada kesal.

IS mengaku usai semua terbongkar, dia sekeluarga mendapat ajakan damai dari terlapor mulai dari kandungan korban digugurkan, kemudian ditawari uang.

Bahkan Nur Hudi, yang notabene anggota dewan yang terhormat Dapil Benjeng mencoba menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dicabut laporan di kepolisian.

“Jelas saya tolak semua. Manusia macam apa itu. Saya minta polisi segera menangkap dan menghukum seberat-beratnya,” tandas IS.

Sekadar informasi, kediaman SG dan MD masih satu dusun hanya beda gang. SG memiliki istri dan dua anak perempuan.

Sedangkan MD, orang tua yang tersisa hanyalah seorang ibu dan kedua kakaknya yang bekerja untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. (bdn)

Terbatas !!! Dapatkan Diskon 50 Persen di Damar Land Ciampea, Hanya 3 Unit Saja

BOGORDAILY.net – Tepat pada hari ini Jumat (15/05/20) pihak management Perumahan Syariah Damar Land Ciampea meluncurkan paket promo dahsyat yang menjelaskan diskon untuk produk nya sebesar 50 persen untuk tiga unit rumah type 36/60.

Imron Damarsyah, Owner Perumahan Syariah Damar Land menjelaskan hal tersebut dalam percakapan Whatsapp dengan Bogordaily.net pada Jumat(15/05/20) hari ini. Dirinya mengemukakan promo diskon 50 persen diperuntukkan hanya untuk tiga unit saja. Semula harga normal untuk unit rumah type 36/60 dibanderol dengan harga 230 juta, setelah mendapatkan diskon, harga beli hanya menjadi 115 juta rupiah saja.

“Skema diskon ini untuk pembeli yang melakukan pembelian secara cash keras saja. Promo ini berlaku sejak 15 Mei sampai dengan 30 Mei 2020.” ungkap Imron.

Promo bertajuk Flash Sale ini belum termasuk biaya balik nama surat menyurat, dirinya pun menambahkan bahwa serah terima rumah selama 12 bulan sejak pembayaran lunas dan akad jual beli ditandatangani.

“Hanya 115 juta rupiah saja sudah punya rumah dengan akses dan fasilitas yang yahud, kapan lagi. Makanya ayo segera hubungi marketing-marketing Damar Land kesayangan anda.” imbuh Imron.

Perumahan Syariah Damar Land Ciampea sendiri terletak di Desa Tegalwaru Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Perumahan ini mengemas skema jual beli murni syariah alias tanpa pembiayaan bank.

“Informasi bisa click langsung di website resmi kami, di www.damarpropertysyariah.com atau hubungi call center kami di nomor 0878 0920 1000. Ingat ya, hanya 3 unit saja.” pungkasnya.

(Red-BDN).

Ngeri!! Terekam Video Seorang Pemuda Diamuk Ormas di Cibinong, Bogor

BOGORDAILY.net – Aksi mencekam kembali terjadi di Bogor. Sebuah video seorang pemuda jadi bulan-bulanan sekelompok orang beredar di media sosial.

Dalam video itu, korban disebut sebagai aktor pembacokan anggota salah satu ormas. Kejadian terjadi kawasan Cikaret, Kecamatan Cibinong.

Dalam rekaman video yang tersebar dinarasikan bahwa warga menangkap terduga pelaku pembacokan ke anggota ormas di Jalan M Sanun, Cikaret Al Falah, Kamis (14/5) malam.

Dalam video yang beredar, seorang pria berbaju belang-belang diamankan warga. Warga menginterogasi pria itu dan dituduh melakukan pembacokan terhadap anggota ormas.

“Anggota gua lu bacok kenapa?” tanya pria berbaju hitam.

Beberapa warga lainnya terlihat melerai agar warga tidak menghakimi pria tersebut. Ada pula yang menyarankan untuk membawa pria itu ke polisi.

https://www.instagram.com/p/CANktNWH7Cu/?igshid=uwj9b4mgryyw

Apa yang sebenarnya terjadi?

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu membenarkan adanya kejadian itu. Yunli menjelaskan, kejadian itu merupakan buntut peristiwa bentrokan kelompok ormas di Cimanggis, Depok.

“Bukan gangster, tapi ormas. Buntut bentrok dari Cimanggis,” kata Yunli kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Yunli menambahkan pria yang diamankan kelompok ormas itu telah diserahkan ke Polres Bogor. Kasus tersebut kini ditangani Polres Bogor.

“Diserahkan (kasus dilimpahkan) ke Polres. Mending langsung saja ke Polres karena kita hanya mengamankan pelaku dan BB-nya (barang bukti),” kata Yunli.

Sebelumnya, bentrokan antarormas juga terjadi di Jalan Gas Alam, Pekapuran, Cimanggis, Depok, pada Kamis (14/5) sore. Namun, pihak Polresta Depok menyebut tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. (bdn)

Adreena Village Jamin Fasilitas Bertemu Langsung dengan Developer, Bangun Trusty Bersama

BOGORDAILY.net – Keutamaan selain dari proses progress yang berjalan lancar, akses fasilitas yang mudah, dan harga yang super terjangkau, Adreena Village juga memberikan garansi untuk langsung bertemu dengan Owner Developer dalam proses wawancara verifikasi calon pembeli jika ambil unit di Adreena Village.

Vinaya Pribadi bersama Team Adreena Village saat proses wawancara verifikasi calon pembeli, beberapa waktu lalu

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vinaya Pribadi, Direktur PT. Gemilang Duabelas Prosindo kepada Bogor Daily. Dirinya menjadikan proses pertemuan langsung dengan Developer sebagai selling point tersendiri yang dimiliki oleh Adreena Village.

Dalam proses tersebut developer dan calon pembeli mudah untuk saling membangun rasa kepercayaan yang tinggi, menambah saudara, mempererat tali silaturahim dan menjadi ladang ibadah dakwah, dimana proses jual beli di Adreena Village ini murni syariah non bank untuk membantu menggerus praktek-praktek ribawi dari proses jual beli rumah pada umumnya diluaran sana.

“Ya, setelah booking fee dan pemberkasan, kami langsung jalankan proses fasilitas tatap muka dengan kami sebagai developer pada sesi wawancara verifikasi calon pembeli. Jadi sejak awal bahkan sebelum akad, calon pembeli sudah bertemu dengan kami.” papar Vinaya.

Dengan fasilitas tatap muka langsung dengan kami sebagai developer, calon pembeli akan lebih paham tujuan utama Adreena Village, diantaranya :

1. Adreena Village bukan saja membangun desain rumah dengan segala keunikan konsepnya, yakni konsep islami dan modern kontemporernya.

2. Adreena Village bukan saja mempunyai lokasi yang super strategis, dikelilingi perumahan-perumahan papan atas dengan segala fasos dan fasum nya.

3. Adreena Village bukan saja dikelilingi sekolah-sekolah islami unggulan dan kajian-kajian sunnah nya.

4. Adreena Village bukan hanya karena lingkungan yang masih asri alami pedesaan.

5. Adreena Village bukan karena setiap keluarga akan mendapat bimbingan tahfidz dan tahsin FREE selama 1 thn dan 1 set perkengkapan memanah untuk anak-anaknya.

6. Tapi yang paling penting di Adreena Village ini In Syaa Allah akan menjadi tempat berkumpul nya keluarga-keluarga pilihan yang akan membentuk lingkungan tetangga yang berkualitas, yang sholih dan sholihah, yang paham dan berhijrah dari semua fasilitas ribawi, komitmen dalam menjalankan syariat islam dan membentuk peradaban islam yang sudah lama dirindukan ummat.

“Dengan tujuan utama tersebut tentunya menjadikan Adreena Village bukan hanya sekedar mendapatkan rumah semata yang dinilai dari uang saja. Tapi inilah perjuangan dakwah sesungguhnya. Aamiin.” pungkas Vinaya Pribadi.

(Red-BDN).

TIni Alasan Aura Kasih Unfollow Semua Orang Termasuk Suami

BOGORDAILY – Aura Kasih akhirnya memberikan jawaban terkait unfollow semua orang, termasuk suaminya, Eryck Amaral. Ia mengungkapkan hal tersebut saat menjadi tamu di channel YouTube Melaney Ricardo.

Aura tak follow semua orang di Instagram di tahun ini. Hal itu kemudian mengejutkan banyak pihak.

Ibu satu anak itu mengaku unfollow semua orang karena lelah melihat kehidupan orang lain. Ia merasa kurang perhatian dengan dirinya sendiri.

“Gini ya kita tuh harus tahu kapasitas diri kita sampai di mana. Gue sibuk sama orang lain tanpa gue nggak pernah lihat dalam diri gue. Spiritual gue kurang. Gue jarang doa. Gue sibuk dengan Instagram. Itu kayak digetok, lo harus lihat dalam diri lo deh,” ujarnya.

Setelah unfollow semua orang, Aura Kasih merasa bahagia sekali. Kehidupannya jadi lebih damai dan banyak melakukan hal positif.

“Happy, karena gue lebih mengenal diri gue sendiri. Gue kemarin-kemarin lebih envy sama kehidupan orang, dari situ gue berpikir gue nggak boleh hidup kayak gini, bersyukur. Gue lebih happy, lebih damai saja, karena gue nggak banyak distraksi,” tuturnya.

Saat unfollow semua orang, Aura Kasih kena omel Eryck Amaral. Ia pun kini hanya follow suaminya.

“Pada akhirnya di Instagram saja pada nanya kenapa sih nggak follow orang. Akhirnya laki gue sampai marah kok lo nolin sih, gue saja difollow,” katanya.

Hoax atau Fakta: 13 Pedagang Pasar Cileungsi Positif Covid-19

BOGORDAILY.net – Pedagang pasat Cileungsi geger, setelah beredar kabar salah satu pedagang di kawasan itu positif terjangkit virus Corona.

Direktur Utama PD Pasar Tohaga, Haris Setiawan langsung membantah kabar itu. Dia mengklarifikasi bahwa kabar 13 pedagang di Pasar Cileungsi yang dinyatakan positif Covid-19 itu tidak benar.

“Mengenai berita positif korona pedagang Pasar Cileungsi itu tidak benar, alias Hoax,” katanya kepada Bogordaily.net, Jumat (15/5/2020).

Ia menjelaskan, pada Jumat 15 Mei 2020 berlangsung pemeriksaan dari petugas kesehatan Puskesmas Cileungsi, yang bekerjasama dengan Gugus Covid TK Kecamatan Cileungsi, berlangsung di Pasar Cileungsi.

“Sebanyak 30 orang pedagang menjalani Swab Test, dengan rincian 25 pedagang dan lima orang pegawai Tohaga. Termasuk kepala Pasar dan petugas harian. Hasil swab kan diketahui bersama keluarnya 14 hari setelah test, berita dari mana itu bisa menyatakan sudah positif, itu baru kita lakukan pemeriksaan,” tegas Haris.

Masih kata Haris, akun resmi instagram perusahaan plat merah yang mengurusi pasar rakyat di Kabupaten Bogor @pasarnyatohaga pun menyatakan, bahwa berita tersebut Hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Sementara itu, Kepala Pasar Cileungsi, Mulyadi Setiawan, mengaku, sempat kewalahan setelah beredarnya info tersebut. Sehingga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Cileungsi untuk mencari sumber berita Hoaks tersebut.

“Kini tersangka sudah dilaporkan dan menunggu proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (Andi).