Sunday, 17 May 2026
Home Blog Page 8085

Nekat Gelar Wisuda dimasa Pandemi Covid-19, Borces Dipanggil Muspika Kemang

BOGOR DAILY – Nekat gelar wisuda di tengah pandemi Covid-19, SMA Terpadu 1 Bogor Center School Ashokal Hajar atau disebut Borces dipanggil Pemerintah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Senin (24/8/2020).

Camat Kemang, Edi Suwito mengungkapkan, bahwa memang benar kegiatan wisuda di SMA Borces tersebut tidak ada izinya.

“Iya betul tidak ada izinnya,” katanya.

Menurutnya, kegiatan dengan menghadirkan kerumunan untuk saat ini tidak diperbolehkan, karena Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB. Apalagi, kata Edi, Kecamatan Kemang masuk dalam zona merah.

“Tadi pagi sama sekali tidak ada izin, saya perintahkan Satpol PP sama Muspika di kerahkan ke lokasi untuk membubarkan,” tuturnya.

Hal itu ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi.

Menurut politisi Partai Golkar itu, dalam peraturan bupati sudah jelas bahwa saat ini kegiatan yang mengundang kerumunan belum diperbolehkan.

Walaupun diperbolehkan, hanya sektor tertentu saja. Untuk Pendidikan sendiri belum diperbolehkan untuk tatap muka.

“Itu jelas melanggar, kita mengecam keras jika acara itu (wisuda) tetap dilaksanakan. Kita saat ini khawatir terjadi di kasua di klaster pendidikan, Kabupaten Bogor ini masih dalam zona merah dan Kecamatan Kemang Juga masuk zona merah,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar segera menindak tegas sekolah Borces, jika memang benar-benar melanggar.

“Apalagi Borces juga masih ada permasalahan di Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bogor, mengenai pembangunan sekolah baru di Kecamatan Rancabungur. Saya juga meminta kepada Disdik agar jangan diam,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Borces Marulloh sampai berita ini diterbitkan belum menanggapi sama sekali baik itu pesan WhatsApp dan telpon, perihal kegiatan wisuda di sekolah Borces. (Andi).

Ini 3 Fakta Menarik Kasus Pelawak Qomar Dipenjara Gegara SKL Palsu

0

BOGORDAILY – Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017. Ada tiga fakta baru yang menarik dari perjalanan kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat menjadi Rektor UMUS Brebes. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho.

Nurul Qomar lalu ditahan di Mapolres Brebes pada Senin 24 Juni 2019. Nurul Qomar saat itu dijemput dari rumahnya di Cirebon karena disebut tak memenuhi panggilan polisi.

1. Bantah Palsukan SKL

Qomar sempat membantah memalsukan SKL. Ia juga meragukan keabsahan SKL yang dijadikan barang bukti di persidangan.

“Saya meragukan berkas barang bukti itu. Dalam berkas lamaran itu (yang diserahkan saat mendaftar) tidak ada fotonya, tapi di barang bukti ada fotonya. Surat keterangan hasil studi (KHS) juga berbeda,” ujar Nurul Qomar seusai sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (16/9/2019).

Masih terkait soal berkas lamaran, pelawak Qomar menyatakan telah menandatangani CV saat melamar. Namun, dia menegaskan, CV yang dijadikan sebagai barang bukti berbeda dengan CV yang ditandatangani.

2. Kasasi Ditolak

Pada November 2019, Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara. Meski begitu, ia mengaku keberatan dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya akan terus ikuti prosesnya sampai tuntas, syukur kalau selesai nanti dibanding, kalau tidak masuk kasasi, kami berharap selesai di kasasi, tidak selesai di kasasi ada PK 1, PK 2 sampai grasi ke Presiden, kita ikuti,” terangnya usai hadiri pernikahan Ginanjar-Tiara di Depok, Jawa Barat.

Sayangnya, hukumannya bukannya berkurang, tapi justru bertambah. Di Pengadilan Tinggi, hukuman untuk Nurul Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Nurul Qomar juga mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

3. Menjalani Hukuman Penjara

Sri Sulastuti sebagai Ketua Majelis Hakim mengungkapkan Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Nurul Qomar kini harus menjalani hukuman penjara di Lapas Brebes. Setiba di lapas, Qomar langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Qomar mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol.

“Nih, ha ha ha…,” kata Qomar sambil menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan.

Ini Jawaban Aurel Hermansyah Saat Ditanya tentang Baikan dengan Krisdayanti

0

BOGORDAILY – Beberapa waktu lalu hubungan Aurel Hermansyah dengan sang ibu, Krisdayanti, sempat memanas. Berawal dari komentar di Instagram yang berujung perseteruan.

Beberapa waktu berlalu, Aurel kini kembali bicara mengenai hal tersebut. Dalam sebuah kesempatan dirinya diundang buat ngobrol bersama Deddy Corbuzier di podcast kenamaan sang Mentalist di YouTube.

Aurel Hermansyah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana awal dari perseteruan tersebut. Berujung dengan pertanyaan dari Deddy: akankah Aurel Hermansyah bisa kembali berhubungan baik dengan Krisdayanti?

“Lo nggak pengin baikan sama Mimi? Terus oke, nggak ada apa-apa lagi?” tanya Deddy.

Menanggapi pertanyaan itu, Aurel Hermansyah tampak ragu-ragu. Dia pun seperti kesulitan mencari kata-kata yang tepat.

“Ya… Ya, mau gitu lho. Cuman, gimana ya,” jawab kekasih Atta Halilintar tersebut.

Aurel mengakui bahwa setelah perseteruan terjadi, dirinya memang sempat ada niatan berbaikan dengan Krisdayanti. Namun sepertinya masih ada ketegangan antara kedua belah pihak.

“Dari yang kemarin, ya mungkin kalau untuk ketemu, berbaikan, kemarin sih sempet, ya udah. Dari podcast-nya Om Deddy aku juga lihatlah. Ya maksudnya mau (buat diajak ketemuan),” kata Aurel lagi.

Mengakhiri jawabannya, Aurel Hermansyah memilih untuk membiarkan kondisi lebih kalem sebelum bertindak lebih lanjut.

“Maksudku, tunggu meredamlah dulu,” tandasnya.

Dalam podcast yang sama Aurel Hermansyah juga mengisyaratkan bahwa perseteruan dengan Krisdayanti sebenarnya adalah sesuatu yang dilebih-lebihkan. Karena menurutnya, komentar yang dituliskannya di Instagram kala itu bisa dilakukannya ke semua orang yang susah dihubungi.

Aurel juga menyebut bahwa dirinya kala itu sempat ingin mengajak Atta Halilintar bertemu dengan Krisdayanti. Namun hal itu urung dilakukan hingga kini. Aurel Hermansyah juga menjelaskan soal isu pacaran settingan dengan Atta yang dibantahnya.

4 Kader Partai Golkar Kota Bogor Ini Siap Maju Jadi Ketua

BOGOR DAILY – Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bogor pada Senin (24/8/2020) mulai dibuka. Akan tetapi, belum ada satupun calon yang mendaftar untuk menjadi ketua.

Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Kota Bogor ke X, Rusli Prihatevy mengatakan, pada pendaftaran yang mulai dibuka hari ini belum ada satupun calon yang mendaftar.

Akan tetapi kata wakil rakyat di Kota Bogor dari Fraksi Golkar ini, pihaknya baru menerima tahapan administrasi yang mempunyai hak suara pada pencalonan Musda ke X Golkar Kota Bogor.

“Hak suara ada 12, unsur kecamatan, organisasi pendiri dan di dirikan, sayap, dewan penasehat, unsur DPD dan Jabar ada satu nanti, kemungkianan setelah Maghrib baru komplit,” katanya.

Menurutnya, info yang beredar sebanyak empat kandidat akan meramaikan Musda Golkar Kota Bogor ke X yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2020 nanti.

Ke empat kader terbaik Golkar itu diantaranya Andy Iskandar, Eka Wardana, Heri Cahyono dan dirinya (Rusli Prihatevy).

Ia mengaku, DPD Golkar Kota Bogor sendiri terbuka, bagi siapa saja kader Golkar yang akan maju pada pemilihan nanti, akan tetapi harus memiliki kriteria sesuai syarat pencalonan.

“Tentunya kita terbuka seluruh kader Partai Golkar, kita juga tahapan sudah dilakukan berkenaan hari ini hari pertama membuka kepesertaan sampai besok (25/8/2020),” akunya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan pelaksanaan Musda ke X Golkar Kota Bogor dengan maksimal, pada pelaksanaan nanti juga kata Rusli tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Pelaksanaan kita tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, untuk tahapannya pada 26 Agustus pengambilan pormulir bakal calon DPD Partai Golkar, dan 27 Agustus pengembalian formulir,” tukasnya.

Sementara Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Tauhid J Tagor mengatakan, pihaknya membuka seluas-luasnya kepada kader Golkar yang akan mencalonkan menjadi pimpinan.

“Kita persilahkan sebebas-bebasnya bagi semua kader Golkar yang akan mencalonkan,” singkatnya. (Andi).

Ngeri! CRV Terjun Bebas ke Jurang di Babakan Madang, Mobilnya Ringsek

BOGOR DAILY – Kecelakaan tunggal terjadi di Kampung Cilaya, Kecamatan Babakan Madang. Kabupaten Bogor, senin (24/08) pagi.

Mobil mini bus bernopol L1627WU Honda Crv dikendarai oleh Candra Mussanto warga Kota Bogor ini terjun bebas masuk jurang, supir diduga mengantuk saat mengendari kendaraannya. Mobil itu pun ringsek.

Kejadian laka tunggal itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Diduga supir mengantuk saat mengendari kendaraannya, Saksi Heru, menuturkan mobil honda CRV bernopol L 1627 WU melaju arah Babakan madang menuju Desa Karang tengah.

Sampai di tikungan dan tanjakan Cilaya supir tidak bisa mengendalikan kendaraaanya hingga menabrak pembatas jalan.

“Sempat oleng kekiri, dan menabrak pembatas jalan,” ungkap Heru kepada Bogordaily.net

Setelah itu, sambung dia, mobil terjun bebas ke dasar jurang sedalam lima meter.

“Mobil berhenti ketika menabrak pohon besar didasar jurang,”terangnya.

Mengetahui mobil masuk jurang, Heru menjelaskan warga berdatangan dan membantu menyelamatkan korban.

“Jadi korban ada dua, yang satu diketahui bernama Candar dan temannya perempuan warga Kota Bogor, langsng diilarikan ke rumah sakit oleh warga,” katanya.

Pantauan bogordaily.net bangkai mobil tersebut sudah di evakuasi oleh pihak kepolisian Unit laka Polres Bogor dengan dibantu warga setempat.(*)

Tak Ada Kado Perpisahan Manis dari Thiago Silva untuk PSG

0

BOGORDAILY – Tak ada kado perpisahan manis dari Thiago Silva untuk Paris Saint-Germain. Kekalahan dari Bayern Munich di final Liga Champions jadi penutup perjalanan Silva di PSG.

PSG harus mengakui keunggulan Bayern di final Liga Champions. Dalam pertandingan di Estadio da Luz, Senin (24/8/2020) dini hari WIB, Les Parisiens kalah 0-1 dari Bayern.

Kekalahan ini jadi penutup perjalanan Silva bersama PSG. Kontrak bek asal Brasil itu habis setelah Liga Champions musim ini tuntas.

Tak bisa mempersembahkan trofi di pertandingan terakhirnya bersama PSG, Silva pun sedih. Namun, pesepakbola berusia 35 tahun itu berjanji akan kembali ke PSG.

“Itu adalah pertandingan terakhir saya untuk PSG,” ujar Thiago Silva seperti dikutip situs UEFA.

“Saya sedih. Saya minta maaf kepada suporter dan berterima kasih kepada semua fans atas cintanya. Saya akan kembali ke Paris, klub yang saya cinta, dalam peran berbeda.”

“Saya ingin main tiga atau empat tahun lagi dan tampil di Piala Dunia di Qatar (pada 2022),” katanya menambahkan.

PSG kalah dari Bayern meski punya beberapa peluang untuk mencetak gol. Silva mengakui PSG kurang bisa memaksimalkan peluang.

“Dalam pertandingan final dengan kualitas di kedua tim, detail kecil selalu jadi pembeda,” ucap Silva.

“Kami tidak menutup kompetisi ini seperti yang kami inginkan, mereka lebih tajam di depan gawang, tapi saya bangga dengan tim ini. Saya kira kami sudah mengambil langkah ke depan,” katanya.

Thiago Silva sudah memperkuat PSG sejak 2012. Dia mencatatkan 315 kali penampilan di semua kompetisi dan ikut mengantar PSG juara Ligue 1 sebanyak tujuh kali.

Menyebut Keluarga Vicky Prasetyo Penipu, Angel Lelga Diancam 5 Tahun Penjara

0

BOGORDAILY – Angel Lelga dan Vicky Prasetyo kembali berseteru. Kali ini Vicky dan adiknya, Beby Lestari, melaporkan Angel terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube.

Vicky diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, untuk melaporkan aksi Angel itu. Sementara Beby melaporkan akun YouTube tempat Angel dianggap menghina nama baik keluarga Vicky.

Terkait dengan hal itu, Beby pun melaporkan empat video yang berisi tentang penghinaan Angel terhadap keluarganya. Angel dituding menyebut keluarga Vicky penipu.

Atas laporan ini, Sunan bersama Beby menjelaskan pasal berapa saja yang digunakan untuk melaporkan Angel. Secara keseluruhan Angel Lelga diancam lima tahun penjara.

“Ancaman (terkait laporan kepada Angel) di atas lima tahun,” ujar Sunan saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

Selain itu, Sunan juga menjelaskan pasal-pasal yang dilaporkan Vicky Prasetyo beserta Beby kepada Angel Lelga. Tentunya laporan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dipercaya mereka dapat menyeret nama Angel masuk ke jeruji besi.

“Pasal-pasalnya 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 54. Di situ dijelaskan bahwa nih ancaman hukumannya 4 tahun, kan dua tahun cukup kalau dia masuk. Biar mereka sama-samalah (dengan Vicky) di dalam (penjara) nanti, ada juga pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik,” ujar Razman Nasution yang juga salah satu tim kuasa hukum Vicky dan Beby.

Diakui Sunan, hal ini memang menjadi keinginan Vicky Prasetyo. Kliennya itu disebut Sunan ingin Angel Lelga merasakan apa yang dirasakan Vicky di penjara.

“Inilah yang diinginkan sama Vicky, bertemu di Rutan Salemba. Vicky menginginkan rasa yang sama artinya dia saat ini merasakan jeruji besi. Karena mungkin dia masih ‘sayang’ dia ingin mantannya (Angel) merasakan hal yang sama, jadi ingin berbagi rasalah,” tutup Sunan.

Satgas Covid-19: Temuan Obat Harus Dilaporkan ke WHO

BOGORDAILY – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan setiap hasil riset obat Covid-19 harus dilaporkan ke organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO). Terlebih, jika obat tersebut dianggap temuan pertama di dunia.

“Tentu kalau kita sudah memiliki suatu contoh yang baik dan belum ada di dunia pasti harus dilaporkan kepada WHO,” ujarnya dalam pernyataan pers yang dikutip merdeka.com, Senin (24/8).

Wiku mengingatkan, proses penelitian obat Covid-19 harus melalui kaji etik yang benar. Pengembangan obat virus SARS-CoV-2 itu juga harus menerapkan protokol uji klinis dengan ketat dan baik.

Tanpa kaji etik dan protokol yang benar, penelitian obat Covid-19 tak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Sehingga itu secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan karena berdasarkan evidence atau bukti,” ucapnya.

Wiku menambahkan, semua negara di dunia sedang mencari obat yang paling efektif untuk melawan Covid-19. Namun, hingga saat ini WHO belum merekomendasikan satu obat pun untuk mengobati pasien Covid-19.

Sebelumnya, Universitas Airlangga, Badan Intelijen Negara, Polri dan TNI AD telah menyelesaikan tahapan pengujian obat Covid-19. Hasil riset obat itu diserahkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) untuk dilakukan evaluasi dan registrasi.

Namun, Kepala Badan POM, Penny K Lukito, mengatakan lembaganya menemukan hasil uji klinis obat tersebut belum valid.

“Status yang kami nilai adalah masih belum valid jika dikaitkan dengan hasil inspeksi kami,” kata Penny dalam siaran telekonference, Rabu (19/8).

Menurut Badan POM, uji klinis obat Covid-19 Universitas Airlangga, Badan Intelijen Negara, Polri dan TNI AD belum memenuhi prosedur uji klinis. Salah satunya, uji klinis tidak dilakukan secara acak. Sehingga uji klinis obat tersebut belum bisa merepresentasikan populasi di Indonesia.

Fiersa Besari Beberkan Bukti Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Good Looking

0

BOGORDAILY – Fiersa Besari mengungkapkan rasa herannya terhadap netizen yang memuja-muja penampilan Iqbaal Ramadhan. Alasannya, penyanyi dan penulis lagu itu tidak mendapat perlakuan yang sama ketika menunjukkan penampilan yang serupa.

Hal kocak tersebut terlihat dalam Twitter Fiersa Besari yang ditulisnya 23 Agustus 2020. Pria kelahiran 3 Maret 1984 itu mengunggah ulang foto terbaru di Instagram pribadi Iqbaal Ramadhan.

Dalam foto itu, Iqbaal Ramadhan menunjukkan potongan rambut terbarunya. Aktor film Dilan 1990 tersebut terlihat dengan rambut bob lurus yang memanjang hingga ke bawah telinganya.

Iqbaal Ramadhan pun tampak meletakkan salah satu bagian rambutnya ke belakang telinga, sehingga meninggalkan kesan rapi. Katanya, penampilan tersebut dapat dinikmati penggemar di film terbarunya yang berjudul Ali & Ratu Ratu Queen.

“Nothing, nothing. just wanna appreciate how good my hair was. more of this look on Ali & Ratu-Ratu Queens. coming up soon only for you #alidanraturatuqueens,”

 

Nah, Fiersa Besari lantas menyebut bahwa penampilannya yang sempat serupa dengan Iqbaal Ramadhan itu tidak mendapat komentar positif dari netizen. Ia pun bergurau seraya menyatakan bahwa keadilan hanya milik para pemilik paras rupawan.

“Iqbaal rambut begitu dipuja-puji. Lah saya, malah dikatain kayak tengkulak gurame. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat good looking memang nyata adanya wqwq,” tulis Fiersa Besari.

Memang, foto Iqbaal Ramadhan itu begitu dibanjiri tanggapan positif dari netizen. Aktor film Bumi Manusia itu mendapat lebih dari 1 juta likes dan tak kurang dari 18 ribu komentar.

Sementara itu, Fiersa Besari justru dibanjiri tanggapan yang tak kalah lucu dari netizen. Sebagian orang menganggap mereka punya nasib serupa dengan Fiersa Besari, yaitu jarang menerima pujian yang berkaitan dengan penampilan.

PSSI: Kasus Ezra Walian Bukti Naturalisasi Tak Bisa Sembarangan

0

BOGORDAILY – PSSI membantah akan menaturalisasi sejumlah pemain muda Brasil. Pengalaman pahit dari kasus Ezra Walian karena terganjal aturan FIFA menjadi alasannya.

Sejauh ini sudah ada lima pemain muda asal Brasil yang tersebar di Persija Jakarta, Arema FC, dan Madura United. Mereka adalah Thiago Apolina Pereira, Maike Henrique Irine De Lima, Hugo Guilherme Corre Grillo, Pedro Henrique Bartoli, dan Robert Junior Rodrigues Santos.

Tak ada satupun dari kelima pemain itu yang mempunyai darah keturunan Indonesia. Jadi, kelima pemain itu wajib dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala Dunia U-20 2021.

Nah, PSSI mengaku akan sulit untuk mewujudkan naturalisasi lima pemain tersebut. Secara hukum negara dan aturan FIFA, kelima pemain asal Brasil itu memang terganjal aturan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan menjadi pemain Timnas Indonesia.

Permohonan pengajuan menjadi WNI diatur dalam UU No 12 Pasal 9 Tahun 2006. Adapun beberapa syarat di antaranya adalah; telah berusia 18 tahun, sudah tinggal lima tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, bisa berbahasa Indonesia, hingga melepas kewarganegaraan lamanya.

Sedangkan perpindahan negara/Timnas juga diatur dalam Statuta FIFA terkait FIFA Eligibility Rules di pasal 7. Ada empat syarat di sana; Pemain lahir di negara bersangkutan, salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut, kakek atau nenek sang pemain lahir di negara tersebut, dan pemain telah menetap di negara tersebut selama lima tahun, terhitung saat usianya mencapai 18 tahun.

Secara hukum negara dan aturan FIFA di atas, sulit rasanya buat kelima pemain tersebut menjadi WNI/membela Timnas Indonesia. Dengan alasan-alasan itu PSSI membantah kabar naturalisasi pemain-pemain Brasil.

Aturan FIFA di atas pernah menjegal Ezra Walian tampil di Kualifikasi Piala Asia U-23 2019. Sebabnya, karena Federasi Sepakbola Belanda (KNVB) mengirim memorandum ke AFC bahwa Ezra pernah tampil di Kualifikasi Piala Eropa U-17 2014 bersama Timnas Belanda U-17.

Dengan alasan itu, PSSI tak ingin mengulanginya dengan menaturalisasi lima pemain muda Brasil yang baru saja datang secara bersamaan ke Indonesia. Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga sebelumnya sudah mengaku lebih mengedepankan pemain keturunan, bukan naturalisasi.

“Kita punya pengalaman pahit, ada regulasi FIFA yang harus dipatuhi jadi tidak bisa sembarangan (naturalisasi). Tapi memang ada niat dari federasi membangun Timnas Indonesia sebaik mungkin tapi dengan cara yang benar,” kata Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri saat membantah isu naturalisasi.

“Contohnya, kasus Ezra Walian, PSSI kenapa tidak mengurus? Tak bisa diurus! Karena harus menunggu dua tahun. Jadi jangan disalahkan juga PSSI kenapa tidak urus Ezra, karena rules-nya memang begitu,” ujarnya menambahkan.

Ditambahkan Indra Sjafri, ras bukan jaminan menjadi andalan Timnas U-19 di Piala Dunia U-20 mendatang. Kualitas sang pemain sendiri yang akan menjadi penilaian.

“Yang masuk Timnas itu bukan yang hidungnya mancung, rambut coklat, bukan dia yang lokal. Yang jelas harus punya paspor Indonesia. Karena tanpa paspor Indonesia dia tidak akan bisa main di event AFC atau FIFA,” ucap Indra Sjafri.