Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 8180

Kebutuhan Pangan di Tengah Pandemi, itu Penting

BOGORDAILY – Pangan menjadi sektor utama di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini. Jangan lupa, bahkan Badan Pangan Dunia Food Agriculture Organization (FAO) pun sudah mengingatkan, bahwa dunia kini di ambang krisis pangan.

Oleh sebab itu, tak salah bila DR.Ir Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M.Sc, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Gerindra itu, acap kali mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian juga masyarakat bahwa ketahanan pangan ditengah pandemic covid-19 ini, sangat penting. Terutama terkait dengan kesiapan produksi pangan hingga menyoal pendistribusiannya.

“Saya berharap betul agar para petani dan peternak disini dapat merealisasikan program-program pengelolaan sumber daya alam. Salah satunya yakni di bidang pertanian yang terkait pemenuhan kebutuhan pangan pada saat ini,” kata Hj. Endang kepada Bogordaily, Rabu,(28/5/2020)

Asal tau saja, dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat sebagai salah satu program Reses para Anggota DPR RI. Pejuang politik dari Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan (Dapil) III Jawa Barat (Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur) itu tak kunjung bosan mengingatkan serta mengajak para petani dan peternak di dapilnya agar lebih serius mengelola lahan-lahan pertanian dan peternakan yang mereka miliki dikelola dengan maksimal.

“Kemudian saya ingin juga memberikan dorongan motivasi, supaya para petani dan warga khusus nya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur hidupnya bisa lebih sejahtera, tercukupi dan semua aspirasinya bisa tersampaikan dan dapat direalisasikan,” ujar Hj. Endang.

Menyoal program pertanian, politisi asal Gerindra itu, mengatakan bahwa program pertanian juga harus ada dan nyata dan dalam bentuk apa? Itu semestinya, disesuaikan dengan aspirasi. Jadi, kita harus mengetahui bagaimana teknik pengaplikasian pertanian yang tepat sekaligus memperhatikan iklim, ini penting. Kemudian keadaan tanahnya, apa yang cocok ditanam lalu lingkungan dan pemasarannya sesuai dengan potensi lokal.

“Nah, kita berikan edukasi pembekalan supaya menghasilkan hasil pertanian khususnya pangan yang baik. Sebetulnya, tidak perlu kita selalu mengkonsumsi daging dan ikan saja.
Jagung, pisang dan singkong, pun mengandung banyak vitamin yang diperlukan bagi kesehatan kita. Tapi, oleh karena tidak ada pembekalan pendidikan, mereka kurang mengetahui.” papar Hj. Endang.

Peraih gelar S-3 Doktorat Universitas Montpellier I Perancis itu menambahkan, saat ini, Fraksi Gerindra mempunyai tujuan bagaimana kita memperjuangkan kedaulatan pangan, energi dan air. Selain itu, kita juga ingin memberikan motivasi dan inovasi, kepada masyarakat agar lebih mengerti bahwa potensi lokal di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur banyak sekali yang bisa digali untuk dimanfaatkan, tentunya.

“Jadi jangan mengucapkan kata, sudah cukup. Untuk mengetahui pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di sektor pertanian yang lebih mengarah pada konsumsi di dalam negeri yang disesuaikan dengan potensi lokal.” ujar Pembina dan Dewan Pakar Partai Gerindra itu.

Ada yang menarik, salah satu warga yang bernama tati (45 th) di Desa Pasir Kuda mengungkapkan kebahagiaannya atas kunjungan Hj. Endang di kegiatan reses wakil rakyat pilihannya itu yang datang bersama tim tenaga ahli, sespri, tim dapil dan didampingi oleh struktur DPC Partai Gerindra dengan membagikan bantuan sosial berupa beras, sembako, masker, handsanitizer, dan lain-lainnya.

“Kami atas nama warga sini mengucapkan terimakasih, kepada Hj. Endang sebagai Anggota DPR RI dari Komisi IV yang ikut memperhatikan nasib warga masyarakat Kota Bogor dan mudah-mudahan aspirasi kami ini dapat tersampaikan, sekaligus bisa terwujud dan nyata secara berkesinambungan” ujar tati (45) dengan singkatnya sambil diamini warga lainnya.

Ekonomi dan Aktivasi Rumah Ibadah Kebijakan Prioritas PSBB Transisi Kota Bogor

BOGORDAILY.net – Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan bahwa pemberlakuan perpanjangan PSBB Kota Bogor, sejak 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, sebagai transisi menuju tahap normal baru telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 900.45-369 tanggal 26 Mei 2020.

“Adapun pertimbangan diperpanjang selama 9 (hari) dikarenakan terintegrasi dengan DKI Jakarta, sebagaimana Wali Kota Bogor Bima Arya mendengar masukan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pusat Letjen Doni Monardo,” terang Alma.

“Sebagai rujukan Keputusan Walikota tersebut adalah Peraturan Walikota Nomor 44 tahun 2020 yang telah merubah Peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bogor,” ungkap Alma.

Alma menjelaskan, dalam Peraturan Walikota Nomor 44, secara substansi merubah dan menambah 4 (empat) pasal ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 30, dan Kebijakan tersebut setelah adanya hasil kajian epidemiologi, tentang persebaran Covid-19 yang sudah melandai di Kota Bogor, masukan dari kalangan akademisi, pelaku usaha, pers dan tokoh agama dan masyarakat, serta hasil evaluasi PSBB dari Gugus Tugas Provinsi Jawa barat yang menentukan Kota Bogor masuk dalam kategori kewaspadaan Covid pada level 3 (Zona Kuning).

Alma menerangkan, selain merubah kebijakan pada sektor ekonomi, Pemkot Bogor juga merubah kebijakan PSBB dalam kegiatan keagamaan, yaitu mengaktivasi mesjid sebagai pusat edukasi dan pangan sebagaimana konsep Crisis Center yang digagas oleh aktivis.

Oleh karenanya rumah ibadah di Kota Bogor secara bertahap dapat melaksanakan kegiatan keagamaan, hal ini dimulai dengan kebijakan yang akan dikeluarkan Wali Kota berupa Surat Edaran Aktivasi rumah ibadah.

Isi rekomendasi di antaranya beberapa Mesjid boleh melaksanakan sholat berjamaah, tetapi wajib melaksanakan Protokol kesehatan.

Alma melanjutkan, PSBB transisi sebagai tahapan akhir sebelum diterapkan kebijakan protokol baru pada tanggal 5 Juni mendatang, bertujuan menjembatani aspirasi masyarakat terhadap pengetatan pemberlakuan PSBB sebelum ini sejak 15 April.

Dan masa 9 hari transisi ini sekaligus merubah kebijakan tentang Sanksi PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 37 menjadi Peraturan Walikota Nomor 45, yang isinya menyesuaikan kebijakan PSBB pada skala proporsional setelah Kota Bogor dinyatakan masuk kategori tertib.

“Tentunya regulasi yang dibuat dalam masa PSBB transisi ini dapat dipahami sebagai diskresi, dari respon terhadap aspirasi masyarakat yang telah disuarakan DPRD Kota Bogor, dan adanya kebijakan baru terhadap sektor ekonomi dan keagamaan yang diterapkan, selain bermaksud sebagai kebersamaan pemerintah dan seluruh komponen masyarakat di Kota Bogor, dalam perang melawan Virus Corona juga sebagai tahapan persiapan menghadapi tatanan baru hidup dimasa Pandemi, dan konsep ini akan terus kami suarakan,” tegas Alma. (*)

Simak! New Normal versi Pemkab Bogor. Apa Saja yang Beroperasi Lagi?

BOGOR DAILY – Pemkab Bogor terus melakukan pemantapan menuju fase normal atau New Normal di masa Pandemi Covid-19.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, saat ini Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor terus melakukan evaluasi.

“Kita ada waktu hari ini dan besok untuk melakukan evaluasi di berbagai sektor, jika fase New Normal diberlakukan,” katanya, kepada wartawan, ketika ditemui di Kantor bupati Bogor, Kamis (28/5/2020).

Jika fase New Normal diberlakukan, sejumlah mall, pariwisata, restoran dan yang lainnya akan beroperasi, dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti social dan physical distancing.

“Intinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan kapasitas tidak boleh 100 persen. Tetapi harus 50 persen, dan tidak boleh ada kerumunan, juga ada batas jam operasionalnya juga,” jelasnya.

Sementara untuk kembalinya kegiatan belajar mengajar harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk konsep pembelajaran masih dalam pembahasan Disdik Kabupaten Bogor.

“Saya akan bahas semuanya untuk pendidikan dengan disdik, dan yang lainnya juga dengan dinas terkait, ketika New Normal berjalan tanpa membahayakan orang,” ucap politisi PPP tersebut.

Saat ini Pemkab Bogor mempunyai waktu untuk memaksimalkan pada fase menuju New Normal, karena PSBB akan berakhir pada 29 Mei 2020 besok. (Andi).

Update Korona Kab Bogor 28 Mei: Positif Covid-19 Bertambah 6 Orang

BOGOR DAILY – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan terdapat tambahan kasus positif Covid-19 pada Kamis (28/5/2020) sebanyak enam kasus, hal itupun membuat jumlah kasus positif di Bumi Tegar Beriman berjumlah 187 kasus.

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah, mengatakan, enam kasus positif Covid-19 itu di antaranya:

Laki-laki usia 26 tahun asal Ciawi, laki-laki usia 25 tahun asal Citeureup, perempuan usia 50 tahun asal Cileungsi, perempuan usia 55 tahun asal Cibinong, laki-laki usia 46 tahun asal Cibinong dan laki-laki usia 44 tahun asal Cigombong.

“Saat ini ada penambahan kasus Covid-19 baru, setelah empat hari kebelakang melandai,” kata Syarifah.

Menurutnya ada juga kabar baik kasus pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan yaitu, perempuan usia 48 tahun asal Kecamatan Jonggol. Hal itu tentunya membuat jumlah pasien sembuh menjadi 41 orang.

“Selain itu ada juga pasien status PDP meninggal dunia, merupakan laki-laki usia 34 tahun asal Ciawi,” tuturnya.

Kemudian, saat ini ada 239 Orang Dalam Pantauan (ODP), 332 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan meninggal status PDP sebanyak 94 orang. Sementara, untuk jumlah kasus positif Covid-19 ada 187 orang, sembuh 41 orang, meninggal 13 orang, dan positif aktif saat ini ada 131 orang .

Sebab saat ini kasus positif di Kabupaten Bogor semakin banyak faktor dari banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG), oleh karena itu Syarifah menghimbau, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker. (Andi).

Stafnya Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPU Kota Bogor

BOGOR DAILY – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, yang ditugaskan di KPUD Kota Bogor berinisial MT, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Kamis (28/5/2020).

MT jadi tersangka karena telah melakukan hal tidak senonoh kepada wanita dibawah umur, dan dihukum dengan undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak dari KPUD Kota Bogor itupun langsung menyerahkan kasus tersebut kepada KPU pusat untuk ditindak lanjuti.

Sikap yang diambil KPUD Kota Bogor itupun dinilai enggan ikut campur atas prilaku bejat MT, dan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan intansi melainkan personal.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan sementara dari tugas dan pekerjaannya di KPUD Kota Bogor,” kata Ketua KPUD Kota Bogor, Samsudin, Kamis (28/5/2020).

MT (tersangka) kata Samsudin, sudah menerima konsekuensi atas prilaku yang diperbuat sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang ASN.

“Kalau untuk statusnya sebagai ASN, kami menyerahkan dan menunggu arahan dari pusat,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik, menjelaskan, untuk kasus pencabulan salah seorang staf KPUD Kota Bogor itu pihaknya sudah menetapkan pelaku MT menjadi tersanga, karena telah melakukan tindakan perlindungan terhadap anak dibawah umur.

“Kita sudah tetapkan MT menjadi tersangka dengan undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya kepada Bogordaily.net, Kamis (28/5/2020).

AKP Firman Taufik menyebutkan, MT pertama berkenalan dengan wanita dibawah umur itu melalui media sosial pada hari dimana pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU pusat itu, digerebek saat bercinta di Apartemen Bogor Valley oleh warga sekitar pada Jumat (22/5/2020) lalu.

Dirinyapun enggan menjelaskan kronologis secara lengkap, ketika wanita dibawah umur (sapa saja Bunga) itu dengan legowo bersedia diajak pergi ke Apartemen Bogor Valley, dengan menggunakan mobil berjenis Toyota Hilux warna putih.

Informasi yang didapat Bogordaily.net dari berbagai sumber, setibanya di Apartemen, MT membujuk Bunga untuk ikut menuju satu ruangan (kamar) yang sudah disiapkan atas bekerjasamanya dengan salah seorang petugas Apartemen Bogor Valley.

Sontak Bunga pun berteriak dan sempat meminta tolong sebelum MT merampas secara paksa keperawanannya tersebut. Ternyata, teriakan Bunga itupun membuat warga Apartemen Bogor Valley curiga dan langsung melakukan penggerebegan.

Sebelumnya, MT juga sempat meminta tolong kepada salah seorang petugas di Apartemen Bogor Valley untuk mengamankan Bunga, sebelum warga menggeruduk kamar dimana MT saat itu usai melampiaskan hawa nafsunya kepada Bunga.

Naas MT pun pada saat itu terlebih dahulu tertangkap basah oleh warga Apartemen Bogor Valley, dan langsung mengamankan sambil menggiring staf KPUD Kota Bogor itu menuju Mapolresta Bogor Kota. (Andi).

Cabuli ABG, Oknum Staf KPUD Kota Bogor Ditetapkan Tersangka

BOGOR DAILY – Seorang staf yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berinisial MT resmi menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, atas kasus pencabulan terhadap seorang wanita dibawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik, menjelaskan, untuk kasus pencabulan salah seorang staf KPUD Kota Bogor itu pihaknya sudah menetapkan pelaku MT menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan MT menjadi tersangka dengan undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya kepada Bogordaily.net, Kamis (28/5/2020).

AKP Firman Taufik menyebutkan, MT pertama berkenalan dengan wanita dibawah umur itu melalui media sosial pada hari di mana pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU pusat itu, digerebek saat bercinta di Apartemen Bogor Valley oleh warga sekitar pada Jumat (22/5/2020).

Dirinyapun enggan menjelaskan kronologis secara lengkap, ketika wanita dibawah umur itu dengan legowo bersedia diajak pergi ke Apartemen Bogor Valley, dengan menggunakan mobil berjenis Toyota Hilux warna putih.

Informasi yang didapat Bogordaily.net dari berbagai sumber, setibanya di Apartemen, MT membujuk Bunga untuk ikut menuju satu ruangan (kamar) yang sudah disiapkan atas bekerjasamanya dengan salah seorang petugas Apartemen Bogor Valley.

Sontak Bunga pun berteriak dan sempat meminta tolong sebelum MT merampas secara paksa keperawanannya tersebut. Ternyata, teriakan Bunga itupun membuat warga Apartemen Bogor Valley curiga dan langsung melakukan penggerebegan.

Sebelumnya, MT juga sempat meminta tolong kepada salah seorang petugas di Apartemen Bogor Valley untuk mengamankan Bunga, sebelum warga menggeruduk kamar dimana MT saat itu usai melampiaskan hawa nafsunya kepada Bunga.

Naas MT pun pada saat itu terlebih dahulu tertangkap basah oleh warga Apartemen Bogor Valley, dan langsung mengamankan sambil menggiring staf KPUD Kota Bogor itu menuju Mapolresta Bogor Kota. (Andi).

Pemkot Bogor Siapkan Tiga TPU Untuk Tampung Jenazah Pasien Covid-19

BOGOR DAILY – Sebanyak tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, untuk menampung pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Ketiga TPU yang saat ini sudah dipersiapkan itu diantaranya TPU Situ Gede, TPU Kayu Manis dan TPU Gunung Gadung, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD Pemakaman Kota Bogor, Toto Gunarto kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

“Lahan pemakaman yang disiapkan itu bagi warga yang meninggal karena terinfeksi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk akibat virus mematikan tersebut,” kata Toto.

Ia menyebutkan, lokasi pemakaman untuk Covid-19 dapat dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di TPU Situ Gede dengan luas lahan 43.654 m bisa terisi 108 makam. Alokasi Covid-19 sebanyak kurang lebih 2.000 m dengan daya tampung 500 liang lahat. Saat ini yang telah terisi akibat kasus Covid-19 sebanyak 49 makam.

Kedua, di TPU Kayu Manis dengan luas lahan 26.986 m, terisi 368 makam. Alokasi Covid-19 kurang lebih 1.000 m dengan daya tampung 250 liang lahat. Saat ini yang telah terisi akibat Covid-19 sebanyak 18 makam.

Ketiga, di TPU Gunung Gadung (Non-Muslim). Persediaan 10 liang lahat dan baru terisi satu liang.

“Untuk pemakaman Covid-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis, hingga saat ini jumlah yang meninggal menggunakan protokol Covid-19 di Kota Bogor ada 69 jenazah, yang sudah dimakamkan dan satu jenazah sudah dikremasi di Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan, hingga saat ini jumlah yang meninggal karena Covid-19 ada 70 orang. Diantaranya 55 dari PDP dan 15 positif Covid-19.

Sekedar diketahui, berdasarkan data Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, total pasien terkonfirmasi positif ada 111 orang, sembuh ada 45, dalam pengawasan dan perawatan rumah sakit sebanyak 51, serta 15 orang meninggal dunia.

Sedangkan untuk PDP ada 79 orang yang masih dilakukan perawatan dan pengawasan. ODP ada 78 orang dan untuk OTG ada 44 orang dalam pemantauan. (Andi).

Wow, #Dirumahaja 40.896 Ibu Muda di Kabupaten Bogor Hamil

BOGOR DAILY – Di masa Pandemi Virus Korona atau Covid-19 ini, banyak yang memprediksi bahwa tingkat kehamilan di berbagai daerah Indonesia mengalami kenaikan, hal tersebut dikarenakan adanya program dari pemerintah yang mewajibkan karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kerja jarak jauh atau sering disebut Work From Home.

Seperti yang terjadi di Bumi Tegar Beriman. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa saat ini ada 40.896 ibu muda hamil, pada Januari sampai April 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor, dr. Dede Agung, menyebutkan, dari 40.896 ibu muda yang hamil itu rinciannya pada bulan Januari terdapat 11.121 ibu hamil, Februari 11.125 ibu hamil, Maret 10.442 ibu hamil dan April 8.208 ibu hamil.

“Pada bulan Januari memang tinggi dan bulan Februari mengalami kenaikan selisih empat ibu hamil, pada bulan Maret mengalami penurunan sampai bulan April,” katanya kepada Bogordaily.net, Kamis (28/5/2020) ketika ditemui di ruangan kerjanya.

Pihaknyapun belum bisa memastikan mengenai angka kehamilan di Kabupaten Bogor itu apakah akibat Pandemi Covid-19 atau bukan, karena pemerintah juga menganjurkan untuk berdiam dirumah dan menjaga social distancing atau physical distancing saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

dr. Dede Agung mengungkapkan, hal itupun tentunya tidak menutup kemungkinan bahwa pasangan suami istri ketika berdiam di rumah pasti akan lebih sering melakukan hubungan yang semestinya (hubungan intim).

Akan tetapi jika dibandingkan kasus ibu muda yang hamil pada tahun 2019 lalu tercatat hampir sama kurvanya dengan tahun 2020. Dari mulai Januari ke Februari mengalami kenaikan, Februari ke Maret dan April mengalanmi penurunan.

“Ada selisih kurang lebih seratus dibandingkan tahun lalu, jadi bisa dikatakan tahun ini mengalami kenaikan tapi selisihnya sedikit, tapi itu juga belum bisa dikatakan akibat Pandemi Covid-19, hanya sekedar analisa saja,” jelasnya.

Pria yang mengenakan kaca mata ini menghimbau kepada ibu muda saat hamil, agar selalu menjaga kesehatan dan pasokan gizi yang baik bagi anak didalam kandungannya.

“Karena dengan pasokan gizi yang baik tentunya bisa memperkuat kesehatan bayi yang dikandungnya, dan menentukan proses perkembangan bayi yang dikandungnya syarat utama adalah kesehatan ibu yang utama,” tutupnya. (Andi).

Pemkot Bogor Belum Izinkan THM Beroperasi

BOGOR DAILY – Pemkot Bogor belum memutuskan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi kembali pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, yang berlangsung sampai 4 Juni 2020 dalam menghadapi New Normal atau kenormalan baru.

Artinya, nasib beberapa THM yang ada di Kota Hujan itu bisa dinyatakan tidak bisa beroperasi atau sebaliknya, karena saat ini peraturan tersebut masih dibahas Pemkot Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menjelaskan, saat ini THM di masa PSBB transisi menuju fase New Normal tentunya tidak diperbolehkan terlebih dahulu untuk beroperasi. Karena, pihaknya belum bisa memutuskan apakah THM juga merupakan salah satu yang dikecualikan atau tidak.

Menurutnya, jika memang THM ini diperbolehkan beroperasi kembali pada fase New Normal, tentunya Pemkot Bogor dalam hal ini harus menyiapkan konsekuensi baik dan buruknya.

“Masih dibahas di dinas terkait, saat ini ada wacana dalam tatanan baru akan diberlakukan. Seperti batas waktu jam operasional kegiatan secara umum,” katanya kepada Bogordaily.net, Kamis (28/5/2020).

Apalagi THM masuk kepada faktor dimana kegiatannya selalu menimbulkan kerumunan massa, tentu hal tersebut akan dikaji lebih mendalam oleh Pemkot Bogor.

“Misalnya semua kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan konsentrasi massa, maksimal beroperasi sampai pukul 21:00 WIB,” jelas Dedie.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat saat ini lebih fokus kepada 25 kabupaten/kota dalam fase New Normal, dengan mengerahkan anggota gabungan TNI dan Polri untuk menjaga 1.800 titik di empat provinsi yang ada di Indonesia tersebut.

Untuk diketahui, 25 daftar kabupaten/kota yang dimaksud dan diperbolehkan untuk fase New Normal itu diantaranya :

1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol. (Andi).

Warga Cileungsi Bogor Dihebohkan Dengan Penemuan Barang-Barang Kuno

BOGOR DAILY – Warga Kampung Cigorowong, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan penemuan sisa-sisa atau bekas makhluk hidup yang menjadi batu atau mineral (bisa disebut fosil), saat melakukan penggalian septic tank di halaman salah seorang rumah warga.

Penemuan fosil itupun menjadi viral di media sosial baik itu Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Youtube, dan menjadi tontonan warga setempat, Kamis (28/5/2020).

Informasi yang didapat Bogordaily.net, jenis fosil yang ditemukan oleh warga saat menggali septic tank di salah satu rumah warga itu berupa uang koin kuno, cermin, tusuk konde dan tulang belulang menjadi batu.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cileungsi, Pendi, mengatakan, belum bisa menyatakan bahwa yang ditemukan oleh warganya itu adalah barang-barang kuno atau bukan.

“Kita belum bisa pastikan apakah itu merupakan peninggalan jaman dulu atau gimana, saya dapat informasi itu kemarin sore Rabu (27/5/2020),” katanya kepada Bogordaily.net.

Menurutnya, sampai saat ini warga yang menemukan barang-barang kuno itupun belum melaporkan penemuannya ke pihak Desa Cileungsi.

“Belum ada laporan sampai saat ini, kita masih menunggu apakah itu benar fosil atau bukan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda di Desa Cileungsi, Dede Firdaus menuturkan, terkait penemuan barang kuno itu bisa jadi benar-benar merupakan peninggalan para penjajah Indonesia.

Karena menurut mantan aktivis HMI Universitas Pakuan ini, pada jaman dulu wilayah Desa Cileungsi pernah dijadikan tempat tinggal mereka (belanda).

“Bisa jadi itu memang benar fosil. Soalnya dulu itu menurut orang tua dulu menceritakan, bahwa wilayah Cileungsi pernah menjadi lokasi tempat tinggal penjajah dari Belanda, dan pernah tinggal di sini (Cileungsi),” singkatnya. (Andi).