Wednesday, 15 April 2026
Home Blog Page 8331

Bambang Pamungkas Lelang Barang Pribadinya untuk Perangi Virus Corona

0

BOGORDAILY – Manajer Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, ikut berperang menghadapi COVID-19 dengan melelang barang berharganya. Mulai dari sepatu final Liga Indonesia 2001 hingga medali Piala Presiden.

Totalnya ada tiga barang yang akan dilelang yakni sepatu, jersey Timnas Indonesia pada ajang terakhirnya di Piala AFF 2012 dan medali Piala Presiden 2018.

Keputusan Bepe, sapaan akrabnya, ikut kegiatan ini tak lepas dari aksi kemanusiaan yang sedang digalang Persija. Marko Simic, Riko Simanjuntak, dan teranyar Marco Motta suntuk membantu menghadapi pandemi virus corona di Indonesia.

Namun Bepe punya cara yang unik dan berbeda dibandingkan para pemain Persija. Dia meminta pendapat ke publik lebih dulu tentang barang apa yang pas untuk dilelang.

Dari berbagai saran yang diajukan, Bepe akhirnya menyetujui tiga barang, yakni sepatu, jersey Timnas Indonesia, dan medali Piala Presiden.
“Pertama, sepatu yang saya pakai saat mencetak dua gol pada final Ligina 2001, saat Persija mengalahkan PSM Makassar 3-2 di Stadion Gelora Bung Karno,” tulis Bepe di Twitter.

“Kedua, jersey kedua Timnas Indonesia Piala AFF 2012. Ini jersi terakhir saya bersama timnas sebelum saya memutuskan untuk pensiun. Itulah mengapa nama di punggung-nya Pamungkas, bukan Bambang.”

“Ketiga, Medali Piala Presiden 2018. Medali ini sempat hilang saat perayaan di stadion. Persija membuatkan duplikatnya untuk saya. Beberapa minggu kemudian seorang ibu mengantarkan medali tersebut, ternyata anaknya yang menemukan. Jadi yang asli dilelang, duplikatnya saya simpan.”

Saat ini lelang ini belum dibuka karena masih menunggu proses lelang yang sedang dilakukan Marco Motta. “Bagi teman-teman yang berminat dengan barang-barang tersebut, silahkan pantau terus lelang #SatuHatiLawanCorona #DariPersijaUntukIndonesia di akun Instagram,” tuntas eks Pelita Bandung Raya itu.

15 April PSBB di Bodebek Dimulai

BOGORDAILY – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4).

“Menteri Kesehatan (RI) sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.

Pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama. Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.

Saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Selain itu, Kang Emil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.

“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.

PSBB di Jabar, kata Kang Emil, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bandung Raya yang saat ini sedang dilakukan kajian epidemiologi secara komprehensif.

“PSBB kedua adalah Bandung Raya, kami sedang mempersiapkan surat, kajian data, karena ada lompatan (kasus Covid-19) di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, maka itu adalah PSBB tahap dua yang kami rencanakan. Dan yang ketiga jika dibutuhkan,” katanya.

Soal operasional industri, Kang Emil menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) daftar industri strategis yang boleh beroperasi selama PSBB. Ia menekankan, industri yang beroperasi wajib memberikan jaminan dan rasa aman kepada karyawannya, salah satunya dengan menggelar rapid diagnostic test (RDT).

“Kepada pabrik-pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di-SK-kan mana industri-industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu,” ucapnya.

“Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi, pabrik industrinya harus melakukan tes masif juga kepada karyawannya. Setelah tes masif dilakukan maka bupati/wali kota selama PSBB mengizinkan mereka (industri) jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui tes masif tersebut, tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Pergub dan Kepgub PSBB Bodebek

Sementara itu, Kang Emil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penangananan Covid-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi.

Kang Emil menandatangani Pergub tersebut Minggu (12/4). Ruang lingkup Pergub meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.

Secara spesifik, Pergub mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Sementara sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang – undangan.

Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April – 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Berlakukan PSBB, Ini 10 Lokasi Checkpoint

Kota Bogor akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020).

Pemberlakukan ini serentak di lima wilayah lain di Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Rencananya, PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat kondisi dan situasi wilayah.

Di Kota Bogor sendiri Pemkot sudah menyiapkan sedikitnya 10 checkpoint untuk pemeriksaan kendaraan yang akan masuk maupun ke luar kota.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pemeriksaan di 10 checkpoint tersebut tujuannya adalah menekan mobilitas warga selama penerapan PSBB.

Dan untuk memastikan hanya yang berkepentingan, berhubungan dengan bidang yang dikecualikan,” katanya, Senin (13/4/2020).

Dedie menambahkan, checkpoint tersebut di antaranya merupakan pintu masuk lintas wilayah. Kemudian juga di area strategis yang banyak didatangi oleh masyarakat.

“Seperti di pasar, stasiun, terminal dan juga di area pertokoan,” ucapnya.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan, kata Dedie tidak hanya kendaraan pribadi saja. Tetapi, juga transportasi umum seperti bus, angkot, kereta api, termasuk juga ojek dan taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ada beberapa titik checkpoint yang sudah dipetakan.

“Kalau mobil penumpang yang boleh dibawa hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia, dan mereka juga wajib mengenakan masker,” katanya.

Eko juga mengatakan, untuk isi mobil bagian depan wajib satu orang yakni sopir saja. Sementara untuk penumpang harus di belakang disesuaikan dengan batas isi maksimalnya.

20 Warga ODP Corona di Ciseeng Isolasi Mandiri

BOGOR DAILY – 20 warga di Desa Ciseeng, Kabupaten Bogor secara otomatis masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP). Ini setelah mereka mengikuti acara tahlilan salah seorang warga yang meninggal dunia. Diketahui, warga yang meninggal dunia itu positif Corona (COVID-19).

“Menurut rilis data kabupaten (Bogor) seperti itu (pasien positif Corona), kalau sudah dirilis di website resmi artinya sudah a1 (positif Corona),” ujar Sekretaris Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Heri Isnandar, Senin (13/4/2020).

20 warga tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mereka diisolasi selama 14 hari.

Pasien diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung. Pasien juga sempat menjalani tes swab.Peristiwa itu bermula ketika salah satu warga kampung Malang Nengah, Desa Ciseeng, meninggal dunia pada Sabtu (4/4).

Tak lama setelah melakukan tes swab, pasien meninggal dunia. Karena tak menunjukan gejala Corona, pasien dimakamkan di pemakaman keluarga.

“Menurut informasi dari kepala desa bahwa tidak ada informasi yang bersangkutan itu Corona begitu, karena menurut kepala desa pemakaman pun biasa saja (tidak prosedur pasien Corona) karena dari riwayat jantung yang bersangkutan,” tutur Heri.

Pada malam harinya, pihak keluarga menggelar tahlilan. Sejumlah warga dan tetangga turut menghadiri acara tahlilan itu.

“Sekitar ada 20 hingga 25 (warga ikut tahlilan) lah itu baru estimasi dari Pak RW, tidak semua sih (satu kampung), mudah-mudahan, belum dilihat juga interaksinya seperti apa, apa cuma datang takziah aja atau berinteraksi dengan tuan rumah,” sebut Heri.

“Test swab sementara untuk keluarga dulu,” lanjutnya.Sementara itu, pihak desa akan melakukan tes swab terhadap keluarga pasien. Heri menyebut ada 3 orang anggota keluarga pasien dan satu orang asisten rumah tangga yang akan diperiksa.

Property Syariah Peduli Covid 19

Bogor Daily – Dengan diterapkannya social distancing dan kebijakan PSBB oleh Pemerintah yang akan efektif pada Rabu esok (15/04/20) membuat pegiat dan pejuang Property Syariah berkumpul dan bersatu untuk membagi ilmu dan membantu warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 dengan giat Property Syariah Peduli Covid 19.

Edo Pranabuana Khudi Isworo Inisiator giat Property Syariah Peduli Covid 19 yang juga Direktur Marketing PT. Fajar Terbit Land menjelaskan kepada Bogor Daily bahwa ini saatnya kita turun gunung, dengan memberikan ilmu bagi masyarakat yang ingin mendalami bisnis Property Syariah yang baik dan juga dapat membantu sesama melalui ajang pengumpulan donasi untuk mereka yang terdampak Covid 19 melalui rekening khusus Property Syariah Peduli Covid 19.

“Alhamdulillah dalam kondisi wabah dan ekonomi yang seperti ini, memang kebersamaan adalah kunci segalanya.” ungkap Ayah satu anak itu.

Begitupun yang dilakukan oleh para penggiat Property Syariah se-Indonesia ini, dengan membentuk Campaign Donasi Covid19 dengan tema #PropertiSyariahPeduli menjadi wujud kepedulian bersama, bahwa kebersamaan untuk membantu sesama dan peduli akan bangsa ini sangatlah penting.

Selain berbagi berupa Donasi, para penggiat Properti Syariah Se-Indonesia ini juga memberikan bonus pembelajaran tentang Properti Syariah yang mana ada kurang lebih 28 pembicara yang akan mengisi kelas Online tentang Property Syariah

Mulai dari segi Fiqih Muamalah, Developer, Marketing, Produksi, Cash Flow, Kontruksi, Perpajakan, Legal Hukum, bahkan di isi juga materi tentang seputar Kesehatan.

“Semua materi ini diberikan Gratis untuk para donatur, yang mana kalau materi ini biasa di dapatkan di luar dengan ikut kelas-kelas nilainya bisa jutaan rupiah.” jelas Edo.

Masih ada kesempatan untuk yang ingin berdonasi dan mengikuti kelasnya, cukup dengan donasi yang terbaik dengan cara klik link

https://www.bersamakitabisa.online/

Insya Allah kelas akan dimulai Senin 13 April 2020 ini, dengan Live Video.

“Jadi bisa belajar cukup dan donasi peduli Covid 19 bisa dilakukan dirumah saja.” pungkas Edo Pranabuana Khudi Isworo.(Red-BDN).

KINERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PRODUK PETERNAKAN DAN PERIKANAN MENJELANG RAMADHAN DAN IDUL FITRI TAHUN 2020/1441 H

0

PUBLIKASI KINERJA
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN BOGOR

KINERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN DALAM RANGKA
KETERSEDIAAN PRODUK PETERNAKAN DAN PERIKANAN
MENJELANG RAMADHAN DAN IDUL FITRI TAHUN 2020/1441 H

 

Kabupaten Bogor merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat dengan potensi yang sangat tinggi untuk pengembangan usaha perikanan dan peternakan. Hal ini juga didukung dengan letak geografis Kabupaten Bogor yang sangat strategis, sebagai daerah penyangga Ibukota DKI Jakarta dan sebagai daerah wisata kuliner yang menjanjikan. Maka sangat wajar apabila Kabupaten Bogor sangat intensif mengembangkan usaha perikanan dan peternakan baik dari hulu maupun sampai ke hilir yang merupakan satu rangkaian kegiatan agribisnis secara berkesinambungan.

Hingga saat ini beberapa komoditas perikanan dan peternakan sudah berkembang di Kabupaten Bogor diantaranya adalah ikan nila, ikan lele dan ikan gurame beserta olahannya dan produk peternakan seperti daging, telur dan susu serta beragam produk olahannya. Produksi dari sector perikanan dan peternakan ini selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Namun demikian melihat kondisi saat ini dimana seluruh Indonesia sedang dilanda pandemi virus corona (covid-19) jelas sangat mempengaruhi kondisi produksi maupun pemasaran bagi komoditas peternakan dan perikanan. Menyikapi kondisi ini pemerintah Kabupaten Bogor tetap berupaya menjaga kestabilan stok pangan secara umum khususnya stok produk peternakan dan perikanan seperti daging,telur, susu dan ikan agar tetap tersedia di pasaran mengingat tingginya kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor terhadap produk peternakan dan perikanan.

Dalam rangka menjamin keamanan peredaran produk hewan di Kabupaten Bogor, khususnya pada saat menjelang dan selama Ramadhan, serta menjelang Idul Fitri, Dinas Perikanan dan Peternakan melaksanakan langkah dan upaya antara lain :

➢ Melaksanakan kegiatan sosialisasi keamanan pangan asal hewan di tingkat konsumen yang Menyebarkan brosur dan pamflet seputar keamanan pangan asal hewan serta kewaspadaan peredaran produk hewan illegal kepada masyarakat /konsumen produk hewan

➢ Menyebarkan surat edaran kewaspadaan peredaran produk hewan ilegal serta himbauan kepada pada pelaku tata niaga produk hewan di pasar-pasar tradisional, Pasar ritel, unit usaha Rumah Potong Hewan (RPH), Unit usaha Rumah Potong Unggas (RPU) serta Unit Usaha Pengolahan Daging

➢ Menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan peredaran Pangan Asal Hewan dan Olahannya di Pasar pasar Tradisional, Pasar Ritel serta di gudang daging importir/distributor pada saat menjelang ramadhan (munggah) dan H-7 menjelang Idul Fitri. Pengawasan dititik beratkan pada pemeriksaan kualitas produk hewan, kelengkapan surat-surat kesehatan daging, kewaspadaan terhadap pemalsuan produk seperti Ayam Tiren, Ayam Suntik, Daging Celeng dan Produk yang mengandung bahan tambahan makanan berbahaya (Boraks dan Formalin) dengan melakukan uji cepat (rapid test), serta pengawasan terhadap stock produk hewan yang tersedia.

➢ Melaksanakan monitoring ketersediaan (stock) daging, telur, ikan
➢ Melaksanakan koordinasi dengan organisasi profesi (GOPAN, PPUN, PINSAR, UPP) mengenai kesiapan menjelang Ramadhan 1441 H
➢ Melaksanakan monitoring dan pembinaan ke produsen pengolah PAH (daging, susu, telur)
➢ Melaksanakan monitoring dan pembinaan ke RPH dan RPU swasta.

KETERSEDIAAN DAN HARGA MENJELANG RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1441 H/Tahun 2020

Masyarakat Kabupaten Bogor tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan (stock) pangan asal hewan/ikan pada Ramadan dan Idul Fitri Tahun ini. Sebagai gambaran, berdasarkan perhitungan ketersediaan (stock) daging sapi/kerbau sebanyak 8.375 ton dengan kebutuhan mencapai 1.456 ton, sehingga masih surplus/stok masih cukup. Demikian juga dengan komoditi lainnya seperti daging ayam, telur dan ikan akan selalu tersedia.

Meningkatnya preferensi konsumsi masyarakat terhadap daging sapi selama Ramadhan dan Idul Fitri akan berimbas kepada kenaikan harga. Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini diperkirakan harga daging sapi berada pada kisaran Rp.120.000 – 140.000/kg sementara pada hari biasa harga berkisar Rp. 110.000//kg; terjadi kenaikan sekitar 20–25 % hal ini terjadi melihat kondisi pasar yang dipegaruhi oleh situasi pandemi virus corona dimana pemerintah menerapkan kebijakan social distancing yang mempengaruhi jumlah pembeli, sehingga pedagang daging menahan stok menyesuaikan kondisi konsumen.

Untuk Produk Perikanan menghadapi ramadhan dan idul fitri secara umum tidak mengalami kenaikan permintaan yang signifikan. Stok komoditas perikanan di pasaran masih cukup stabil dengan ketersediaan (stok) sebanyak 19.002 ton dengan kebutuhan sebanyak 14.744 ton. Dengan demikian komoditas perikanan masih memiliki stok lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor. Dalam menghadapi ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 diperkirakan terjadi kenaikan sekitar 10% dari harga normal.

 

Update Covid-19 Kab. Bogor: 2 Positif Baru, 1 Positif Meninggal

BOGOR DAILY – Jumlah kasus positif yang terpapar Virus Korona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor kembali bertambah. Kali ini, dua orang warga Bumi Tegar Beriman itu dinyatakan positif Korona.

Juru bicara (Jubir) Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiyah, mengatakan, ke dua orang yang dinyatakan positif korona itu adalah pria berusia 68 tahun warga Kecamatan Cibinong dan dan wanita usia 35 tahun, warga Kecamatan Gunung Putri.

“Satu warga Kecamatan Gunung Putri dan satu warga Kecamatan Cibinong,” katanya kepada Bogordaily.net dalam pres rilis yang diterima, Minggu (12/4/2020).

Tidak hanya itu saja lanjut Ipah sapaan akrabnya, ada satu pasien positif Korona yang meninggal merupakan warga Kecamatan Cileungsi jenis kelamin laki-laki usia 43 tahun.

“Ada yang meninggal usia 43 tahun warga Cileungsi, dan dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal perempuan usia 51 tahun warga Kecamatan Cibinong dan lelaki warga Kecamatan Jonggol usia 43 tahun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor berjumlah 36 kasus, tiga orang sembuh, lima orang meninggal, dan masih dalam penanganan di Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 sebanyak 28 orang.

Data yang didapat, untuk kasus Orang Dalam Pantauan (ODP) sendiri berjumlah 395 orang. Sedangkan, untuk data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 332 orang.

“Jadi, untuk PDP ada 332 orang, PDP meninggal 12 orang, dua orang yang baru meninggal hari ini yaitu warga Kecamatan Cibinong dan Jonggol,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk 10 orang yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan meninggal dunia, masih menunggu hasil dari Swab Litbankes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. (Andi).

Soal Teknis PSBB, Kapolres Bogor Tunggu Perbup

BOGOR DAILY – Polres Bogor belum bisa menentukan berapa personil yang akan diterjunkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) nanti.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan berapa jumlah personil dan mana saja lokasi yang nantinya akan diprioritaskan. Sebab, hingga saat ini peraturan bupati (Perbup) dalam penetapan PSBB belum dibuat.

“Yang perlu ditekankan tidak ada penutupan jalan, tapi di sini hanyalah pembatasan saja. Kalau mengenai segala macamnya kita masih melakukan rapat dengan pemerintah daerah,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan, pihaknya pada Senin (13/4/2020) besok akan melakukan sosialisasi jelang penerapan PSBB tersebut.

“Kita cek poinnya itu di perbatasan, tadi sudah di sampaikan, kita tidak ada penutupan hanya ada pembatasan, itu nanti dalam peraturan bupati. Kalau kita masih mengecek jumlah kendaraan yang masuk ke daerah Kabupaten Bogor saja dulu, selebihnya akan diinformasikan lagi,” ungkapnya.

Mengenai perbatasan dengan Depok yaitu wilayah Bojonggede yang memang ditangani oleh Polres Metro Depok, pihaknya juga sudah melakukan koOrdinasi.

“Mengenai sanksi nanti kalau sudah ada perbupnya, untuk sanksi itu mengikuti aturan dalam no 6 tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, saya belum bisa bicara banyak karena peraturan bupati belum ada,” tukasnya. (Andi).

Hari Ini Ada 6 Warga Kota Bogor Positif Korona, Total : 55 Orang

BOGOR DAILY – Jumlah kasus positif Virus Korona atau Covid-19 di Kota Bogor bertambah lagi. Kali ini ada enam orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif korona. Hal itupun diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Menurutnya, saat ini kasus yang positif korona di Kota Bogor berjumlah 55 orang. 10 orang meninggal dan masih menjalani isolasi di RS rujukan ada sebanyak 45 orang.

“Yang positif baru ada enam orang, total 55 untuk saat ini positif, 10 orang meninggal dan masih menjalani isolasi itu ada sebanyak 45 orang,” katanya, Minggu (12/4/2020).

Retno yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor ini mengungkapkan, saat ini jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 94, sudah selesai 21 pasien dan masih dalam pengawasan 52 orang, serta untuk 18 orang meninggal masih menunggu hasil Swab dari Litbankes Kemenkes RI.

“Untuk Orang Dalam Pantauan (PDP) di Kota Bogor saat ini ada 908 orang, selesai 517 orang dan masih dalam pantauan 391 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pasien positif Covid-19 di Kota Bogor yang dirawat di rumah sakit telah mendapat penaganan yang baik, dan pasien tetap bisa berkomunikasi menggunakan telepon seluler untuk menyampaikan kondisinya.

“Bisa komunikasi dengan WhatsApp. Rata-rata penaganannya cukup baik ya, dan mereka cukup optimis dengan penaganan dan perawatan RSUD Bogor, saya minta agar masyarakat tetap di rumah saja dan tetap jaga kesehatan rajin cuci tangan,” tukasnya. (Andi).

Bupati Bogor Bingung Terapkan PSBB per 15 April

BOGOR DAILY – Jelang diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, pada Rabu (15/5/2020) nanti, ditanggapi oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Menurut orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini, mengenai kebijakan pemerintah pusat yang melakukan persetujuan penerapan PSBB kepada lima daerah di Jawa Barat sangat sulit untuk dilaksanakan.

Karena, untuk aturannya sendiri PSBB ini menggunakan peraturan Karantina Kesehatan padahal PSBB sendiri merujuk kepapada sanksi Karantina Wilayah.

“Secara aturan sanksi nya nanti ada untuk yang berkerumun. Ini sangat membingungkan bagi kami, ketika PSBB dilaksanakan tapi sanksinya melakukan Karantina Kesehatan. Harus diketahui, Karantina Kesehatan ini kan tidak diperkenankan sanksi untuk daerah. Tapi sanksinya nanti kita akan kordinasi dengan tim hukum. Kalau himbauan kan kita gak bakalan jalan juga ini, makanya nanti akan dipikirkan,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Politisi PPP ini menjelaskan, walaupun PSBB menggunakan sanksi dalam Karantina Kesehatan, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan kordinasi dengan semua elemen Tim Hukum untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup).

“Jelang PSBB, Perbup lagi di rancang, tapi kami ada kekeliruan, kalau diterapkan keseluruhan ini kan banyak dengan luas wilayah dan ratusan pintu masuk. Petugas kami juga tidak bisa sebar, makanya kami prioritaskan untuk zona merah yang nanti akan dibatasi 11 kecamatan itu,” jelasnya.

Untuk wilayah lainnya lanjut ibu yang mempunyai dua anak ini, akan dilakukan PSBB seperti berjalan di tingkat Desa, RT, RW. Pemkab Bogor juga lanjut Ade, akan berkordinasi dengan tokoh masyarakat agar penerapan tersebut bisa dilaksanakan dengan maksimal.

“Untuk persiapan semuanya lagi dipersiapkan. Kami diberikan waktu dua hari dan hari Rabu akan dilaksanakan ini di lima wilayah di Jabar. Ini jalan bersama-sama kalau di perbatasan penerapannya seperti di DKI Jakarta,” tukasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, meminta agar kejelasan pemerintah pusat memberikan kejelasan dalam penerapan PSBB ini.

“Jangan sampai keliru begini dong, diterapkan PSBB tapi peraturan karantinanya merujuk kepada Karantina Kesehatan, saya minta pemerintah pusat tegas dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,” singkatnya.

Untuk diketahui, sanksi dari Karantina Kesehatan pada Pasal 93 menyebutkan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Andi).